• ,
  • - +

Artikel

Mewujudkan Tata Tertib Administrasi yang Baik, Ombudsman Babel Gelar Diseminasi Di Bangka Barat
• Rabu, 23/09/2020 • Agung Nugraha
 
Diseminasi Ombudsman Babel kepada Seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Kabupaten Bangka Barat.

Muntok, Bangka Barat - Bertempat di Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (22/09/20), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Diseminasi bertemakan Pengawasan Tata Tertib Pelayanan Administrasi kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pelayanan administrasi pada pemerintahan sehingga para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat dapat mengambil keputusan/tindakan tanpa menyalahi prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga, dipaparkan tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bangka Barat Hartono, Asisten I Setda dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung M. Adrian Agustiansyah.

Dalam sambutannya, Hartono menyampaikan terima kasih banyak atas kerja sama yang terjalin antara Ombudsman RI Perwakilan Kepuluaan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Melalui kerja sama tersebut dapat bersinergi meningkatkan tata kelola pelayanan publik di tingkat pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, M. Adrian Agustiansyah menekankan bagi penyelenggara pelayanan publik agar tidak sembarangan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan.

"Dalam temuan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, kami mendapati penyelenggara pelayanan publik mengambil suatu keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu menjadi atensi kita semua agar penyelenggara dapat menjalankan tata tertib administrasi secara baik agar tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat," ujar M. Adrian Agustiansyah.

Salah satu poin utama dalam diseminasi ini agar penyelenggara pelayanan publik untuk cermat dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung berharap maladministrasi yang terjadi pada penyelenggara pelayanan publik terutama di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat diminimalisir.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...