• ,
  • - +

Artikel

Mudahnya Penduduk Mendapat KTP-El
• Senin, 22/10/2018 • Dodik Hermanto
 
Dodik Hermanto - Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Koordinator Tim II Penyelesaian Laporan (Foto By Ombudsman RI Lampung)

Ombudsman Lampung - Kartu Tanda Penduduk atau yang sering kita sebut KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejatinya, Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Berbagai layanan dari Pemerintah akan diterima penduduk jika dapat menunjukkan KTP ini. Misalnya saja, pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan dan pelayanan lainnya.

Seiring dengan perkembangan jaman dan adanya tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, Pemerintah kemudian meluncurkan Program KTP Elektronik (KTP-el) yaitu KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Program ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan berbagai dinamikanya. Terakhir, program ini bahkan menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam pusaran kasus hukum.

Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, KTP-el masuk ke dalam ruang lingkup pelayanan administratif publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.

Sementara, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan KTP-el dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing. Namun, dalam hal pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku instansi yang terkait.


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN KTP-EL

Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah menjelaskan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el bagi penduduk (WNI dan Orang Asing). Untuk mendapatkan KTP-el, penduduk harus melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa NIK, Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (khusus bagi penduduk orang asing).

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara merekam isi formulir permohonan KTP-el ke dalam database kependudukan, melakukan verifikasi data penduduk secara langsung, melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari penduduk, dan iris mata, membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP-el pada Formulir Permohonan.

Formulir permohonan sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk, melakukan penyimpanan data dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP-el, data yang disimpan dalam database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri, data penduduk disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jati diri seseorang.

Hasil identifikasi sidik jari penduduk apabila identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP-el dan identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP-el, setelah dilakukan personalisasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendistribusikan KTP-el ke tempat pelayanan KTP-el, menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1, hasil verifikasi sidik jari penduduk apabila datanya sama, maka KTP-el diberikan kepada penduduk, apabila datanya tidak sama, maka KTP-el tidak diberikan kepada penduduk, dalam hal terdapat data yang tidak sama, Petugas di tempat pelayanan KTP-el mengembalikan KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.

Tapi, bagaimana dengan persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el bagi penduduk yang sudah memiliki KTP-el dan pindah alamat? Caranya, penduduk cukup melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa KTP-el dengan alamat tempat tinggal asal, Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, dan fotocopy Kartu Keluarga.

Petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara merekam NIK yang tercantum dalam KTP-el yang lama dan mengembalikan KTP-el dengan alamat yang lama kepada pemiliknya, memproses pencetakan/personalisasi KTP-el dengan alamat yang baru, dan menyerahkan KTP-el dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP-el dengan alamat yang lama.


JANGKA WAKTU PENERBITAN KTP-EL

Jika merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminisrasi Kependudukan, maka jangka waktu penerbitan KTP-el seharusnya diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Namun, batas waktu tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Artinya, jika tidak ada gangguan maka KTP-el harus diterbitkan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam atau hanya 1 hari saja.

Selain itu, Permendagri tersebut juga mewajibkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Fasilitas dimaksud seperti menyediakan layanan nomor telepon pengaduan (call center), menyediakan nomor telepon pengaduan, setiap hari mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan melalui situs web/papan pengumuman, dan setiap hari mengumumkan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia melalui papan pengumuman/tempat layanan.

Pertanyaannya, apakah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menerbitkan KTP-el sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018? Hal tersebut tentu menjadi perhatian dan pengawasan kita bersama, mengingat dalam beberapa pemberitaan di media massa, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya penerbitan KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing.

Apalagi dimungkinkan saat ini masyarakat atau penduduk yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan KTP-el tidak mengetahui bagaimana status perekamannya, apakah sudah siap cetak (print ready record) atau belum siap cetak dan bagaimana masyarakat atau penduduk harus menyelesaikan permasalahan status perekamannya tersebut tanpa harus diulur-ulur lagi waktu penyelesaiannya.


SANKSI PIDANA DAN ADMINISTRASI DALAM PENERBITAN KTP-EL

UU No. 24 Tahun 2013 telah mengatur terkait sanksi pidana jika terdapat penarikan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan termasuk dalam hal pengurusan dan penerbitan KTP-el. Mengingat dalam Pasal 79A disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Apabila terdapat pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 95B UU tersebut.

Sementara, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam hal tidak menerbitkan dokumen kependudukan termasuk KTP-el dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sanksi tersebut telah diatur Pasal 11 Permendagri No. 19 Tahun 2018 jo Pasal 11 ayat (2) huruf l dan Pasal 12 ayat (2) Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dimana Pasal 11 ayat (2) huruf l dan Pasal 12 ayat (2) Permendagri No. 76 Tahun 2015 tersebut menyebutkan bahwa pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja dan pemberhentian Pejabat di kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya. (ORI - Lampung)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...