• ,
  • - +

Artikel

Menyoal PPDB Online SMA/SMK
• Jum'at, 10/07/2020 • Adel Wahidi
 
Adel Wahidi, Kepala Keasisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat

Pandemi Covid-19 diharapkan mampu memicu ekselerasi penyelenggaraan pelayanan publik secara digital atau online. Semua itu dengan tujuan agar pelayanan publik semakin cepat, mudah dan ekonomis, serta dapat meningkatkan tingkat kepuasan publik.

Namun, nampaknya birokrasi kita masih gugup dalam bertransformasi dan beradaptasi. Sedikitnya, hal tersebut tergambar dalam proses layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat.

Sejak dibuka tanggal 22 Juni 2020 lalu, website PPDB online SMA/SMK down, beberapa kali pengumuman pendaftaran ditunda, hingga akhirnya diputuskan untuk membatalkan dan menunda PPDB hingga tanggal 29 Juni 2020.

Hal ini telah memicu munculnya riak bahkan "kegaduhan" ditengah publik. Akun Instagram Disdik Sumbar diserbu oleh para calon siswa. Mereka protes melalui kolom komentar hingga jumlahnya mencapai 11.000 komentar. Layanan pengaduan Ombudsman berdering kencang, mereka mengeluh dan cemas karena tak kunjung dapat mengakses laman website PPDB online.

Posko Panitia PPDB Diskdik Provinsi pun ramai dikunjungi masyarakat. Kerumunan tak terhindarkan. Mereka seolah tak peduli bahwa pada masa New Normal ada protokol kesehatan yang mesti dipatuhi. Semua berteriak, tak kecuali DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pun telah dua kali mengunjungi Posko Panitia Penyelenggara PPDB Disdik Provinsi Sumatera Barat. Ombudsman menyarankan agar ada alternatif solusi dengan cara memperpanjang masa pendaftaran atau membagi jadwal perdaftaran per cabang Dinas Pendidikan yang ada, agar ada kepastian berjalannya pelayanan.


Regulasi

Secara regulasi, layanan PPDB online bukanlah hal yang baru. Peraturan Menteri tahun sebelumnya juga menuntut hal demikian. Di Sumbar sendiri, tahun lalu telah menerapkan PPDB online, walaupun dianggap masih setengah online, karena masih ada proses tatap muka. Tahun ini secara khusus, terdapat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang mengharuskan PPDB dilaksanakan secara online dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Semula, Disdik Provinsi Sumatera Barat tampak yakin dengan mengatakan akan melaksanakan PPDB online secara penuh. Dari sisi regulasi, praktis tidak terdapat pertikaian atau ketidaksesuian antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.

Jika tiga tahun sebelumnya, Ombudsman menilai bahwa Pergub tentang PPDB tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud, terutama dalam hal penerapan jalur penerimaan siswa. Namun tahun ini, Pergub telah mengakomodir semua ketentuan-ketentuan penting yang diatur dalam Permendikbud. Diantaranya, penerimaan melalui jalur zonasi minimal 50% dari keseluruhan daya tampung sekolah dan jalur afirmasi untuk siswa yang tidak mampu sebesar 15% dari kuota. Semua itu dimaksudkan agar PPDB dapat memicu perluasan akses layanan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Sayangnya, regulasi yang baik belum diikuti oleh perencanaan, sumber daya dan sistem monitoring yang baik. Adib Alfikri, Kepala Disdik Sumbar mengakui hal demikian. Dalam sebuah dialog di Padang TV, Adib meminta maaf kepada publik. Semula ia sangat percaya diri dengan tim TI yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun ternyata, ia keliru. Di atas langit masih ada langit, apalagi dunia TI layaknya rimba persilatan. Hanya orang-orang dengan keilmuan khusus saja yang bisa masuk ke gelanggang. Selalu ada pihak ingin menguji kemapanan ilmunya, dengan mencoba masuk ke server, sekedar mengucapkan salam, atau memang berniat meretas.

Seperti diungkapkan Adib, server PPDB diretas. Ia sendiri lupa melakukan supervisi dengan tim yang lebih pakar lagi di bidang TI ini. Hal tersebut dibuktikan oleh pakar TI, Harry Chan Putra, menurutnya dari segi penetrasi dan keamanan, website PPDB online SMA/SMK Sumbar memang rawan dan tidak aman.


Manajemen Krisis

Di tengah maslaah seperti ini, yang ditunggu oleh publik adalah bagaimana cara Disdik menangani malasah/krisis, serta keluar dari periode sulit. Disdik harus mampu memberikan kepastian kepada publik. Sementara ini, berkat kerjasama dengan pihak UNP, Disdik telah mulai berhasil mengatasi masalahnya. Laman website baru telah dibuat dan layanan telah mulai berjalan. Data terakhir menunjukkan sekitar 26 ribu calon siswa telah berhasil mendaftar, walapun masih ada yang mengeluhkan tetap belum bisa mendaftar.

Namun perlu diingat, problem server ini hanya sejenis permulaan saja. Prosesnya masih pada tahap para calon siswa mencoba masuk ke website untuk menginput dokumen persyaratan, dan itu pun belum semuanya calon siswa berhasil. Masih ada tahap verifikasi persyaratan, validasi jarak rumah dan pengumuman kelulusan serta pendaftaran ulang.

Masih ada tahapan yang krusial. Apalagi bukan tidak mungkin, ada oknum masyarakat yang mencoba mengakali persyaratan dengan mengunggah surat keterangan atau KK palsu, atau mengakali titik lokasi rumah di Google Maps, karena secara teknis memang bisa diakali.

Jadi, memang harus lebih teliti dan berhati-hati. Diperlukan cara kerja yang transparan dan akuntabel dalam semua proses. Diperlukan pula tim yang ulet dan cekatan dalam memberikan setiap informasi ataupun menangani keluhan masyarakat. Ombudsman sendiri dalam kerja-kerja pengawasan, telah menggambarkan potensi masalah, dan berbagai solusi alternatif yang dapat diambil.

Semoga berhasil.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...