• ,
  • - +

Artikel

Mudahkan Nelayan Peroleh SIPI, Ombudsman Minta PTSP Buka Gerai di Kabupaten
• Rabu, 26/08/2020 • Ali Akbar
 

Mamuju - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar meminta DPM PTSP Sulbar selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SIPI harus bisa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama DPM PTSP se-Sulawesi Barat pada Rabu, (26/8/2020).

"Pihak PTSP Sulbar harus tangkap peluang ini, berikan kemudahan kepada nelayan kita," tutur Lukman menanggapi usulan Kepala DPM PTSP Kabupaten Majene mengenai kemudahan memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan. 

Lukman juga mengatakan, sampai hari ini sejumlah nelayan dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, harus mengeluarkan biaya untuk mengurus izin di Mamuju.

"Selain untuk transport, kadang nelayan juga harus mengeluarkan biaya penginapan jika ingin menunggu penyelesaian izin mereka di Mamuju," ujar Lukman.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pelayanan mengeluh dan berharap layanan bisa dilaksanakan di PTSP Kabupaten.

Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Surat Izin Penangkapan Ikan atau (SIPI) dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat yang mengharuskan  nelayan harus ke Mamuju.

Menanggapi hal tersebut, kepala DPM-PTSP Sulawesi Barat Rahmat Sanusi memberikan respon positif. Menurutnya pelayanan SIPI akan menjadi salah satu atensi yang akan segera ditindaklanjuti.

"Masalah ini akan kita tindak lanjuti segera, intinya kemudahan harus kita berikan kepada nelayan. Karena kasian juga itu mereka dari Pasangkayu, ada yang dari Polman harus bolak balik ke Mamuju jika ada datanya yang tidak lengkap," ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, salah satunya dengan cara membuka gerai pelayanan di setiap daerah. "Nanti bisa kita jadwalkan saja, waktu pelayanan di tiap Kabupaten, agar nelayan tidak harus ke Provinsi lagi untuk mengurus SIPI," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...