Menyederhanakan Administrasi Penyelesaian Laporan
Asisten Ombudsman RI identik adalah asisten yang menerima laporan dan menyelesaikan laporan yang diduga adanya dugaan maladministrasi. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman bahwa pengertian dari maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Dalam kesehariaan, pekerjaan yang harus diterima oleh Asisten Verifikasi dan Penerima Laporan (PVL) hanya pada tindakan yang diduga telah terjadi perbuatan maladministrasi dan asisten yang menyelesaikan pun hanya pada maladministrasi yang terjadi masih belum menyentuh dan memaknai secara harfiah dari pengertian maladministrasi pada tindakan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Penulis telah bekerja selama empat belas tahun semakin tahun khususnya dalam penyelesaian laporan telah mengalami banyak hal terutama dari tidak adanya PO sampai adanya PO yang mengatur terkait penerimaan dan penyelesaian laporan. Menjadi asisten yang menerima pelapor kemudian menyelesaikannya. Semakin tahun banyak administrasi yang wajib dipenuhi dan ada dalam map kuning.
Dalam proses pemeriksaan laporan saat sekarang ini yang harus dikerjakan oleh Asisten dan ada dalam map kuning tahapan sebagai berikut: 1. Surat Pemberitahuan Dokumen Pemeriksaan (SPDP) Substansi laporan ; 2. Berita Acara Bedah Pemeriksaan Dokumen Laporan; 3. Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) Laporan; 4. Tindaklanjut Laporan bisa berupa Klarifikasi (Tertulis dan Langsung), Pemeriksaan Lapangan, Pertemuan untuk Koordinasi Penyelesaian Laporan 5. Penyampaian Hasil Tindaklanjut Laporan; 6. Berita Acara Penutupan Laporan; 7. Penyusunan LAHP; 8. Penyusunan BA Penutupan Laporan. 9. Penyampaian surat Penutupan Laporan ke Pelapor.
Banyaknya proses administrasi yang harus dibuat dan diinput dalam sistem aplikasi simple 4 membuat asisten berkutat pada proses administrasi. Asisten sangat setuju dengan adanya Analisa Regulasi / Prosdur Potensi Maladministrasi (Arooma) yang disusun oleh Pimpinan/Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika karena secara secara administrasi dapat memangkas proses administrasi yang banyak. Proses penyederhanaan secara administrasi namun efektif.
Jika kita kaji dalam hal penyusunan kompenen/item yang termuat dalam Arooma ini sudah tergambar bentuk maladministrasinya. LAHP yang akan disusun pada proses kesimpulan dan pendapat tidak terlepas dari mata pisau regulasi aturan. Arooma juga memangkas KAK dalam penyusunan peninjauan lapangan atau investigasi secara langsung sehingga sangat memudahkan dalam proses penyusunan laporan dan apa hasil atau target dalam turun ke lapangan sudah didapatkan.
Menyederhanakan administrasi dalam penyelesaian laporan ini tidak hanya pada proses pemeriksaan laporan penyelesaian saja namun juga harus pada tahapan PVL. Asisten PVL harus punya feeling yang kuat atas proses laporan yang diterimanya. Laporan bisa ditutup pada tahapan formil dan materiil. Asisten PVL harus dapat berperan menjadi setengah asisten pemeriksaan karena dalam menerima laporan ia juga harus dapat menyelesaikan laporan yang dilaporkan kepadanya jika laporan itu sekedar layanan yang belum terselesaikan. Kedepannya harapan saya sebagai asisten ombudsman RI bahwa kami tidak lagi terlalu banyak berkutat pada map kuning yang wajib dan dengan adanya AROOMA ini penyederhanaan admininstrasi terpangkas dengan kualitas penyelesaian yang tetap berkualitas. (*)