• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Audiensi ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku
• Selasa, 28/01/2020 • Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Maluku
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku berfoto bersama Plt. dan Kabid. Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku pada Senin, (27/01)

Ambon - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku pada Senin (27/01). Audiensi dipimpin oleh Kepala Perwakilan Hasan Slamat, tersebut diterima langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenang Provinsi Maluku, H.Jamaludin Bugis, dan Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Nanjie Latuheru.

Maksud dari audiensi itu adalah, selain untuk bersilaturahmi dengan Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, juga membahas beberapa agenda. Diantaranya monitoring hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengenai Institut Agama dan Keagamaan Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon dan penerapan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kanwil Kemenag Provinsi maupun UPT di tingkat kabupaten/kota.

Penyerahan hasil kajian cepat (Rapid Assesment) mengenai IAKO INTIM Ambon pada 8 November 2019 lalu menghasilkan saran kepada Kanwil Kemenang Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi.

Dari saran tersebut, H.Jamaludin Bugis menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Rektor IAKO INTIM Ambon untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, H. Jamaludin Bugis menambahkan bahwa selama ini pembinaan telah dilakukan kepada Rektor, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Selain upaya itu, pihaknya juga telah memastikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenang Provinsi yang menggunakan ijazah IAKO INTIM Ambon tidak akan diloloskan.  

Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait penerapan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2019 di Jakarta, Kementerian Agama RI menjadi salah satu kementerian yang masuk pada zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.

Atas hasil tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memandang perlu seluruh Kanwil Kemenag termasuk di Provinsi Maluku beserta UPT juga menerapkan hal yang sama.

Hasan Slamat menuturkan,"Hasil penilaian Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Agama RI masuk zona hijau, sepatutnya dijadikan acuan untuk Kanwil Kemenag Provinsi Maluku beserta UPT juga menerapkan standar pelayanan publik. Hal ini agar pelayanan publik di tingkat provinsi menjadi cermin wajah Kementerian Agama RI".

Menanggapi saran itu, H. Jamaludin Bugis memberikan respon, "Kami mengucapkan terima kasih atas saran Ombudsman. Hal itu akan kami jadikan sebagai bahan koreksi dan kami bersedia untuk melakukan penerapan standar pelayanan publik di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku beserta seluruh UPT".





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...