Menuju WBK dan WBBM: Kejati Jambi Minta Bantuan Ombudsman
JAMBI- Kejaksaan
Tinggi Jambi meminta bantuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk menilai kualitas pelayanan publik
yang diberikan kepada masyarakat. Penilaian itu sebagai bentuk
transparansi dan pelayanan prima sebagai wujud Kejaksaan Tinggi untuk meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam kegiatan ini, Tim Ombudsman disambut Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Jambi, Bambang Haryanto (30/06).
Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, mengatakan Ombudsman akan menilai Kejati menggunakan instrumen standar pelayanan publik. Instrumen standar itu mengacu Undang-Undang Pelayanan Publik. "Kami akan membantu Kejati untuk meraih predikat WBK dan WBBM. Standar pelayanan publik yang harus dipenuhi baik secara langsung dikantor maupun secara online," terangnya.
Dalam kunjungan itu, Tim Ombudsman langsung mengecek kesiapan Kejati mulai dari standar pelayanan publik hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sudah diterapkan. Masukan langsung diberikan kepada Tim WBK/WBBM Kejati Jambi untuk dilakukan perbaikan sebelum mendapat penilaian dari Kemenpan.
Bambang Haryanto, Wakajati Jambi mengakui pihaknya harus terus berbenah untuk memperbaiki pelayanan publik dan integritas internal. Pelayanan secara elektronik juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Pihaknya berupaya menjadi Kejati pertama yang meraih WBBM se-Indonesia. "Kejati sudah meraih WBK, untuk WBBM kami ingin Kejati menjadi yang pertama se-Indonesia," tegasnya.
Masukan Ombudsman diakui sangat membantu dan akan dinilai kembali oleh Kemenpan. Bila berhasil tentu menjadi prestasi sekaligus menjadi dasar perbaikan kesejahteraan Korps Adhyaksa. Dalam pertemuan itu, selain WBK/WBBM, koordinasi dengan Ombudsman membantu percepatan penanganan pengaduan atau laporan masyarakat.