• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Aceh Berbagi Pengalaman dengan Mahasiswa Gambia
• Selasa, 07/07/2020 • Ilyas Isti
 
Asisten Ombudsman Aceh Ilyas Isti bersama mahasiswa Gambia, Senin (6/7/2020)

Banda Aceh - Di Indonesia, Ombudsman lahir pada Tahun 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional (KON) berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2000 dan kemudian berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sedangkan Ombudsman di negara Gambia berdiri pada Tahun 1997, artinya sebelas tahun mereka lebih duluan hadir dari pada Ombudsman di negara kita Indonesia.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil diskusi antara pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh dengan beberapa mahasiswa Gambia yang sedang mendalami ilmu di tanah rencong. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Ombudsman Aceh pada Senin (6/7/2020) sangat mencerahkan bagi kedua belah pihak.

Salah satu peserta, Essa (21) menjelaskan bahwa Ombudsman di negara benua Afrika ini juga membawa dampak besar pada pengawasan pelayanan publik. Ombudsman di negaranya tidak jauh berbeda antara tugas dan fungsi dengan Ombudsman di Indonesia. Sama-sama mengawasi perilaku tidak baik aparatur pemerintah kepada publik, yaitu mengawasi maladministrasi yang berakhir pada saran atau rekomendasi kepada pihak yang dilaporkan.

Pada hakikatnya, hampir di semua negara yang mempunyai Ombudsman memiliki tugas dan fungsi yang sama. Namun di Gambia, rekomendasi hasil pemeriksaan atau hasil investigasi Ombudsman diserahkan kepada pihak parlemen. Kemudian pihak perlemen lah yang memutuskan hukuman (punishment) apa yang akan diberikan ke pihak yang dilaporkan oleh masyarakat jika ditemukan adanya maladministrasi.

Selanjutnya, secara pasti, untuk membesarkan nama Ombudsman mereka juga menggunakan media. Fungsi media mereka gunakan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas, tentang apa yang Ombudsman kerjakan, sehingga kepercayaan (trust) dari publik akan timbul kepada Ombudsman.

Sama halnya seperti Ombudsman Indonesia, hasil klarifikasi maupun investigasi tetap akan disampaikan kepada pelapor oleh pihak Ombudsman Gambia. "Ini dilakukan guna adanya transparansi terhadap hasil kerja dan sejauh mana proses laporan yang ditangani oleh pihak Ombudsman," begitu kata Oemi (21) mahasiswi asal Gambia tersebut.

Berbagi informasi tentang Ombudsmanan memang luar biasa, sehingga kita mengetahui bagaimana cara negara lain mengelola pengaduan dari masyarakatnya terhadap pelayanan yang buruk oleh aparatur.

Diskusi yang dilaksanakan ini, juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman, yaitu sosialisasi dan membangun jaringan kerja dengan berbagai elemen masyarakat.

Hal sangat penting yang didapatkan dalam diskusi tersebut bahwa untuk selalu memberitahukan proses laporan kepada pelapor. Supaya masyarakat tahu sejauh mana proses laporan yang disampaikan dan akhirnya membentuk kepercayaan kepada Ombudsman itu sendiri.

Kemudian menyampaikan hasil kegiatan kepada media. Karena media mempunyai pengaruh besar di era modern saat ini. Sehingga publik mengetahui apa yang dikerjakan oleh pihak Ombudsman dan membawa dampak kepada masyarakat luas selaku pengguna layanan.

Demikian, hasil diskusi singkat antara antara mahasiswa Gambia dengan Insan Ombudsman Aceh. Kiranya berguna bagi kita semua, dengan berbagi ilmu dan pengalaman akan meningkatkan pengetahuan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...