• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman : Polri Harus Ubah Paradigma
• Jum'at, 19/03/2021 • Tim Pencegahan
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk (Dok. Ombudsman Papua Barat)

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Polda Papua Barat Yang Presisi, Kamis (18/3/2020) bertempat di Polda Papua Barat.

Dalam materinya Musa menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Itu merupakan bagian dari pelayanan publik. Aparat kepolisian adalah pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kepadanya berlaku hukum-hukum publik,” tutur Musa.

Dalam materi Pelayanan Publik dan Pengawasan Pelayanan Publik, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat menyatakan bahwa saat ini Polri harus merubah paradigma yang dulunya represif/mengedepankan kekuatan saat ini harus menjadi Polri yang humanis (softpower) dengan mengedepankan kebijakan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Sesuai amanat Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik juga harus sesuai dengan standar pelayanan publik.

"Standar pelayanan ini digunakan demi terwujudnya kelancaran kenyamanan dan efisiensi pelayanan,” tambah Musa.

Terdapat enam standar pelayanan sesuai amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan dan sarana prasarana pelayanan.

Ombudsman sebagai pengawas eksternal mengawasi sehingga pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang ada.

"Ombudsman menyebutnya dengan Kepatuhan. Sehingga harapan kami seluruh aparat pelayan publik dapat melakukan pelayanan yang patuh terhadap standar pelayanan. Sehingga pelayanan yang diberikan tidak berpotensi maladministrasi,” jelas Musa.

"Kami setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di beberapa Polres di Papua Barat. Tahun ini kami akan melakukan penilaian pada seluruh Polres yang ada di Papua Barat,” terang Musa.

Diharapkan Bimtek ini menjadi awal yang baik untuk persiapan penilaian Kepatuhan. Dan setiap Polres di Papua Barat mulai menyediakan standar pelayanan dan tentu saja disosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui sosial media kemudian menyiapkan sarana prasarana penunjang pelayan dan SDM yang kompeten dan tentunya berjiwa melayani.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...