Ombudsman Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Balai Karantina
Jambi - Kamis (8/11) Balai Karantina Kelas I Jambi mengundang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi sebagai narasumber Public Hearing Standar Pelayanan Publik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001-2016. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pasal 20 mewajibkan setiap penyelenggara menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Dalam penyusunan tersebut mewajibkan masyarakat ikut serta dalam memberikan tanggapan. "Ini untuk kedua kalinya Ombudsman diundang untuk menjadi narasumber," kata Abdul Rohim selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi.
Mewakili Badan Karantina Pertanian Pusat yakni Ir. Turhadi mengatakan, "dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para eksportir di Jambi dalam memperoleh sertifikat Fitosanitari mewajibkan masyarakat harus tahu. Karena apabila tidak dipenuhi barang-barangnya akan ditolak negara tujuan."
Ditambahkannya, hal ini tidak hanya bagi produk yang rentan, tetapi yang tidak pun diwajibkan oleh negara tujuan ekspor, seperti China, Australia dan sebagainya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi yakni Ir. Abidin sangat bangga dengan antusias stakeholder para eksportir yang banyak hadir. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik adalah wasit dalam dalam pengawasan pelayanan.
"Jadi mumpung ada Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi disini, silahkan bertanya terkait pelayanan kami ini," tambahnya.
Dalam acara tersebut Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi juga menandatangani Komitmen Anti Penyuapan yang diikuti oleh Dirreskrimus Polda Jambi, Bea Cukai Jambi serta Angkasa Pura juga ikut menandatangani komitmen tersebut. (ORI-Jambi)