• ,
  • - +

Artikel

Menumbuhkan Budaya Berani Lapor Bagi Masyarakat
• Selasa, 26/05/2020 • Muhammad Faishal Rianto
 
Muhammad Faishal Rianto (Calon Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalteng)

Mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan kredibel adalah kebutuhan masyarakat yang wajib terpenuhi agar kehidupan berjalan dengan baik.  Tidak ada keluhan, keinginan terpenuhi, dan dilayani dengan ramah adalah beberapa contoh di antara sekian banyak harapan masyarakat yang mengakses pelayanan di instansi pelayanan publik seperti perbankan, kependudukan, kesehatan, dan lain-lain. Hanya saja, tidak jarang pula terdengar keluhan-keluhan yang dilontarkan masyarakat terkait pelayanan publik yang diterima atau akrab disebut maladministrasi. Selentingan cerita maladministrasi tersebut bisa kita lihat dan dengar di berbagai tempat dan media, namun hanya sebatas itu saja. Sangat minim tindak lanjut untuk penyelesaian dari inti permasalahan, padahal ada jalan keluar yang sangat mudah diakses. 

Selain mengajukan keluhan secara langsung ke instansi yang bersangkutan, menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia juga merupakan cara cerdas untuk mengurai maladministrasi yang dialami masyarakat. Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pelayanan publik selalu dalam kondisi siap siaga untuk menerima dan menyelesaikan laporan dari masyarakat terkait maladministrasi yang dialami. "Berani lapor itu baik" adalah jargon yang digaungkan oleh Ombudsman kepada masyarakat luas agar masyarakat paham dan sadar bahwa peran masyarakat dalam pengawasan jalannya pelayanan publik sangat dibutuhkan guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. 

Adapun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat Kalimantan Tengah yang mengalami dampak maladministrasi.  Upaya sosialisasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng, salah satunya melalui media sosial yang aktif memberikan informasi-informasi pelayanan publik terbaru.  Tidak hanya itu, kegiatan live streaming juga rutin dilakukan untuk menjaring peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik terutama dalam masa pandemi seperti saat ini.         

Selain Ombudsman RI dan DPRD, masyarakat juga merupakan salah satu pengawas eksternal yang penting terhadap pelayanan publik di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin hari semakin meningkat dan tentu saja hal ini wajib untuk dipertahankan. Peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik telah diatur dalam pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  Namun, pada pelaksanaannya seringkali masyarakat tidak menyadari hal tersebut. Mereka bingung seperti apa cara membuat laporan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik ketika mengalami maladministrasi, atau bahkan meragukan apakah ketika mereka melapor, laporannya akan ditanggapi.  Hal ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat tidak semua orang mengetahui bahwa penyelenggara pelayanan publik sudah mempunyai mekanisme-mekanisme tertentu untuk menanggapi laporan masyarakat. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengatakan bahwa aduan yang diterima oleh penyelenggara pelayanan publik wajib diperiksa untuk kemudian diberikan tanggapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika aduan tersebut tetap tidak ditanggapi oleh instansi pelayanan publik yang bersangkutan, masyarakat dipersilahkan untuk membuat aduan kepada Ombudsman RI di kantor perwakilan dimana maladministrasi tersebut dialami oleh masyarakat. 

Dengan ini kita berharap agar seyogyanya masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia, sebab hal itu sudah dijamin di dalam Undang-Undang. Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sangat diharapkan agar alur pelayanan publik selalu terkontrol dan sesuai prosedur. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan maka hal tersebut mampu segera diatasi agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan kualitas pelayanan publik tetap terjamin mutunya. Berani lapor itu baik.
 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...