Menyorot Sanksi Tidak Pakai Masker Jadi Topik Podcast Ombudsman Kalsel
Pemerintah saat ini telah menetapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dimana aktifitas di luar rumah sudah mulai bisa dilakukan seperti biasa. Tidak ada lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun adaptasi kebiasaan baru harus dilakukan, mulai dari menggunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga kebersihan, serta tetap menjaga jarak. Seperti yang dikatakan Sopian Hadi, Kepala Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel saat mengisi acara podcast episode 19 dengan tema Menyorot Sanksi Tidak Pakai Masker, Selasa (04/08).
"Adaptasi kebiasan baru sudah mulai diterapkan, namun kenyataan di lapangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak sadar, bahwa PSBB berakhir dianggap pandemi sudah hilang. Contoh seperti di café atau di angkiran pada malam hari, ada saja pengunjung datang yang tidak pakai masker, saat masuk ruangan juga pengunjung tidak diukur suhunya. Hal ini tentu perlu jadi perhatian pemerintah, terutama soal edukasi penerapan kebiasaan baru yang harus tetap mematuhi protokol kesehatan", tutur Sopian.
Atas dasar ini, Pemerintah Daerah memikirkan cara agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan pengenaan sanksi apabila tidak menggunakan masker. Hal ini dibuktikan salah satunya dengan diterbitkannya Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona. "Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarbaru, yang mungkin juga akan disusul oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berencana menerapkan sanksi terhadap orang yang tidak pakai masker. Hal ini merupakan salah satu cara mengedukasi sekaligus memaksa masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Namun semua ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Masih belum ada masyarakat yang dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut", jelas Sopian.
Yang menjadi sorotan Ombudsman dalam hal ini adalah dasar hukum dalam pemberian sanksi, yang menggunakan Peraturan Walikota. "Menurut pandangan kami, penempatan sanksi dalam Peraturan Walikota (Perwali) kurang tepat, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi hanya bisa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang dengan persetujuan DPR/DPRD. Sebenarnya langkah pemerintah sudah bagus, namun alangkah baiknya jika sanksi ini diatur dalam Perda untuk menghindari protes dari masyarakat di kemudian hari", lanjut Sopian di akhir sesi podcast.