Mengukur Kewenangan Pengawasan Ombudsman Terhadap PSSI : Suatu Telaah (Part II)
Subjek Hukum
Unsur penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diawasi oleh Ombudsman RI salah satunya adalah penyelenggara. Yang dimaksud penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Sedangkan yang dimaksud badan hukum lain salah satunya adalah badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik berdasarkan subsidi dan/atau bantuan sejenisnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 10 ayat 1 huruf a PP Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
Untuk PSSI, badan hukumnya adalah badan hukum sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953. Maka, mengenai subjek hukum ini tentu harus berkaitan dengan pelayanan publik. Mengenai hal tersebut diterangkan pada bagian selanjutnya.
Â
Pelayanan Publik
Pasal 3 ayat (4) Statuta PSSI 2018 menyatakan PSSI adalah satu-satunya organisasi Sepak Bola yang bersifat nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi Sepak Bola di Indonesia yang sesuai dengan kerangka FIFA (Fédération Internationale de Football Association), AFC (Asian Football Confederation) dan AFF (ASEAN Football Federation). Melihat ketentuan tersebut, maka wewenang PSSI secara sekilas yang dilakukan PSSI adalah pelayanan jasa. Tetapi, yang patut dicermati, pelayanan yang dilakukan PSSI adalah pelayanan jasa terhadap para anggotanya. Bukan terhadap masyarakat secara umum.
Sedangkan Ombudsman hanya mengawasi pelayanan publik yang terdiri dari pelayanan adminstratif, jasa, maupun barang. Maka, bagaimana Ombudsman dapat masuk mengawasi?. Ada garis lurus yang memisahkan hal ini. Lalu bagaimana menanggapinya? UU pelayanan publik pun menggarisbawahi bahwa pelayanan dimaksud adalah pelayanan jasa publik, bukan pelayanan jasa kepada para anggotanya.
Tapi patut diingat, sepak bola bukan hanya milik PSSI semata, namun milik semua masyarakat Indonesia. Memang benar pelayanan pengelolaan sepak bola hanya untuk anggota PSSI, namun hal tersebut juga memiliki kesinambungan yang erat dan panjang. Sebagai contoh, masyarakat yang menonton sepak bola tentu harus membeli tiket, lalu kemudian disuguhi pertandingan yang buruk? ini merupakan pintu masuk juga yang tentunya Ombudsman dapat masuk mengawasi pelayanan tersebut. Belum lagi banyaknya member PSSI yang juga mengeluhkan pengelolaan sepak bola oleh PSSI. Bukankah mereka (member) ini sekaligus masyarakat juga.? Hal ini juga perlu diperhatikan.
Ditambah lagi analisa berdasarkanSports Law, Berdasarkan cara pandang yang melihat Negara dapat masuk kedalam urusan olahraga, yakninational daninternationalsports law, maka ini juga tentu bisa menjadi pintu masuk.
Hal lainnya yang juga patut diperhatikan adalah pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Lalu, apa itu sektor strategis? Dalam penjelasannya tertulis cukup jelas. Sehingga terminologi sektor strategis tidak memiliki pemahaman yang seragam.
Lalu, bagaimana dengan olahraga termasuk sepak bola didalamnya, apakah masuk pada sektor strategis lainnya? Mengenai olahraga, Negara telah membuat suatu aturan dalam sebuah Undang Undang, yakni UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Lalu, dengan ditetapkannya UU tersebut apakah olahraga menjadi sektor strategis? Jawabannya bisadebatable. Tetapi penulis meyakini hal tersebut adalah sektor strategis, sehingga ombudsman dapat masuk mengawasi. Ditambah dalam pertimbangan UU tersebut khususnya huruf c yang menyatakan
"bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Selain itu, ruang lingkup pelayanan jasa publik yang harus dicermati juga adalah pasal 5 ayat 4 UU No 25 Tahun 2009, untuk melakukan analisa lanjutan mengenai keyakinan apakah PSSI dapat dilakukan pengawasan oleh Ombudsman.
"penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Misi Negara? Penjelasan pasal 5 ayat (4) huruf c UU 25 Tahun 2009 menyatakan Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. Penjelasan tersebut juga tidak menyatakan olahraga sebagai Misi Negara sebagai contoh? Lalu, apakah olahraga khususnya sepak bola dapat menjadi misi Negara.
Maka penjelasan tersebut harus sangat diperhatikan. Walapun demikian, penulis tetap berkeyakinan hal tersebut tetap bisa menjadi keyakinan Ombudsman untuk tetap dapat  mengawasi PSSI. Tambahan lainnya, misalnya saja, pasal 44 ayat (1) UU No 3 Tahun 2005 tentang SKN menyatakan:
"Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi"
Walaupun keikutsertaan tersebut dilakukan oleh KOI (Komite Olimpiade Indonesia), tetapi tetap olahraga sepak bola masuk kedalamnya. Bukankah hal tersebut juga adalah misi Negara.!
Â
Penggunaan APBN
PSSI termasuk juga induk organisasi yang mendapat dana dari kemenpora yang tentunya bersumber dari APBN. Hal ini dapat ditracking misalnya di mesin pencariangoogle. Lebih dari itu, terkait dengan pendanaan keolahragaan memang telah diamanatkan menjadi tanggung jawab yang salah satunya dari Pemerintah. Pasal 69 ayat 1 UU No 3 Tahun 2005 tentang SKN menyatakan "Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".
Kemudian juga diturunkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan Pemerintah, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Angsaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Â
Sintesa
Berdasarkan telaah diatas, maka Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap PSSI. Walaupun tentunya dibutuhkan kajian lebih mendalam. Kemudian juga, yang patut diperhatikan adalah hampir semua putusanultra petita menjadilandmark decisionkedepannya.
Maka, ini juga dapat menjadi perhatian. Belum lagi ditambah dukungan masyarakat yang sangat besar tentu menjadi dorongan atau motivasi Ombudsman untuk menjalankan kewenangan yang ada padanya agar menjadikan sepak bola Negara kita lebih maju. Walaupun misalnya, aturan-aturan tertulis belum menyatakan secara tegas Ombudsman dapat mengawasi PSSI. Bisa jadi ketika pengawasan dilakukan, Negara memfasilitasi dengan mengeluarkan suatu peraturan yang menjadi sebuah validasi terhadap kewenangan pengawasan Ombudsman. (ORI-Lampung)