Monitoring Bansos COVID-19, Ombudsman RI Sulsel Sambangi Kelurahan Kaluku Bodoa
Makassar (ORISULSEL)- Tim Penanganan Pengaduan Penyaluran Bansos dampak Covid-19 Ombudsman RI Sulsel yang dimpimpin oleh Asisten Ombudsman Maria Ulfa, menyambangi Kantor Lurah Kaluku Jl. Teuku Umar 10, Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (3/6/2020) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan bahan pokok yang didistribusikan pada Kelurahan tersebut. Berdasarkan Informasi dari salah satu warga dari Kelurahan tersebut terdapat satu RW yang tidak mendapatkan bantuan.
Maria Ulfa membenarkan bahwa memang ada warga Kelurahan yang tinggal di RT. 003 RW. 002, yang memasukan laporan melalui kanal WA pengaduan Covid-19 Ombudsman RI Sulsel. Timnya melakukan klarifikasi langsung untuk meminta kejelasan kepada pihak kelurahan.
"Ini bisa terdapat kemungkinan bahwa data yang diajukan oleh pihak RT/RW tempat warga tersebut tinggal memang tidak diajukan. Hal ini mungkin bisa terjadi karena yang bersangkutan memang bukan termasuk kriteria penerima Bansos, atau bisa jadi telah mendapatkan bantuan lain dari Pemerintah. Tim kami turun untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi," terang Maria.
Lurah Kaluku Bodoa menyampaikan bahwa memang kantornya sempat didemo oleh sejumlah warga. Mereka meminta agar pihak kelurahan jujur dan transparan dalam pembagian paket sembako ke masyarakat, sebab diduga oknum lurah pilih kasih menyalurkan sembako ke warga. Warga juga menilai bahwa penyaluran paket sembako yang dilakukan pihak kelurahan beberapa waktu lalu, tidak tepat sasaran, bahkan diduga dipolitisasi oleh pimpinan kelurahan.
"Dalam menyalurkan bantuan ini, prosedur yang kami terapkan adalah mengumpulkan Foto Copy KK dan KTP warga melalui Ketua RT masing-masing. Setelah terkumpul maka data tersebut kami teruskan kepada Dinas Sosial selaku instansi yang bertanggung jawab dalam penyaluran bansos, oleh petugas KSK Kecamatan kemudian melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan. Untuk memastikan apakah warga yang diusulkan tersebut berhak mendapat bantuan sembako atau tidak. Jadi tidak benar kami pilih kasih terhadap warga, karena kami menganggap seluruh warga kami adalah masyarakat yang terdampak terhadap adanya Covid-19. Tapi tentunya yang menentukan kriteria penerima atau bukan adalah instansi yang diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini DInas Sosial Kota Makassar. Kami ini selaku perpanjangan tangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah hanya ikut menyalurkan barang yang sudah disiapkan," jelasnya.
Pada tahap pertama bulan April 2020 terdapat sejumlah 120 Paket sembako yang disalurkan, sedangkan pada tahap kedua terdapat sejumlah 384 Paket pada bulan Mei 2020. Untuk tahap kedua bulan Mei 2020Â terdapat 30 lebih penerima diganti oleh warga lain, karena pernah mendapat bantuan lain dari Pemerintah sebelumnya.
Pihak Ombudsman RI Sulsel berharap, agar Bantuan Sembako covid 19 ini disalurkan sesuai dengan prosedur dan dipastikan sampai kepada penerima yang berhak. Kelurahan sebagai ujung tombak dalam penyaluran kepada warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persoalan maka segera dikomunikasikan dengan pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan terkait.