Menjadi Second University, Ombudsman Bali Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Bali menerima dua perguruan tinggi di Bali dalam rangka menjalin kerja sama. Hal ini dilakukan sebagai wujud partisipasi lembaga negara dalam memajukan dunia pendidikan. "Kami ingin Ombudsman Bali menjadi universitas kedua. Ombudsman as a second university, " ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Lukman Umar (23/02).
Universitas kedua dalam arti kata menjadi sumber informasi dan oase belajar bagi para penuntut ilmu. Hal ini tentu dalam kerangka tugas dan fungsi Ombudsman, dan sesuai dengan tujuan Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, korupsi serta nepotisme. sesuatu yang positif dan menunjukkan betapa keberadaan Ombudsman dipandang penting untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Kedua universitas tersebut, antara lain Institut Pariwisata dan Bisnis Bali (IPB) yang mengundang Ombudsman untuk berdiskusi pada akhir Januari lalu. Kemudian Ombudsman juga menerima kunjungan dari kampus Universitas Ngurai Rai Bali. Misinya sama, ingin memperkuat kerja sama dalam hal ilmu pengetahuan, terutama dalam kaitan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.
Saat bertatap muka dengan Ombudsman Bali, Rektor Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional (IPB Internasional) Bali, I.G.M Sudjana mengatakan bahwa sesuai Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi setiap perguruan tinggi wajib memberikan pembelajaran antikorupsi. "Maka tidak salah jika kami mengajak Ombudsman Bali untuk bergandengan tangan mewujudkan pendidikan tersebut," katanya. Pernyataan Rektor tersebut jelas sejalan dengan keyakinan Ombudsman jika salah satu pintu masuk korupsi adalah pelayanan publik. Pelayanan publik yang nirstandar membuka lebar korupsi merajalela.
Prinsipnya, Ombudsman Bali dan IPB Internasional Bali bersepakat untuk menjalin kerja sama dengan menandatangani MoU, bentuk kerja sama dengan membuat seminar atau webinar kepada mahasiswa di masing-masing prodi secara berkala dengan Ombudsman RI sebagai narasumber dan memberikan sertifikat untuk para mahasiswa.
Ombudsman Bali meminta untuk IPB Internasional memberikan dokumen secara tertulis yang memuat mengenai kebutuhan yang diinginkan dalam lingkup MoU. Selanjutnya Ombudsman Bali akan meneruskan perihal ini ke Ombudsman RI di Pusat. Karena dalam pembuatan MoU, tim dari pusat juga harus mengetahui dan memberikan arahan kepada Ombudsman RI Bali.
Tidak berhenti di sana. Sepekan sesudahnya, Ombudsman menerima kunjungan dari Universitas Ngurah Rai (UNR) Bali. Mereka juga menawarkan kerja sama yang nanti diformalkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menariknya, UNR tidak sekadar meminta Ombudsman untuk sebatas mengisi seminar, namun juga meminta Ombudsman pintunya bagi mahasiswa UNR yang akan magang dan menawarkan Insan Ombudsman Bali yang ingin menempuh program S2. Tentu saja, tawaran ini disambut baik oleh Ombudsman Bali. Apalagi hal seperti itu bukan kali pertama bagi Ombudsman Bali. Tahun lalu, Ombudsman Bali bahkan menerima mahasiswa magang dari perguruan tinggi luar Bali, yakni dari Makassar.
Wujud Ombudsman sebagai universitas kedua itu juga terlihat dari dipilhnya Ombudsman menjadi obyek penelitian, baik oleh mahasiswa S1 atau yang menempuh S2. "Kami mencatat, setidaknya ada lima mahasiswa baik S1 dan S2 yang skripsi atau tesisnya mengenai Ombudsman Bali, tentu dalam sudut pandang kajiannya masing-masing," ujar Umar Ibnu, Kepala Perwakilan Ombudsman Bali.
Dari sisi Ombudsman, peran Perguruan Tinggi tentu sangat strategis sebagi mitra meluaskan resonansi pencegahan maladministrasi. Sebagai institusi yang diisi kaum terdidik, Perguruan Tinggi diyakini akan mampu mempengaruhi masyarakat secara positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semisal melalui beragam penelitian, kampanye, sosialisasi dan sebagainya.
Secara institusional jalinan kerja sama antara Ombudsman dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Bali sudah dirintis sejak tahun 2019 lalu. Ada lima Perguruan Tinggi yang sudah menandatangai MoU dengan Ombudsman. Masing-masing adalah Universitas Negeri Udayana, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Wira Bhakti Denpasar, Univeritas Ngurah Rai Denpasar, Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.
Maksud dan tujuan MOU tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi antara para pihak dalam bidang pendidikan tinggi dan pelayanan publik serta mengimplemantisikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun ruang lingkupnya meliputi pencegahan mallaministrasi di lingkungan Perguruan Tinggi, penyelesaian laporan masyarakat di lingkungan Perguruan Tinggi, penelitian dan pengkajian terkait pelayanan publik serta pengabdian masyarakat.
Ketika Ombudsman Bali bertekad membuka dirinya sebagai Universitas Kedua, maka Ombudsman juga harus bersiap dari dalam pelaksanaannya. Misalnya penyediaan data dan informasi yang bisa diakses dengan mudah sewaktu-waktu, termasuk di dalamnya kelengkapan dan aktualitas data. Kesiapan SDM dalam memberikan keterangan dan informasi yang jelas, terarah dan sesuai dengan yang diinginkan juga menjadi faktor pendukung.
"Ke depan, saya membayangkan jika dalam sewaktu tertentu, sepekan sekali misalnya, Ombudsman Bali menerima sejumlah mahasiswa untuk berdialog, berdiskusi, mencermati fenomena pelayanan publik kemudian merumuskan langkah-langkah perbaikan yang bisa dijalankan bersama. Tentu predikat sebagai Universitas Kedua itu akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat umumnya," tutup Ibnu.Â