Menjaga Layanan Publik
Masih ada kesempatan untuk mengoptimalkan pendapatan meski waktunya makin sedikit, namun setidaknya diharapkan mampu menekan angka defisit agar tidak bedampak luas. Sampai akhir Juni pendapatan yang dibukukan oleh Pemkot Batam baru mencapai 42 % atau setara dengan Rp 1,072 Triliun dari target total penerimaan pendapatan Rp 2,541 Triliun pada APBD murni tahun 2018. Secara normatif dari target tersebut seharusnya sampai semester I ini penerimaan mencapai Rp 1,270 Triliun. Dengan demikian tercatat defisit sementara atas target penerimaan dan realisasi  sebesar Rp198 Milyar.
Besarnya angka defisit disumbangsih oleh melesetnya target penerimaan sementara panerimaan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 159 Milyar yang meliputi penerimaan pajak daerah 148 Milyar, penerimaan retribusi daerah 16 Milyar dan penapatan jasa giro Rp 8,5 Milyar. Pendapatan lain yang cukup signifikan meleset adalah penerimaan pajak daerah bersumber dari BPHTB 65 Milyar,PBB Rp 53 Milyar, Rp17 milyar pajak penerangan jalan umum (PPJU), Rp 3,5 Milyar pajak mineral bukan logam, Rp 6 milyar pajak hotel. Pos penerimaan pajak BPHTB dan PBB cukup signifikan dalam postur keuangan Pemkot Batam, dari target peneriman BPHTB Rp 380,8 Milyar baru tercapai Rp 190 Milyar dan target penerimaan PBB Rp158,5 Milyar baru terealisasi 79 Milyar.
Dibanding tahun lalu target pendapatan tahun 2018 naik sekitar Rp 189 Milyar namun realisasi pendapatan 2017 hanya Rp2.157.662.190.348,08, atau sebesar Rp 91,73 persen atau defisit sebanyak Rp195 Milyar. Akankah nasib APBD tahun ini sama dengan tahun lalu, inilah yang menjadi tantangan bagi walikota Batam untuk mewujudkan program-program kerja yang telah dicanangkan sejak awal.
Upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam dalam menekan defisit keuangan maka yang paling utama dilakukan adalah menggenjot realisasi penerimaan PAD, Dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Pos penerimaan dengan target jumlah besar harus dioptimalkan yaitu pajak hotel sebesar Rp117,9 Milyar, pajak restoran Rp.68,6 Milyar, Pajak Hiburan Rp.29 Milyar, PPJU 188,5 Milyar, penerimaan BPHTB Rp.380 Milyar, PBB 158,5 Milyar, Retribusi Jasa Umum 57 Milyar, Retribusi Perijinan tertentu Rp.65,2 Milyar, pendapatan BLUD Rp.79 Milyar serta tentunya melobby pusat untuk mendapatkan dana transfer yang lebih besar (setidaknya tidak jauh berbeda dari target semula).
Pada sisi belanja maka pemerintah kota Batam harus melakukan rasionalisasi terhadap belanja tidak langsung dan belanja langsung. Didalam rencana penyusunan APBD Perubahan yang akan diajukan bulan depan ke DPRD Kota Batam, pemkot harus berani menentukan sikap menyusun ulang anggaran berjalan berdasarkan prinsip skala prioritas. Diantaranya pos anggaran yang dapat ditekan menyangkut rapat-rapat, kunjungan kedinasan, pelatihan dan belanja yang tidak langsung memberikan mamfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Bisa menjadi dilema bagi walikota Batam karena sekarang sudah memasuki tahun politik menuju pesta pileg dan pilpres pada April tahun depan. Apalagi Muhammad Rudi merupakan petinggi partai di provinsi dan wakil walikota Amsakar Achmad Ketua kota Batam tentunya sulit tidak dikaitkan dengan suksesi politik. Keberhasilan program pembangunannya akan berdampak positif bagi partainya sehingga pencapaian kinerja tentunya menjadi kepentingan tersendiri. Meskipun demikian keduanya harus tetap menjaga keseimbangan antara program kinerja prestise dan rutin khususnya pada program menyangkut layanan publik.
Pemerintah Kota Batam harus memastikan agar rasionalisasi skala prioritas anggaran tetap menjaga kuantitas dan kualitas menyangkut pelayanan publik bagi masyarakat kota Batam. Jangan sampai mengganggu pos anggaran untuk pelaksanaan penyelenggaraan layanan masyarakat yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekitar 42 OPD dan Kecamatan yang menjadi ujung tombak pemkot Batam yang langsung bersentuhan dengan masyarakat telah dianggarkan belanja langsung dan tidak langsung. Diantara OPD tersebut menyangkut semua produk layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan wajib dijaga harus tetap terselenggara maksimal. Sementara pada tingkat badan dan dinas yang menjadi perhatian terpenting tentunya menyangkut layanan pendidikan, kesehatan, kependudukan, lingkungan dan sarana prasarana.
Menjaga anggaran menyangkut layanan publik berorientasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sebagaimana wujud negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sebagai pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara.