• ,
  • - +

Artikel

Meruntuhkan Tembok Diskriminasi bagi Kaum Difabel
ARTIKEL • Kamis, 06/08/2026 • Muhammad Firhansyah
 

Di balik megahnya gedung-gedung pemerintahan dan hiruk-pikuk layanan birokrasi, masih ada sekelompok warga negara yang kerap menatap nanar karena merasa tidak diundang dalam pesta pembangunan. Mereka adalah kaum difabel atau penyandang disabilitas. Hingga hari ini, kaum difabel sering kali terpaksa menempati posisi sebagai masyarakat kelas dua yang hak-haknya terabaikan, baik dari aspek kebijakan maupun implementasi pelayanan di lapangan.

Sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi pemikiran. Selama ini, negara dan masyarakat terjebak pada medical model yang bias normalitas, di mana disabilitas dipandang sebagai tragedi biologis dan penyakit individual yang harus "disembuhkan". Padahal, paradigma ini harus digeser menuju social model dan konsepsi difabilitas (differently abled people-orang dengan kemampuan yang berbeda).

Dalam kacamata social model, disabilitas yang sesungguhnya lahir dari kegagalan masyarakat, lingkungan sosial, dan negara dalam mengakomodasi kebutuhan mereka. Jadi, saat seorang pengguna kursi roda tidak bisa memasuki gedung pelayanan publik karena tidak adanya jalur landai (ramp), yang patut disalahkan bukanlah kondisi fisiknya, melainkan diskriminasi dan kezaliman dalam arsitektur bangunan tersebut.

Dari Belas Kasihan Menuju Hak Asasi Manusia (HAM)

Penyelesaian permasalahan kaum difabel tidak boleh lagi diselesaikan semata-mata melalui pendekatan karitas (belas kasih) atau kesejahteraan sosial semata. Ini adalah mutlak urusan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam sejarah peradaban, sebagaimana diingatkan oleh Ibnu Khaldun, pembangunan tidak akan pernah bisa tegak tanpa adanya keadilan, karena keadilan adalah timbangan di antara makhluk yang dipasang oleh Tuhan. Mengabaikan hak pelayanan publik bagi difabel adalah sebentuk kezaliman yang mencederai keadilan, dan kezaliman pada akhirnya akan meruntuhkan sendi-sendi peradaban itu sendiri.

Negara sejatinya telah mengamanatkan keadilan ini secara konstitusional. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit mewajibkan penyelenggara negara untuk menyediakan sarana, prasarana, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan-yang di dalamnya mencakup penyandang cacat (disabilitas). Bahkan, undang-undang dengan tegas melarang fasilitas khusus ini direbut atau digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Lebih jauh, payung hukum kita semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan konsesi (potongan biaya) bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga transportasi. Tidak hanya itu, pemerintah juga diamanatkan memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan swasta yang mau mempekerjakan penyandang disabilitas maupun yang memberikan fasilitas pariwisata yang mudah diakses oleh mereka. Hal ini menjadi bukti bahwa instrumen negara sejatinya telah disiapkan untuk menghancurkan tembok disabelisme (pengabaian terhadap difabel).

Menuju Indonesia yang Inklusif

Namun, sebaik apa pun regulasi, ia hanya akan menjadi macan kertas tanpa adanya political will dan perubahan budaya. Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden harus didukung penuh sebagai lembaga yang mengawal dan memantau penghormatan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua instansi.

Selain itu, lembaga-lembaga pendidikan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), juga harus menjadi garda terdepan dalam merumuskan filsafat pendidikan yang responsif disabilitas. Kampus inklusif bukan hanya soal menerima mahasiswa difabel, melainkan juga menyiapkan kurikulum, metode, media pembelajaran, serta worldview (cara pandang) masyarakat kampus yang tidak lagi melihat difabel dengan sebelah mata.

Pemenuhan hak pelayanan publik bagi difabel adalah batu ujian terbesar bagi bangsa ini dalam meresapi semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Falsafah ini menuntut kita untuk menghargai pluralitas, termasuk keragaman kondisi fisik dan mental manusia.

Mari kita sudahi praktik kekerasan simbolik yang melabeli kaum difabel sebagai kelompok yang tidak berdaya. Melayani kaum difabel dengan setara, profesional, dan penuh penghormatan adalah cara sebuah bangsa merawat kemanusiaannya. Sebab pada hakikatnya, tidak ada manusia yang tercipta "cacat" di mata Sang Pencipta; yang "cacat" hanyalah sistem dan ruang publik kita yang belum mampu merangkul mereka.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...