• ,
  • - +

Artikel

Mengukur Efektivitas Pemberian Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Papua Barat, Ombudsman Selenggarakan FGD
• Selasa, 09/07/2019 • Ombudsman Papua Barat
 
FGD Efektivitas Pemberian Tunjangan GUru Daerah Terpencil di Papua Barat (Humas Ombudsmas)

Manokwari- Ombudsman Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Cepat mengenai Efektivitas Pemberian Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Provinsi Papua Barat Kamis, 4 Juli 2019 bertempat di Swisbel Hotel Manokwari.

Koordinator Kajian Rosalina Selaya menyatakan FGD ini sebagai bentuk penyampaian kepada pihak terkait atas kajian cepat yang dilakukan. Lebih lanjut, Rosalina menjelaskan bahwa Kajian Kebijakan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu review dokumen resmi dan wawancara. Lokasi pengambilan data dilakukan di 3 lokasi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong. Ketiga Kabupaten ini diambil sebagai sampel lokasi di Papua Barat karena adanya laporan masyarakat kepada Ombudsman terkait tidak tepat sasarannya tunjangan khusus  tersebut diberikan.

Pada kegiatan FGD tersebut hadir BPS Papua Barat, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Guru Daerah Terpencil, dan Pengamat Pendidikan.

Ombudsman Papua Barat juga menghadirkan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat yang menyampaikan data yang digunakan sebagai acuan penentuan tunjangan khusus. Sebab berdasarkan data yang diperoleh dari guru dan pegawai teknis dari setiap Dinas Pendidikan setempat, beranggapan bahwa data penentu tersebut berasal dari BPS, namun sesungguhnya data terkait IDM (Indeks Desa Membangun) sebagai acuan dalam penentuan lokasi pemberian Tunjangan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbut) melalui data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kami mendengarkan banyak masukan dan pendapat dari semua pihak yang hadir. Salah satunya dari BPS Papua Barat yang menyatakan bahwa data tersebut sesungguhnya tidak valid dan hanya dapat digunakan untuk internal Kemendes PDTT misalnya dalam pengalokasian Dana Desa, menurut BPS sesungguhnya data yang harus digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah data IPM (Indeks Pembangunan Manusia) oleh Bappenas," tutur Rosalina.

"Beberapa guru juga menyayangkan kategori yang tahun 2018/2019 ini digunakan yaitu sangat tertinggal. Tunjangan khusus seharusnya tidak disamaratakan seluruh Indonesia antara Bagian Barat dan Bagian Timur Indonesia. Sebab daerah dengan kategori terpencil atau tertinggal,  jika disamakan dengan wilayah timur yaitu Papua sudah dikategorikan sangat tertinggal.  Selanjutya indikator yang digunakan hendaknya juga menjadi catatan tambahan misalnya kategori persentase daerah tertinggal dan Indeks Kondisi Geografis, " tambah Rosalina.

Peran serta Pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis juga ikut mendorong sebaran lokasi daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan tentunya akan membantu menjadi indikator lain yang akan diperhitungkan pusat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah dalam penentuannya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...