• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Awasi PTM dan PPDB 2021 di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal
• Sabtu, 19/06/2021 • Tri Lindawati, S.Pi, S.S., M.A.
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan peninjauan bengkel praktik Milik SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kota Tegal pada Jumat (18/6/2021) di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Elyna Noor D. Nazla, melakukan monitoring di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal untuk melihat kesiapan sekolah swasta dalam penyelenggaran PPDB TA 2021/2022 dan PTM yang telah dilakukan.

Kedatangan Ombudsman RI diterima oleh Purnomo, Wakil Kepala Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal dan jajaran. Dalam keterangannya, didapatkan informasi bahwa sebelum melakukan PTM pihaknya telah melapor kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah XI, melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid dan telah mendapatkan persetujuan bagi siswa yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PTM yaitu sehat, negatif Covid-19, dan menggunakan kendaraan pribadi atau diantar jemput orang tua (tidak menggunakan kendaraan umum).

Pihak sekolah mengatakan bahwa selama PTM sudah disediakan lima thermo gun dengan 5 petugas dan juga terdapat gugus Covid-19, serta mendapatkan pengawasan yang ketat dari Puskesmas Tegal Timur. Selain itu, semua guru dan tenaga pendidik telah mendapatkan vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Tegal. Adapun PTM ini dilakukan karena pihak sekolah mengaku siswa SMK kesulitan praktik apabila tidak melakukan PTM. Dalam prosesnya, PTM ini dilakukan selama dua jam setiap hari untuk 10 siswa mulai pukul 08.00-10.00 WIB. 

"Dari 57 guru yang ada, hanya 22 Guru yang ditugaskan dalam PTM. Sampai sejauh ini tidak ditemukan kasus positif Covid-19 pada pelaksanaan PTM tahap 1 maupun tahap 2. PTM 2 kali memberikan efek bagus bagi pembelajaran dan siswa semangat untuk mengikuti materi produktif. Sehari dengan 3 mata pelajaran lebih terserap, meskipun tantangannya siswa harus disiplin waktu," jelas Elyna saat melakukan pemeriksaan.

Dalam monitoring diketahui adanya surat pernyataan orang tua dan surat kesehatan dari puskesmas/dokter. Sekolah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan 90% orang tua siswa mendukung PTM. Masker disediakan di tiap ruangan/bengkel, hand sanitizer di bengkel, sabun di tiap kran, sarung tangan karet ada di UKS.

"Pelaksanaan PTM di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal telah berjalan dengan baik," lanjut Elyna.

Dalam pemeriksaan ini diketahui juga bahwa pada gelombang 1 PPDB Tahun 2021, pendaftar akan mendapatkan formulir keterangan diterima/menjadi cadangan/tidak diterima setelah proses wawancara dan seleksi nilai. SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal menerima jalur afirmasi yang diverifikasi dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, namun tidak menerima siswa berkebutuhan khusus. SMK Muhammadiyah 1 telah mendapatkan dana BOS per siswa dari pemerintah, sehingga pelaksanaan PPDB  tidak dipungut biaya pendaftaran. Selain itu, pihak sekolah telah menjalin kerja sama dengan perusahaan dan memberikan beasiswa pada siswa berprestasi.

Monitoring PKM dan PPDM ini juga menemukan data bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal terus mengalami penurunan. Dimana dalam kondisi normal mampu menampung 13 rombel, PPDB Tahun 2020 hanya ada 9 rombel, dan tahun ini akan menerima 8 rombel. Setiap rombel terdiri dari 30 siswa.

"Kendala yang dihadapi terkait dengan PPDB yakni sulitnya menjaring siswa baru pada masa pandemi dengan kondisi persaingan antar sekolah yang relatif ketat diantara 21 SMK yang ada di Kota Tegal," jelas Elyna saat memberikan keterangan.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan bahwa apabila masyarakat mendapati dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB Tahun Tahun 2021, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau WA Center 08119983737.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...