Ombudsman : Bupati Sorong Selatan harus segera terbitkan Peraturan Bupati terkait Pengalihan Perijinan
Sorong Selatan- Plt. Kepala
Perwakilan Ombudsman Papua Barat Yules Rumbewas menyatakan bahwa, "Bupati
Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) harus segera menerbitkan serta mengesahkan Peraturan
Bupati terkait pengalihan perijinan dari setiap OPD kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong Selatan."
Hal tersebut disampaikan Yules saat melakukan audiensi dengan Pemda Kabupaten Sorsel yang diterima Asisten Ahli Bidang Pemerintahan dan Kepala Bidang Hukum Kabupaten Sorong Selatan ( Rabu, 27 September 2018).
"Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Papua Barat, hanya Pemda Sorong Selatan saja yang belum memiliki Peraturan Bupati terkait pengalihan perijinan. Ini dapat menjadi catatan Pemda untuk diteruskan kepada Bupati agar segera disahkan Peraturan Bupati( Perbup) yang kemudian diteruskan kepada pimpinan OPD yang ada untuk mengalihkan perijinan setiap OPD kepada DMPTSP Kabupaten Sorong Selatan, " tutur Yules.
Selain melakukan audiensi dengan Pemda, Tim Ombudsman juga melakukan pemantauan pada loket layanan pada DMPTSP Sorsel serta memberikan masukan dan pendampingan pada layanan yang ada agar sesuai standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.