Menguji Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini patut dipertanyakan. Bisa dibilang masih cukup banyak penyelenggara pelayanan publik yang abai akan kewajibannya dalam menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan ketentuan. Sejak diundangkannya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, masih saja banyak penyelenggara yang tidak mematuhi setiap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Mari kita uji kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap UU tersebut.
Negara
dan Pelayanan Publik
Tak sedikit aturan perundang-undangan
yang membahas tentang pelayanan publik. Berbicara tentang pelayanan
publik, konstitusi kita pun menjadikan pelayanan publik sebagai salah
satu tujuan berbangsa dan bernegara."Untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa". Amanat
tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warga dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak
sipilnya dengan pelayanan publik yang prima.
Keseriusan
Negara dalam memberikan pelayanan yang prima sudah mulai tampak.
Lihat saja, guna peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan
jaminan kepada setiap warga negara, Pemerintah pun akhirnya
menerbitkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Namun cukupkah hanya
dengan diterbitkan UU tersebut secara otomatis pelayanan publik akan
membaik kualitasnya?
UU 25/2009 sebetulnya sudah cukup
menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Pemerintah telah berhasil mengejawantahkan tujuan terbesar bernegara
tadi dengan secara maksimal dengan menyusun panduan kepada
seluruh penyelenggara pelayanan publik. Bahkan dalam UU tersebut,
tidak hanya memberikan petunjuk bagi penyelenggara saja, hak-hak
masyarakat pun dijunjung tinggi sebagai suatu standar keharusan bagi
penyelanggara untuk selalu berupaya memenuhi dan menindaklanjuti
setiap bentuk harapan, kritik/saran bahkan pengaduan dari
masyarakat.
Secara garis besar, cukup banyak peraturan
perundang-undangan yang membahas terkait penyelenggaraan pelayanan
publik. Mulai dari UU 37/2008, 25/2009, PP 96/2012, Perpres 76/2013,
Permenpan 24/2014, Permenpan 3/2015 dan lain-lain. Bahkan di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pun hampir seluruh Pemerintah Provinsi dan
Kab/Kota telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Bak gayung bersambut tentunya hal ini patut diapresiasi, karena
ternyata keseriusan negara melalui pemerintah pusat tadi juga diamini
oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Melihat dari keseriusan pemerintah pusat maupun
daerah dalam memastikan terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik
yang prima tadi sangat menggembirakan tentunya. Tak jarang
dikarenakan terlalu bersemangat dalam penyusunan setiap bentuk
peraturan terkait pelayanan publik, justru fokus pemerintah menjadi
teralihkan. Seolah-olah ketentuan UU 25/2009 tersebut hanya cukup
diturunkan dalam peraturan daerah atau aturan turunan lainnya.
Tak
cukup hanya dengan menyusun peraturan perundang-undangan. Perlu juga
"komitmen" dari seluruh penyelenggara pelayanan publik
untuk secara sadar dan patuh dalam melaksanakan setiap ketentuan
tersebut. Lalu jika kita berbicara kondisi faktual penyelenggaraan
pelayanan publik dewasa ini, bisa dipastikan mayoritas warga negara
masih merasa bahwa pelayanan publik masih jauh dari kata prima. Perlu
adanya perhatian
dari pemerintah dan juga masyarakat dalam mewujudkan pelayanan prima
tersebut. Banyak hal yang bisa dilakukan namun bagi penyelenggara
pelayanan publik hal yang wajib dilakukan adalah "patuhi"
setiap ketentuan yang terdapat dalam UU 25/2009.
Strategi
Peningkatan Kepatuhan
Secara
sederhana dan paling utama sebetulnya cara yang paling ampuh untuk
meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang ada di
daerah adalah dengan adanya komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah.
Komitmen tersebut menjadi penting karena dapat menentukan arah
kebijakan strategis yang akan diambil oleh Kepala Daerah dalam upaya
pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik di
daerah.
Namun tidak hanya komitmen kepala daerah yang
menjadi penting, terdapat beberapa indikator yang menurut penulis tak
kalah pentingnya dalam peningkatan kepatuhan penyelenggaraan
pelayanan publik. Pertama, re-orientasi konsep pelayanan. Apabila
paradigma dalam pemberian layanan berorientasi kepada pemenuhan
hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan, pemerintah daerah dapat
dipastikan memberikan layanan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh
hati. Saat ini kalau diperhatikan, pelayanan yang diberikan
kebanyakan hanya ala kadarnya saja. Cukup sekedar menjalankan tugas
layanan. Hal ini harus segera dirubah sehingga penyelenggara dapat
mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua,
optimalisasi peran serta masyarakat. masyarakat
saat ini hanya dianggap sebagai pengguna layanan, padahal masyarakat
memiliki peranan yang sangat strategis dalam pelayanan publik.
Rendahnya kepatuhan penyelenggara dalam mematuhi UU Pelayanan Publik
bisa jadi karena penyelenggara tidak melibatkan masyarakat dalam
peningkatan kualitas layanan maupun dalam memberikan kritik, saran
dan pengaduan dalam pelayanan yang diberikan.
Ketiga,
pembentukan unit pengelolaan pengaduan. Apabila penyelenggara layanan
publik didaerah sudah menyadari betapa pentingnya pengelolaan
pengaduan, bukan hanya kepatuhan penyelenggaraan layanan yang dapat
ditingkatkan tapi juga kualitas layanan dapat dipastikan pun akan
semakin membaik. Banyak dijumpai penyelenggara yang terkesan anti
dengan kritik, saran dan pengaduan. Padahal jika hal tersebut
dimanfaatkan, penyelenggara akan patuh dalam menjalankan kewajibannya
karena selalu merasa diawasi dan sewaktu-waktu bukan tidak mungkin
akan muncul pengaduan terhadap pelayanan yang
diselenggarakan.
Keempat, penegakan ketentuan sanksi dalam
undang-undang.
Dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sangat banyak sanksi yang
dapat diterapkan bagi penyelenggara yang melanggar kewajibannya dalam
undang-undang.
Mulai dari sanksi berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan,
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah,
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, pemberhentian
tidak dengan hormat, pembekuan misi dan/atau izin, pencabutan izin,
ganti rugi, denda, bahkan dapat juga dikenakan sanksi pidana. Melihat
dari ketentuan sanksi yang banyak tadi, apabila penyelenggara layanan
paham, pasti akan mematuhi setiap kewajibannya dalam menyelenggarakan
layanan. Saat ini bisa dikatakan sangat jarang digunakan ketentuan
sanksi dalam UU 25/2009 tersebut. Yah, harusnya kalau
sudah terbukti melanggar ketentuan, penerapan sanksi dapat dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara layanan
publik di daerah.
Kelima, maksimalkan peran lembaga
pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal perlu ditingkatkan
lagi peranannya. Pengawas internal
yang terdiri dari atasan langsung dan pengawas fungsional,
sudah harus mulai mengupayakan agar seluruh penyelenggara layanan
publik di daerah patuh akan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan pengawas eksternal. Pengawas eksternal dalam
pelayanan publik terdiri dari DPR/DPRD, Ombudsman dan masyarakat.
Kalau melihat dari pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ombudsman adalah
lembaga yang dapat diharapkan dalam peningkatan kepatuhan
penyelenggara layanan publik. Bukan tanpa alasan, sejak Ombudsman RI
melaksanakan survei
kepatuhan UU 25/2009, kepatuhan penyelenggara saat ini sudah banyak
menunjukkan progres yang positif dalam pemenuhan standar layanan baik
itu ditingkat kementerian/lembaga
maupun pemerintah
daerah.
Survei Kepatuhan Ombudsman
Sejak
tahun 2014, Ombudsman Republik Indonesia selaku Lembaga Pengawas
Pelayanan Publik telah melakukan survei
kepatuhan terhadap UU 25/2009. Maksud dan tujuan kegiatan survei
tersebut adalah untuk mendorong kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan
publik dalam hal penyediaan standar
pelayanan
publik.
Dalam
pelaksanaan survei
kepatuhan tersebut, Ombudsman RI memposisikan diri seolah-olah
sebagai pengguna layanan. Dilakukan pemantuan lapangan untuk melihat
apakah tersedia standar pelayanan publik yang terdiri dari
persyaratan, sistem mekanisme prosedur, produk layanan, jangka waktu,
biaya/tarif dan seterusnya sesuai dengan pasal 21 UU 25/2009.
Selanjutnya akan dinilai tingkat kepatuhannya, terkhusus pada
pemerintah daerah terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona merah (tingkat
kepatuhan rendah) dengan skor 0-55 kemudian zona kuning (tingkat
kepatuhan sedang) dengan skor 56-80 dan terakhir zona hijau (tingkat
kepatuhan tinggi) dengan skor 81-100.
Ombudsman RI telah
melakukan survei
kepatuhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2015.
Hasilnya pun cukup menggembirakan. Hampir seluruh Pemerintah Daerah
di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai zona hijau.
Namun tentunya hasil survei
tersebut belum bisa menggambarkan kualitas layanan yang baik karena
fokus survei
yang hanya melihat pada pemenuhan standar pelayanan publiknya
saja.
Survei
Kepatuhan Ombudsman tersebut adalah bentuk tanggung jawab Ombudsman
untuk mendorong kepatuhan seluruh penyelenggara pelayanan publik baik
di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah terhadap UU 25/2009
untuk terus berbenah dalam memperbaki kualitas layanannya. Dalam
tahun ini pun akan dilakukan hal serupa, mudah-mudahan seluruh
penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dapat meraih zona hijau pada survei
kepatuhan tahun 2020 nanti. (KCF)








