• ,
  • - +

Artikel

Menguji Kepatutan Pejabat Desa Di Tengah Pandemi Covid-19
• Selasa, 23/06/2020 • Mariani
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Mariani

Sungguh hampir di seluruh wilayah di Indonesia, covid-19 menjadi hal yang selalu dibicarakan saat ini. Tidak pernah absen mengisi pemberitaan media cetak dan elektronik, kehadiran virus ini juga telah memberi dampak signifikan di sebagian besar sektor perekonomian. Perusahaan-perusahaan besar terancam bangkrut dan terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya, anak-anak sekolah diliburkan, toko-toko kebutuhan pokok dan tempat rekreasi terpaksa ditutup sementara. Bahkan di beberapa daerah kantor-kantor pelayanan pemerintah juga dipaksa harus WFH demi memutus mata rantai penyebaran virus satu ini. Seketika kehidupan kita yang dulunya terasa aman dan kondusif terasa selalu dibayang-bayangi kekhawatiran yang berlebih. Dampak covid-19 juga membuat goyah kehidupan sebagian masyarakat kaya karena bisnis-bisnis tertentu harus terhenti. Lebih ironis adalah masyarakat yang punya kehidupan menengah ke bawah dengan mata pencahariannya bahkan tidak menentu, dengan adanya pandemi ini otomatis semakin membuat leher mereka tercekik demi bertahan hidup.

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, begitu bunyi pasal 28A UUD 1945. Hal ini jelas jadi salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dijamin dan diberikan perlindungan. Bahkan negara diamanahkan dan diberi tanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (vide pasal 34 UUD 1945), tentu jelas sudah bahwa negara wajib memenuhi tugas tersebut dengan menjamin pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi para masyarakat yang kehidupannya terkategori fakir dan miskin. Jika dalam kehidupan pra pandemi masyarakat miskin masih merasa sulit untuk hidup, maka saat pandemi tentu akan jadi hari-hari yang lebih berat untuk dilewati. Negara harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, memberikan mereka perlindungan dan menjamin kebutuhan para masyarakat tersebut. Atas hal tersebut, negara telah menerapkan beberapa kebijakan Jaring Pengaman Sosial, di antaranya bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 melalui Kementerian Sosial serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa melalui Pemerintah Desa. Selain itu pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyiapkan bantuan sosial tunai dan non tunai kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini diharapkan mampu menjadi penyelamat atas penurunan pertumbuhan perekonomian sekaligus sebagai bentuk stabilitas sistem keuangan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI dan setiap perwakilan juga telah membuka posko pengaduan daring dampak covid-19 yang fokus pada penyampaian keluhan terkait bansos, pelayanan kesehatan, pelayanan ekonomi dan keuangan serta pelayanan transportasi. Hingga tanggal 17 Juni 2020, tim posko pengaduan daring dampak covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung telah menerima sebanyak 138 laporan yang 99% di antaranya terkait substansi bantuan sosial, sisanya terkait ekonomi dan keuangan. Statistik tersebut membuktikan bahwa kebijakan bansos merupakan hal yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Dominasi keluhan adalah terkait penentuan siapa yang berhak maupun tidak berhak menerima yang tidak berdasarkan kenyataan karena tidak ada pendataan terlebih dahulu dan ada masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar justru tidak terdaftar. Dari ratusan laporan tersebut, ada beberapa laporan yang melibatkan perangkat desa dan anggota BPD yang namanya terdaftar bahkan mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Dengan alasan-alasan tertentu, Pelapor menyampaikan keluhan kepada tim posko pengaduan daring Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung dengan identitas dirahasiakan. Ada Pelapor yang mengeluhkan terkait dugaan penyimpangan prosedur penerima Bantuan Sosial Tunai di mana penerima Bantuan Sosial Tunai adalah istri dan orang tua dari Perangkat Desa dan selanjutnya ada Pelapor yang mengeluhkan terkait dugaan perbuatan tidak patut di mana terdapat Anggota BPD yang mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga dianggap tidak tepat sasaran.

Dalam kronologinya, Pelapor merasa bahwa perangkat desa dan anggota BPD bukan penerima bansos yang tepat sasaran. Seharusnya para pejabat di desa memberi contoh baik kepada seluruh warga di desa karena masih banyak masyarakat yang kondisinya justru lebih layak dan prioritas untuk mendapat bantuan sosial, karena mereka punya penghasilan tetap. Sebelum dan sesudah covid-19 ditetapkan menjadi status darurat kesehatan, gaji para perangkat desa dan anggota BPD tetap dengan nominal yang sama, tidak berubah. Hal itu berbeda dengan warga yang pekerjaannya tidak tetap, warga yang baru terkena PHK, warga yang tidak bisa berkebun, warga yang harus menutup toko dan warga yang kondisinya mungkin lebih memprihatinkan. Justru bukankah masyarakat yang seperti itu yang harusnya diprioritaskan. Para Pelapor merasa kecewa dengan para pejabat desa yang cenderung memikirkan kepentingan mereka sendiri padahal bukankah harusnya mereka menjaga kewibawaan, menunjukkan empati dan lebih peka melihat kondisi di lingkungannya.

Demi percepatan penanganan laporan, Tim Ombudsman Babel langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi/penjelasan dari pihak-pihak terkait di mana diperoleh informasi bahwa penentuan penerima manfaat BST bukan kewenangan Pemerintah Desa namun Kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan perangkat desa tersebut masuk dalam DTKS masih mengacu pada data lama. Sebagai penyelesaian laporan maka yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari Kepesertaan PKH sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya untuk laporan anggota BPD yang diduga mengajukan diri sebagai penerima bantuan, hal tersebut dikarenakan keterbatasan pemahaman terkait ketentuan dalam penyaluran bansos sehingga anggota BPD tersebut mengajukan permohonan untuk menerima Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memenuhi kuota penerima bansos yang telah disediakan. Namun pada akhirnya Anggota BPD tersebut bersedia mengundurkan diri dan Pemerintah Desa akan merevisi data pengusulan penerima dengan menghapus nama-nama Anggota BPD tersebut (6 orang anggota BPD) dan mengantikannya dengan masyarakat yang berhak dan layak.

Tak selesai disitu, melihat banyaknya potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses pendataan dan penyaluran bansos dilingkungan Pemerintah Desadan Kelurahan, Ombudsman Babel pun meminta Inspektorat Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan himbauan agar dalam penyelenggaraan penyaluran dan pendataan bansos dapat mengedepankan asas kepatutan dan kepentingan publik dengan memberikan layanan yang responsive dan edukatif kepada masyarakat. 

Dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini, seyogianya para pejabat desa dapat lebih peka dalam memahami hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar memastikan proses pendataan dan penyaluran bansos  tepat sasaran, tapi juga memastikan setiap keputusan yang akan diambil memperhatikan asas kepatutan dan kepentingan masyarakat umum. Agar dapat tercipta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semoga kedepannya pejabat desa dan kelurahan dapat lebih peka dalam memberikan pelayanan publik dengan lebih patut dan bijak ketika mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...