Ombudsman Aceh Adakan Prang Mading, SMAN FAJAR HARAPAN Juara Pertama

Banda Aceh, Sabtu, 08/09/2018 Ombudsman RI Aceh mengadakan Lomba Prang majalah dinding (Mading) untuk siswa SMA atau sederajat dengan tema Perangi Malaadministrasi. Bertempat di Aula SMA Lab School Unsyiah, acara ini diikuti oleh 12 perwakilan dari berbagai SMA di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut dipilih untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam memerangi malaadministrasi yang masih banyak terjadi di lingkungan kita. "Hal ini sesuai dengan tugas kami yaitu menerima pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan maladaministrasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti tugas tersebut, Ombudsman berwenang meminta keterangan secara lisan atau tertulis atau klarifikas dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN atau BUMD atau oleh pihak swasta tertentu. Ia menambahkan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya Ombudsman diberi perlindungan hukum dan imunitas yang diatur dalam UU Ombudsman RI.
Taqwaddin menjelaskan cara kerja Ombudsman bersifat persuasif, berbeda dengan aparat penegak hukum yang cenderung represif. "Jadi, kami akan mengirim surat atau mengundang terlebih dahulu bagi Pihak Terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dugaan malaadmintrasi yang dilaporkan warga masyarakat. Jika Pihak Terlapor tidak merespon, maka kami memanggil dan bahkan memanggil paksa Terlapor dengan menggunakan petugas kepolisian," ujar Dr Taqwaddin menjelaskan sedikit tentang cara kerja Ombudsaman sebelum membuka acara Lomba Prang Mading.
Setelah acara Lomba Orang Mading dibuka, para siswa melakukan tugasnya membuat mading sesuai tema yang telah ditentukan. Setiap kelompok terdiri atas empat orang siswa yang mewakili sekolah mereka masing-masing. Adapun bahan-bahan untuk mading, baik berupa tulisan, gambar, foto, dan sebagainya dipersiapkan oleh para siswa yang mengikuti kegiatan Lomba Prang Mading.
Mereka diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan mading tersebut dan lima menit diberikan kesempatan kepada setiap kelompok untuk menjelaskan hasil madingnya.
Tiga orang dewan juri dipersiapkan Ombudsman untuk menilai hasil kerja peserta Prang Mading tersebut, yaitu Respek Serambi Indonesia Yarmen Dinamika, Aktivis blogger dan Alumni FeMA Yelli Sutrarisna, dan Asisten Ombudsman Aceh Ayu Parmawati Putri. Dari hasil penilaian tersebut terpilihlah SMAN 10 Fajar Harapan sebagai juara pertama, SMAN 4 Banda Aceh juara kedua, dan SMA Labschool Unsyiah Banda Aceh juara ketiga. Kepada masing-masing Tim Juara mendapat hadiah uang tunai, piala, dan sertifikat.
Selanjutnya, dalam kegiatan Prang Mading ini juga diisi dengan penyampaian materi singkat tentang jurnalistik oleh Yarmen Dinamika dan Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ayu Parmawati Putri.
Antusias para siswa dan guru pendamping dalam mengikuti kegiatan ini cukup tinggi, bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini sering dilakukan untuk mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat.
"Dengan kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan para siswa dan guru terkait Ombudsman. Apalagi dengan dibuatnya lomba manding seperti ini bisa menghasilkan informasinya yang bisa diteruskan ke masing-masing sekolah nantinya. Berharap ke depannya akan ada lagi kegiatan positif yang dapat membangkitkan semangat para siswa untuk mengawasi pelayan publik di Aceh," ujar Erlinawati selaku guru pendamping dari SMAN 4 Banda Aceh.
Kepala Ombudsman Aceh bergembira atas suksesnya acara ini. "Insya Allah kami akan lakukan lagi di tahun depan dengan peserta yang lebih banyak," pungkas Dr Taqwaddin.








