• ,
  • - +

Artikel

Menyongsong PPDB Tahun 2018
ARTIKEL • Kamis, 14/06/2018 • Darius Beda Daton
 
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudman NTT

Memasuki tahun pelajaran 2018, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya. Tahun ini, sejumlah 338 SMA Negeri dan 188 SMK Negeri di NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 42 SMA dan 30 SMK akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online dimulai tanggal 23 -26 Juni 2018. Sedangkan untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offliue dimulai tanggal 2 -4 Juli 2018. Pendaftaran Ulang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2018.

Permasalahan PPDB

Empat tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB bersama dewan pendidikan, LSM dan media massa, khususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten. Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah sebagai berikut.

Pertama, pelanggaran petunjuk teknis (juknis) oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota/Gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan peng-alihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas. Kedua, pelaksanaan sistem pembelajaran double shift pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 -42 siswa per rombel. Ketiga, membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada penurunan kualitas dan akreditasi sekolah. Sekolah tersebut dianggap "favorit" oleh calon siswa dan orang tuanya, meski sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP).

Keempat, adanya katebelece atau nota dinas dari para pejabat pemerintah daerah, DPRD atau pemangku kepentingan lain yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung. Akibat katebelece ini, sejumlah sekolah tidak jujur menyampaikan riil jumlah rombongan belajar pada sekolahnya masing-masing dan selalui menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah.

Regulasi Terkait PPDB

Guna mengantisipasi berbagai permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun sebagaimana dikemukan di atas, pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018 antara lain, pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA,SMK atau bentuk lain yang sederajat. Kedua, Peraturan Gubernur NTT Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Ketiga, Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 162/KEP/HK/2018 tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada SMA/SMK tahun pelajaran 2018/2019. Keempat, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Nomor 422/64/ Pend/2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2018/2019.

Regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar berupa jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

Kedua, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Ketiga, daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Keempat, mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi jenjang SMA dan Jalur Khusus jenjang SMA/SMK/SLB, memperhatikan daya tampung. Dengan persentase mekanisme seleksi berdasarkan zonasi ditetapkan sebesar 70% dan jalur khusus ditetapkan sebesar 30% dari daya tampung sekolah.

Khusus Kota Kupang dan Ibukota Kabupaten, ditetapkan zonasi berdasarkan batas wilayah dengan ketentuan zonasi berdasarkan jarak udara antara sekolah dan tempat tinggal. Artinya ibu kota kabupaten kota ditetapkan hanya satu zonasi saja dengan pertimbangan tidak semua kecamatan memiliki SMA/SMK/SLB.

Kelima, jumlah maksimum Peserta Didik tiap Rombongan Belajar pada setiap jenjang pendidikan adalah SMA/MA : 36 Peserta Didik; SMK/MAK : 36 Peserta Didik; SDLB: 5 peserta didik; SMPLB: 8 peserta didik; SMALB: 8 peserta didik; Pendidikan Inklusif dengan jumlah maksimal 2 (dua) peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

Pemantauan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun ini akan dipantau langsung oleh forum pemantau PPDB yang beranggotakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, Dewan Pendidikan NTT, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, GMKI, PMKRI, HMI, KNPI dan media massa.

Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi Keputusan Gubernur NTT tentang penetapan daya tampung sekolah khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB yang kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang juga berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhi-anati proses. Semoga.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...