Ombudsman : Standar Pelayanan Publik menjamin Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan

Jayapura - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan pentingnya penyediaan Standar Pelayanan Publik adalah sebagai dasar melakukan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja pelayanan itu sendiri. Hal ini disampaikan pada kegiatan public hearing tentang Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001 : 2016 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Balai Karantina Kelas I Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura dengan menghadirkan pengguna jasa/mitra. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura menyampaikan hal-hal penting dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) antara lain komponen standar pelayanan telah dirumuskan dan dituangkan baik di web site maupun pada kantor Balai maupun Wilker Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin S. Olif menekankan bahwa untuk mencapai Zona Integritas dalam sebuah pelayanan perlu ada dasar yang menjadi acuan. "Kita dapat katakan kita sudah melayani dengan melakukan semua hal, tetapi jika tidak punya standar untuk mengukur kompetensi melayani, pelayanan kita rentan terhadap maladministrasi dan berujung pada korupsi," ungkap Iwanggin.
Pada bagian akhir dari kegiatan ini, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen melaksanakan Standar Pelayanan Public (SPP), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001 : 2016 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan Balai Karantina Kelas I Jayapura, dikawal oleh intansi terkait dan pengguna jasa, disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua.








