Meruntuhkan Maladministrasi Melalui Kacamata Tan Malaka

Bila kita membuka sejarah perjuangan para tokoh bangsa. Negara Republik Indonesia didirikan dengan amanat agung untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana negara memikul kewajiban fundamental untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya.
Dalam membedah makna keberadaan negara dan kewajibannya melayani rakyat, kita tidak dapat melepaskan diri dari pandangan kritis salah satu Bapak Bangsa, Tan Malaka. Melalui magnum opus-nya, Madilog, Tan Malaka mengingatkan kita bahwa terwujudnya Indonesia merdeka bukanlah hadiah dari langit, melainkan hasil dari kekuatan dan perjuangan kaum murba serta pekerja yang merebut kekuasaan dari tangan imperialisme.
Bagi Tan Malaka, mengutip pemikiran Marx, sebuah negara sejatinya adalah pengakuan dan hasil dari perjuangan kelas yang nyata. Oleh karena itu, visi kemerdekaan sejati adalah mendirikan sebuah negara yang berlandaskan pada kemakmuran sama-rata dan persaudaraan.
Para pekerja mulai dari buruh pabrik, pekerja tambang, hingga kaum tani adalah tulang punggung ekonomi yang harus menjadi fondasi berdirinya negara dan yang paling berhak menikmati hasil kemerdekaan itu. Jika negara gagal melayani mereka dan justru menjelma menjadi alat penindas baru, maka negara tersebut telah mengkhianati alasan historis kelahirannya.
Cita-cita keadilan sosial sering kali tercekik oleh lambatnya birokrasi dan buruknya pelayanan publik. Dalam instrumen hukum kita, keburukan ini bermanifestasi sebagai maladministrasi, yakni perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban oleh penyelenggara negara yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Praktik-praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, sikap berpihak (diskriminasi), hingga permintaan imbalan secara ilegal, pada hakikatnya adalah penindasan gaya baru terhadap rakyat.
Tan Malaka sangat menentang sistem yang memusatkan kekuasaan pada kelompok monopoli yang membatasi hak dan memeras keringat rakyat demi keuntungan segelintir pihak (politik restriction).
Birokrasi yang melakukan maladministrasi beroperasi dengan logika feodal dan kapitalistik yang sama: mereka menjadikan rakyat sebagai objek perasan dan mengorbankan nasib kaum pekerja yang seharusnya mereka layani. Maka tak salah kalau maladministrasi juga disebut wajah baru Imperialisme dan Penindasan. Maka untuk memutus rantai penindasan birokrasi, penyelenggaraan negara harus dikembalikan pada rel pelayanan yang benar sebagaimana ketentuan aturan pelayanan publik yang ada.
Di sisi lain Pemikiran Madilog Tan Malaka mengajarkan kita untuk selalu bersikap kritis dan memakai logika yang berpijak pada realitas material. Kemakmuran dan keadilan bagi rakyat tidak boleh hanya berupa ide (idealisme) atau janji-janji kosong di atas kertas, tetapi harus mewujud secara material dalam bentuk layanan publik yang memanusiakan, yang bisa diukur ketepatan waktunya, dan dinikmati langsung oleh rakyat jelata.
Maka membumikan pemikiran Tan Malaka melalui amanat Undang-Undang Pelayanan Publik akan menjadi dialektika menuju pelayanan publik yang memanusiakan. Meruntuhkan Maladministrasi sebagai Taktik Anti-Penindasan dimana Tan Malaka menyoroti bagaimana sistem monopoli dan birokrasi yang membatasi (restriction) selalu menyengsarakan dan menjadikan rakyat sebagai korban isapan.
Untuk memutus rantai penindasan ini, UU Pelayanan Publik Pasal 34 mewajibkan sebuah revolusi mental bagi setiap pelaksana layanan. Setiap aparatur negara kini diwajibkan secara hukum untuk berperilaku adil, cermat, santun dan ramah, tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, dan secara tegas dilarang mempersulit masyarakat.
Aparatur juga dituntut menjunjung tinggi akuntabilitas dan tidak menyimpang dari prosedur. Aturan ini sejatinya adalah instrumen "serangan" untuk meruntuhkan budaya lama-usang peninggalan imperialisme yang menempatkan birokrat sebagai priyayi yang minta dilayani.
Ketika setiap kantor pemerintahan melayani dengan asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, serta tidak lagi memandang beda antara si kaya dan si miskin, pada saat itulah dialektika sejarah mencapai titik puncaknya.
Negara bukan lagi alat untuk memperkaya segelintir elite, melainkan mesin kesejahteraan yang beroperasi semata-mata untuk mengangkat martabat rakyat. Melalui kepatuhan mutlak pada Undang-Undang Pelayanan Publik, kita sedang meneruskan perjuangan Tan Malaka: mendirikan masyarakat yang baru, kokoh, revolusioner, terdidik dan berkeadilan.








