• ,
  • - +

Artikel

Mewaspadai Sumbangan Rasa Pungutan (Pungli) di Sekolah
• Kamis, 01/08/2019 • Muhammad firhansyah
 
asisten Ombudsman RI Kalsel Muhammad Firhansyah

 

 

Penerimaan siswa didik baru (PPDB) telah usai, menyisakan sejumlah pro kontra terhadap kebijakan sistem zonasi yang sempat kisruh beberapa waktu lalu. Kemudian masuklah babak baru yaitu daftar ulang siswa dengan segala hiruk pikuknya.

Biasanya sekolah khususnya pendidikan dasar. Akan melakukan sejumlah persiapan mulai dari penyesuaian ruang kelas siswa, pmbenahan manajemen internal, evaluasi SDM dan bahan ajar, dan yang jarang terlupa yaitu inisiatif untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Disini mulai pintu masuk problem saat sekolah usai berlomba mendapatkan siswa, kemudian mencoba memasukan kebutuhan sekolah ditengah proses daftar ulang tersebut, dari yang logis (masuk akal) sampai yang jauh dari logika (tak masuk akal)

Sebut saja yang logis, sekolah biasanya memaparkan kebutuhan sekolah kepada orang tua siswa seperti perlunya perbaikan kursi, meja ruangan, pengadaan toilet, dan yang lainnya sehingga diperlukan pungutan resmi (memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan)

 Tapi temuan Ombudsman sekolah sebagian besar meminta hal yang tidak logis (tidak berkaitan dengan pendidikan) semisal : membawa batu-bata, membeli buku yang tidak ada kaitan dengan mata pelajaran, membeli mobil untuk kepala sekolah, membayar keperluan tiket pesawat guru atau pengurus sekolah untuk sekedar studi banding kegiatan, pembelian kalender alumni, study tour dan beberapa modus lainnya.

Yang mirisnya oknum sekolah melalui kepalanya mencoba "mengendalikan" komite sekolah untuk menetapkan sejumlah angka rupiah (uang)  yang harus dibayar per-siswa dengan label sumbangan, sehingga sebagian orang tua menjadi bingung apakah itu sumbangan atau rasa pungutan?

Inilah situasi simalakama bagi orang tua , apabila tidak menyerahkan "sumbangan rasa pungutan" akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anak mereka yang bersekolah.

Kondisi inilah yang bagi Ombudsman wajib diberikan perhatian serius, sehingga setiap tahun lembaga pengawas pelayanan publik ini selalu memantau dan membuka pos pengaduan PPDB dan pelayanan pendidikan

Dalam realitas praktek yang lebih banyak adalah sumbangan rasa pungutan dimana diberlakukan kepada yang tidak mampu, ditentukan jumlahnya, bersifat mengikat dan ada sangsi apabila tidak memenuhinya.

Dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Sesungguhnya sudah dijelaskan

Bahwa pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya

Di sisi yang lain tim saber punglipun seolah "abai" mengawasi proses ini, tidak mengambil program pencegahan dan penindakan yang serius khususnya terkait pungli di sekolah, sehingga setiap tahun pungutan (pungli) dengan wajah, warna dan rasa baru masih saja terulang kembali.

Membangun Partisipasi, Inovasi, dan Kreativitas di Sekolah

Peran komite seharusnya bukan hanya sebagai Stempel sekolah atau kepala sekolah, apalagi hanya untuk melegitimasi keinginan sekolah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pengurus komite haruslah di isi oleh orang2-orang yang kredibel, dipercaya, pandai menjahit komunikasi antar sekolah dan harapan orang tua siswa.

Tak cukup sampai di situ komite sekolah juga diharapkan di isi oleh orang tua yang memahami prinsip akuntabilitas dan transparansi, tertib administrasi, memiliki inovasi, kreasi dan yang penting motivasi dalam memajukan pendidikan.

Tapi semua itu juga masih belum cukup, apabila instrument sekolah tidak mendukung (perlu kepala sekolah dan unsur guru yang jujur, professional, tidak KKN, serta kaya ide membangun dan memajukan sekolah dengan cara-cara yang halal atau tidak melanggar aturan.termasuk dinas pendidikan yang harus serius menatakelola sistem pendidikan di daerah.

Ditambah lagi publik dalam hal ini orang tua siswa juga wajib memiliki pemahaman yang bagus terkait pentingnya partisipasi membangun pendidikan, sebab pendidikan tak hanya tanggungjawab pemerinah, guru atau sekolah saja tetapi juga seluruh komponen bangsa

Di sinilah yang kita harus jujur masih belum banyak kekuatan partisipiasi, inovasi dan kreativitas termasuk profesionalitas manajemen pendidikan, sebagian sekolah masih terpaku memenuhi sarpras belum fokus terhadap kualitas mendidik, sehingga yang ditangkap publik bahwa sekolah masih menitikberatkan kepada kuantitas bukan kualitas. Bertumpu pada hal fisik bukan pembangunan karakter dan nilai nilai moral.

Ke depan kita berharap ada kesadaran sekaligus keadilan dalam perbaikan sistem pendidikan direpublik ini. Urusan pendidikan yang maha penting ini seyogyanya terus diperbaiki oleh negara di dukung oleh rakyatnya sehingga tercapai peradaban manusianya sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...