• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Babel Apresiasi Penyusunan Standar Pelayanan Sat Intelkam Polres Pangkalpinang
• Senin, 27/07/2020 • Maya Septiani
 
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Mariani dalam kegiatan penyusunan standar layanan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang.

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung diundang dalam kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Sat Intelkam Polres Pangkalpinang yang bertempat di Ruangan Anton Sujarwo Polres Pangkalpinang, Senin (27/7/2020). Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Mariani dalam kesempatannya memberikan apresiasi kepada Sat Intelkam Polres Pangkalpinang yang sudah terbuka dengan mengundang berbagai pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.

"Kami mengapresiasi Sat Intelkam Polres Pangkalpinang yang sudah terbuka dalam menampung masukan dan pendapat pihak terkait salah satunya Ombudsman untuk bersama-sama menyusun standar pelayanan khususnya pada pelayanan SKCK dan Izin Keramaian demi pelayanan yang prima kepada masyarakat. Hal ini juga akan menjadi pemantik dalam menjalin kolaborasi yang lebih baik antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dengan Polres Pangkalpinang khususnya Sat Intelkam," ujar Mariani.

Pada kegiatan tersebut, Ombudsman Babel mendapat kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan SKCK dan Izin Keramaian yang telah disusun sebelumnya, terlebih dua jenis pelayanan tersebut yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Adapun saran-saran tersebut antara lain terkait dengan pelayanan bagi masyarakat umum, pelayanan khusus disabilitas, kedisiplinan petugas dan penggunaan atributnya, tersedianya visi, misi, motto pelayanan, sarana pengaduan yang meliputi SOP, jangka waktu, pejabat pengelolanya, prosedur serta persyaratan dalam pelayanan, dan keterbukaan informasi terkait pelayanan bagi masyarakat.

"Kami melihat Sat Intelkam Polres Pangkalpinang sudah bagus dalam menyusun standar pelayanan. Namun, terdapat beberapa catatan penting yang mungkin bisa jadi masukan untuk memaksimalkan layanan yang diberikan dan ini juga sebagai persiapan penilaian kepatuhan standar layanan oleh Ombudsman RI. Tentu saja masukan yang kami berikan berdasarkan indikator yang digunakan Ombudsman RI dalam melakukan penilaian standar kepatuhan tersebut dan itu juga merujuk pada UU 25/2009," imbuh Mariani.

Selain itu, Polres Pangkalpinang pernah mendapat predikat zona hijau pada Survei Kepatuhan Ombudsman Tahun 2017 lalu. Hal ini merupakan momentum dan semangat baru demi mempertahankan pelayanan publik yang baik .

"Polres Pangkalpinang pernah mendapat predikat zona hijau pada Survei Kepatuhan Ombudsman sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan predikat hijau tersebut. Meskipun tahun ini Survei Kepatuhan belum bisa dilaksanakan, namun Polres Pangkalpinang dapat mempersiapkannya dari sekarang untuk Survei Kepatuhan tahun depan. Semoga ke depannya pelayanan publik dalam pembuatan SKCK dan Izin Keramaian dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan UU Nomor 25/2009 serta koordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman dapat semakin lebih baik lagi", tutup Mariani.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...