• ,
  • - +

Artikel

Menyongsong PPDB 2019
ARTIKEL • Jum'at, 21/06/2019 • Darius Beda Daton, S.H.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H.

Memasuki tahun pelajaran 2019, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu  yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya. Tahun ini, sejumlah 541 SMA se-NTT yang terdiri dari  339 SMA negeri dan 202 SMA swasta, serta 286 SMK yang terdiri dari 144 SMK negeri dan 142 SMK swasta akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 43 SMA dan 30 SMK negeri diantaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan dimulai tanggal 24 - 26 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline dimulai tanggal 1 - 10 Juli 2019. 

 Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB bersama dewan pendidikan, LSM dan media massa, khususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten. Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalahpertama:  Pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati/walikota/gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.Kedua: pelaksanaan sistem pembelajarandouble shift pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 - 42 siswa per rombel.Ketiga: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada penurunan kualitas dan akreditasi sekolah. Sekolah tersebut dianggap "favorit" oleh calon siswa dan orang tuanya, meski sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP).Keempat: adanya katabelece atau nota dinas dari para pejabat pemerintah daerah, DPRD atau pemangku kepentingan lain yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung. Akibat katabelece ini, sejumlah sekolah tidak jujur menyampaikan riil jumlah rombongan belajar pada sekolahnya masing-masing dan selalui menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah.Kelima; adanya demonstrasi bergelombang yang menduduki kantor dinas Pendidikan, Gubernur dan DPRD NTT hingga satu bulan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan.

 Regulasi Terkait PPDB

Guna mengantisipasi berbagai permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun sebagaimana dikemukan diatas, pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019 antara lain pertama: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA,SMK atau bentuk lain yang sederajad. Kedua: Peraturan Gubernur NTT Nomor: 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Ketiga: Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 177/KEP/HK/2019 tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada SMA/SMK tahun pelajaran 2019/2020. Keempat: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Nomor: 422/63/PK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  pada SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2019/2020. Regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga; Mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi jenjang SMA dan Jalur Khusus jenjang SMA/SMK/SLB, memperhatikan daya tampung. Dengan persentase mekanisme seleksi berdasarkan zonasi ditetapkan sebesar 90% dan jalur khusus ditetapkan sebesar 10% dari daya tampung sekolah. Khusus Kota Kupang dan Ibukota Kabupaten, ditetapkan zonasi berdasarkan batas wilayah kelurahan tempat tinggal dan bagi yang menyelenggarakan PPDB online, pendaftaran ditutup sementara oleh sistem pada saat kuota daya tampung penuh. Di semua kelurahan akan diumumkan sekolah-sekolah mana saja yang dituju para calon siswa dari kelurahan setempat. Keempat; Jumlah maksimum Peserta Didik tiap Rombongan Belajar pada setiap jenjang pendidikan adalah SMA/MA : 36 Peserta Didik; SMK/MAK : 36 Peserta Didik;  SDLB: 5 peserta didik; SMPLB: 8 peserta didik; SMALB: 8 peserta didik; Pendidikan Inklusif dengan jumlah maksimal 2 (dua) peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

Pemantauan PPDB

  Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun ini telah melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan draf peraturan gubernur dan akan dipantau langsung oleh ombudsman RI Perwakilan NTT,  Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, Komisi V DPRD NTT, Dinas Pendidikan dan media massa. Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi Keputusan Gubernur NTT tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas. Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apapun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses. Semoga.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...