Menuju WBBM, Ketua PT Agama Banjarmasin Undang Ombudsman Kalsel Untuk Penguatan Layanan Pengadilan
Banjarbaru- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Helmi Thohir mengundang Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam rangka memberikan materi/arahan untuk penguatan layanan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama se-Kalsel menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis (03/09).
Dalam sambutan pembukanya, Helmi Thohir mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid, yang bersedia hadir dalam kegiatan bertema "Penguatan Pelayanan Pengadilan bagi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama se-Kalsel".
Helmi Thohir berharap, Ombudsman Kalsel memberikan materi berupa arahan bagimana konsep pelayanan publik yang baik di lingkungan pengadilan, khususnya dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani bagi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Noorhalis Majid menyampaikan "untuk menuju WBBM tentu yang pertama harus dilakukan adalah penguatan integritas bagi semua insan yang ada di lingkungan pengadilan. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Kepala Bidang, staff, hingga office boy. Dengan integritas, kita bisa menjalankan fungsi sebagai pelayanan publik dengan baik dan sesuai prosedur, sehingga tak ada ruang terjadinya penyimpangan dalam memberikan pelayanan di lingkungan pengadilan", jelas Noorhalis.
"Tak hanya integritas, WBBM juga erat kaitannya dengan kualitas pelayanan publik, layanan harus terus ditingkatkan, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, semakin hari semakin meningkat", imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan yang berkeadilan juga sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik, bahkan menjadi citra layanan institusi. Pelayanan yang berkeadilan dalam artian semua orang/pengguna layanan mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama. Misalnya, bagimana dengan layanan untuk kelompok rentan, seperti disabilitas, apakah pihak pengadilan telah meyediakan fasilitas untuk pengguna layanan disabilitas? Apakah fasilitas/bangunan kantor mudah diakses oleh disabilitas? Jangan sampai yang diutamakan adalah bagus atau tidaknya bangunan, tapi mengesampingkan fungsinya. Bisa jadi tampilan bangunan sangat bagus dan tertata rapi, namun sangat sulit untuk diakses oleh disabilitas. Terlebih lagi, karena ini adalah layanan peradilan yang dapat diakses oleh semua orang untuk mencari keadilan, dalam konteks negara hukum. Maka Pengadilan juga harus mengakomodir hak warga negara tersebut untuk dapat mengakses layanan secara sama, tanpa hambatan.
Terlebih lagi, apakah pengadilan telah menyediakan layanan penerjemah/bahasa isyarat, melalui Sumber Daya Manusia yang ada di pengadilan untuk pengguna layanan tuna wicara/tuli? Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang sewaktu-waktu mengakses layanan di pengadilan. Jangan sampai, karena tidak tersedia sumber daya yang dapat menerjemahkan/menggunakan bahasa isyarat, hak disabilitas tersebut untuk mengakses layanan menjadi terhambat.
"Menyediakan layanan bagi disabilitas merupakan cerminan bagi pelayanan publik yang baik", pungkasnya.