Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Administrasi Penegak Hukum di Provinsi Jambi
Jambi- Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah memberikan hasil Penilaian Kepatuhan Hukum tahun 2019 pada 4 (empat) instansi penegak hukum, antara lain Kepolisian Daerah Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Lapas Klas II A Jambi. Penyampaian hasil tersebut dilakukan pada tanggal 1 dan 3 September 2020 bertempat di masing-masing wilayah kerja 4 instansi tersebut.
Adapun Penilaian Kepatuhan Hukum tahun 2019 ini berfokus pada Ketersediaan Dokumen dan Pemenuhan Unsur Dokumen yang ada pada setiap perkara yang ditangani oleh masing-masing instansi penegak hukum. Selain itu Penilaian Kepatuhan Hukum tahun 2019 ini juga bertujuan untuk melihat kelengkapan administrasi dari para penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi beserta 4 Asisten yang melakukan Penilaian Kepatuhan Hukum tahun 2019 mengapresiasi hasil yang cukup memuaskan untuk 4 instansi yang ada di Provinsi Jambi ini. Dimana pada Polda Jambi, mendapatkan Kepatuhan Tinggi untuk Kelengkapan Dokumen dan Kepatuhan Sedang untuk Pemenuhan Unsur Dokumen. Untuk Kejaksaan Negeri Jambi mendapatkan Kepatuhan Tinggi pada Ketersediaan Dokumen dan Pemenuhan Unsur Dokumen. Pada Pengadilan Negeri Jambi, juga mendapatkan Kepatuhan Tinggi pada Ketersediaan Dokumen dan Pemenuhan Unsur Dokumen. Sedangkan untuk Lapas Klas II A Jambi juga mendapatkan Kepatuhan Tinggi pada Ketersediaan Dokumen dan Pemenuhan Unsur Dokumen.
Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi mengapresiasi tingginya tingkat Kepatuhan Hukum tahun 2019 yang ada pada 4 instansi penegak hukum yang ada di Provinsi Jambi. "Bahkan saya dengar dari teman-teman Asisten yang melakukan survei, di Pengadilan Negeri Jambi itu sangat bagus pengarsipan berkasnya," ujar Jafar.
"Jadi inti dari Penilaian Kepatuhan Hukum tahun 2019 ini, agar dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penegakan hukum yang ada di Provinsi Jambi bisa tersimpan dengan baik. Dan juga pemenuhan unsur kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi oleh masing-masing penegak hukum juga harus menjadi perhatian khusus. Karena walaupun hal-hal tersebut tidak substansi, namun bisa menjadi masalah di kemudian hari", tutuonya.