Menumbuhkan Budaya Berani Lapor Bagi Masyarakat
Muhammad Faishal Rianto (Calon Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalteng)
Mendapatkan
pelayanan yang berkualitas dan kredibel adalah kebutuhan masyarakat yang wajib
terpenuhi agar kehidupan berjalan dengan baik.
Tidak ada
keluhan, keinginan terpenuhi, dan dilayani dengan ramah adalah beberapa contoh
di antara sekian banyak harapan masyarakat yang mengakses pelayanan di instansi
pelayanan publik seperti perbankan, kependudukan, kesehatan, dan lain-lain.
Hanya saja, tidak jarang pula terdengar keluhan-keluhan yang dilontarkan
masyarakat terkait pelayanan publik yang diterima atau akrab disebut
maladministrasi. Selentingan cerita maladministrasi tersebut bisa kita lihat
dan dengar di berbagai tempat dan media, namun hanya sebatas itu saja. Sangat
minim tindak lanjut untuk penyelesaian dari inti permasalahan, padahal ada jalan
keluar yang sangat mudah diakses.
Selain
mengajukan keluhan secara langsung ke instansi yang bersangkutan,
menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia juga merupakan cara
cerdas untuk mengurai maladministrasi yang dialami masyarakat. Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan
pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pelayanan publik
selalu dalam kondisi siap siaga untuk menerima dan menyelesaikan laporan dari
masyarakat terkait maladministrasi yang dialami. "Berani
lapor itu baik" adalah jargon yang digaungkan oleh Ombudsman kepada masyarakat luas agar masyarakat paham dan sadar bahwa peran masyarakat
dalam pengawasan jalannya pelayanan publik sangat dibutuhkan guna mewujudkan
pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Adapun Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah mulai
mendapatkan tempat di hati masyarakat Kalimantan Tengah yang mengalami dampak
maladministrasi. Upaya
sosialisasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Kalteng, salah satunya melalui media sosial yang aktif
memberikan informasi-informasi pelayanan publik terbaru.
Tidak
hanya itu, kegiatan live streaming juga rutin dilakukan untuk menjaring peran
aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik terutama dalam masa pandemi seperti saat ini.
Selain Ombudsman RI dan DPRD, masyarakat juga merupakan salah satu pengawas
eksternal yang penting terhadap pelayanan publik di Indonesia. Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin hari semakin meningkat dan
tentu saja hal ini wajib untuk dipertahankan. Peran
serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik telah diatur dalam pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu pengawasan oleh masyarakat
berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Namun, pada pelaksanaannya seringkali masyarakat tidak menyadari hal tersebut. Mereka bingung
seperti apa cara membuat laporan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik
ketika mengalami maladministrasi, atau bahkan meragukan apakah ketika mereka
melapor, laporannya akan ditanggapi. Hal ini
merupakan sesuatu yang wajar mengingat tidak semua orang mengetahui bahwa
penyelenggara pelayanan publik sudah mempunyai mekanisme-mekanisme tertentu
untuk menanggapi laporan masyarakat. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik mengatakan bahwa aduan yang diterima oleh
penyelenggara pelayanan publik wajib diperiksa untuk kemudian diberikan
tanggapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika aduan tersebut tetap tidak ditanggapi oleh
instansi pelayanan publik yang bersangkutan, masyarakat dipersilahkan untuk
membuat aduan kepada Ombudsman RI di kantor perwakilan dimana
maladministrasi tersebut dialami oleh masyarakat.
Dengan ini kita berharap agar seyogyanya masyarakat
tidak perlu ragu atau takut untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi
jalannya pelayanan publik di Indonesia, sebab hal itu sudah dijamin di dalam
Undang-Undang. Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sangat diharapkan agar alur pelayanan publik selalu terkontrol dan sesuai prosedur. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan maka hal
tersebut mampu segera diatasi agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan kualitas
pelayanan publik tetap terjamin mutunya. Berani
lapor itu baik.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...