Mengukur Kewenangan Pengawasan Ombudsman Terhadap PSSI (Part I)
Dapatkah
Ombudsman selaku lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengawasan
terhadap PSSI? Apakah penyelenggaraan sepak bola yang dilakukan PSSI merupakan
pelayanan publik? Atau adakah
anggaran negara/daerah yang dialokasikan oleh negara terhadap PSSI?. Bukankah urusan olahraga sebagaimana ketentuan dalam
statuta FIFA (Fédération Internationale de Football
Association)tidak dapat
diintervensi oleh pihak ketiga, bahkan oleh Negara itu sendiri?
Berawal dari acara Mata Najwa dengan judul PSSI bisa apa yang diselenggarakan sampai 2 (dua) kali dan menghadirkan Kapolri sebagai salah satu narasumber dengan isu pengaturan skor dalam sepak bola, telah membuat masalah tersebut menjadi hangat kembali. Bahkan, satgas mafia sepak bola dibentuk, langsung dibawah komando Kapolri. Dengan hasil, baru beberapa waktu bekerja 4 (empat) orang yang diduga sebagai pengatur pertandingan (fixer) sepak bola ditangkap dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Polri pernah melakukan penanganan kasus pengaturan skor dalam sepak bola, namun tidak dilanjutkan karena "mungkin" minimnya pemahaman mengenai penerapan ketentuan mana yang dapat digunakan. Belum lagi, terdapat kelompok yang memiliki cara pandang tidak setuju penerapan hukum negara dalam bidang olahraga, yang disebut denganlex sportiva.
Lalu, dengan melihat berbagai fenomena "katakanlah" penyelenggaraan sepak bola dikelola dengan tidak profesional di Indonesia, yang puncaknya pada pengaturan skor dan Polri pun telah mengambil tindakan. Lalu bagaimana dengan Ombudsman?
Artikel singkat ini coba menerangkan apakah kewenangan Ombudsman dapat dilakukan terhadap induk sepak bola Indonesia, dalam hal ini PSSI. Dengan memperhatikan masyarakat Indonesia sebagai pecinta sepak bola yang merasa jengah mengapa Timnas senior khususnya tidak kunjung berprestasi dikancah Asia Tenggara apalagi dunia. Dukungan masyarakat ini sebagai bagian dari pada bentuk pengawasan tentunya juga harus diperhatikan.
Ombudsman dan Pelayanan Publik
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Sedangkan Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
PSSI
PSSI merupakan perkumpulan independen berbentuk badan hukum berbasis anggota yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdaftar di Jakarta, dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak terbatas. PSSI juga merupakan induk sepak bola Indonesia. (Pasal 2 ayat (2) Statuta PSSI 2018).
Lebih lanjut, status PSSI adalah badan hukum sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953, Nomor. J.A.5/11/6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18. (Pasal 3 ayat (3) Statuta PSSI 2018).
Pada PSSI, Kongres adalah lembaga tertinggi dan merupakan badan legislatif di PSSI. Komite Eksekutif adalah badan eksekutif PSSI. Dan Sekretariat Jenderal adalah badan administratif yang ada pada PSSI. Sedangkan Badan yudisial PSSI terdiri dari Komite Disiplin, Komite Etik dan Komite Banding.
Sports Law
Sebelumnya,sports lawdalam pandangan konvensional tak lebih hanya aturan-aturan dalam berbagai cabang hukum yang diaplikasikan dalam olahraga. Misal terkait kontrak, maka ia berinduk pada hukum perdata. Tetapi lambat laun, dalam olahraga itu sendiri terdapat badan-badan, misalnya yudikatif seperti Komdis yang berujung pada CAS. Bidang pemerintahan yaitu badan eksekutif maupun badan legislatif. Maka dalam dunia hukum modern yang terus berkembang, eksistensisports law harus diakui sebagai cabang dari hukum itu sendiri.
Dalam sports law, terdapat dua kelompok yang memiliki cara pandang berbeda dalam melihat bagaimana hukum diberlakukan dalam bidang olahraga, yang terdiri dari 1.Domestic Sports Law danGlobal Sports Law, 2.National Sports LawdanInternational Sports Law. Kelompok tersebut disatu sisi memperbolehkan (national dan international sports law) dan pada sisi lainnya (domestic dan global sports law) menolak hukum Negara masuk ke dalam olahraga. Mereka yang menolak hukum Negara masuk, menunjukkan keinginan dari organisasi olahraga untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul pada cabang olahraga mereka dan mengklaim bahwa melalui mekanisme ini mereka telah mengembangkan sebuah cabang baru dari hukum yang kemudian disebut sebagaiLex Sportiva. (ORI-Lampung)