• ,
  • - +

Artikel

Menjemput Laporan Masyarakat, Ombudsman Sulsel menggelar Pvl On The Spot di Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
• Jum'at, 18/10/2019 • Andi Anas Chaerul
 
foto by ombudsman sulsel

Makassar. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendekatkan lembaga Ombudsman dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Kota Makassar. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan membuka gerai Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari Kamis - Jumat, 17-18 Oktober 2019. Adapun dipilihnya BPN Kota Makassar sebagai tempat diadakannya PVL On The Spot berdasar dari grafik laporan/pengaduan yang diterima oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi selatan, dimana substansi pertanahan dan instansi BPN merupakan instansi yang paling sering dilaporkan, diantaranya terkait permasalahan penerbitan sertipikat, ganti nama sertipikat hak milik, pengukuran bidang tanah dan lain - lain.. 

"Pembukaan Gerai PVL ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hingga penyampaian laporan jika tidak memiliki waktu yang cukup untuk datang ke kantor perwakilan. Gerai PVL juga hadir agar Ombudsman dapat turut serta memantau serta mengawasi jalannya pelayanan publik di  instansi yang paling sering didatangi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik," tutur Subhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan.

"Diadakannya PVL on the Spot, diharapkan lembaga Ombudsman dapat lebih dikenal oleh masyarakat dan masyarakat juga lebih teredukasi terkait hak dan kewajibannya sebagai penerima layanan publik". tambahnya 

Di sela kegiatan, Kepala Perwakilan dan tim menyempatkan bertemu dengan Kepala Kantor BPN Kota Makassar beserta jajaran, dimana dalam kesempatan itu,  Andi Bakti sebagai  Kepala Kantor BPN Kota Makassar menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Ombudsman RI ini, harapannya dengan adanya kegiatan dimaksud, akan membantu dirinya dalam mendorong para staff untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendorong penyelesaian permohonan masyarakat atas layanan pertanahan meskipun dengan jumlah SDM yang sangat terbatas jumlahnya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...