Menguji Integritas Pengawas UN
Sudah 4 tahun terakhir Ujian Nasional (UN) di Indonesia dilakukan secara semi-online yaitu soal ujian yang dikirim dariserver pusat secaraonline keserver lokal (sekolah). Kemudian, ujian siswa dilayani olehserver lokal secaraoffline. Kemudian hasil ujian dikirim keserver pusat melalui server lokal (sekolah) secaraonline. Perangkat komputer menjadiinstrument utama dalam pelaksanaan ujian sehingganya munculah istilah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun, penggunaan perangkat komputer tidak serta merta mengurangi tugas guru sebagai pengawas ujian layaknya Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Dalam UNBK ini, bahkan Pengawas wajib menandatangani pakta integritas.
Mungkin kita masih ingat dengan kejadian dugaan kecurangan Pengawas UN dalam pelaksanaan UNBK di salah satu sekolah di Lampung yang ramai di Media baik cetak maupunonline. Dimana, saat itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia pengawas ujian nasional, yang saat itu tengah duduk di kursi salah satu peserta UNBK. Disitu, Ombudsman menduga pengawas tersebut tengah mengerjakan soal. Setelah ujian berakhir Ombudsman kemudian meminta keterangan kepada pihak panitia dan pengawas yang bersangkutan untuk mengkonformasi, meskipun pengawas tersebut tidak membenarkan bahwa dirinya mengerjakan soal UNBK namun berdasarkan temuan Ombudsman ternyata pengawas tersebut tidak masuk kedalam susunan kepanitian.Tentu dibenak kita akan muncul pertanyaan, kokbisa?
Bahkan, Ombudsman juga banyak menemukan pengawas yang melanggar tata tertib seperti membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian bahkan menggunakannya dan Pengawas yang sedangmengobroldengan pengawas lainnya sehingga lalai melakukan pengawasan terhadap peserta ujian. Ditahun ini, pelanggaran tersebut ternyata masih terjadi, beberapa media lokal di Lampung menyebutkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung kembali menemukan pelanggaran yang dilakukan pengawas salah satunya Pengawas yang membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian. Dari peristiwa tersebut, bisa saja sebagian dari kita menganggap biasa, namun hal tersebut menunjukan buruknya system pengawasan pelaksanaan ujian nasional yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pihak sekolah. Meskipun UN, saat ini bukanlah satu-satunya persyaratan penentu kelulusan, akan tetapi integritas siswa mesti ditanamkan sejak dini dengan mengawasinya secara betul-betul untuk memastikan peserta mengerjakan soal ujian dengan jujur.
KriteriaPengawas UN
Pengawas Ujian mungkin menjadi salah satu faktor utama yang paling berpengaruh dalam kesuksesan peserta ujian dalam mengerjakan soal ujian. Kesuksesan dalam artian tidak hanya dilihat dari hasil ujian semata akan tetapi apakah peserta ujian dalam mengerjakan soal ujian benar-benar mengerjakannya dengan penuh kejujuran/integritas. Maka untuk membentuk peserta ujian yang mempunyai integritas, perlu Pengawas ujian yang berintegritas pula dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
Pada Prosedur Standar Operasional (POS) UN tahun 2018/2019 ,pengawas ujian merupakan guru yang diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran UNBK dan UNKP di ruang ujian. Di dalam POS tersebut bahkan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas Ujian diantaranya; a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b. dalam keadaansehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas. Pada huruf e. Pengawas bersedia menandatangani pakta integritas, akan tetapi pakta integritas yang ditandatangani seolah hanya formalitas hitam diatas putih saja. Pada faktanya para Pengawas masih abai dengan ketentuan yang sudah disanggupi untuk tidak dilanggar.
Selain kriteria tersebut diatas, Pengawas Ujian juga wajib menjalankan tata tertib Selama ujian berlangsung, diantaranya: a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; b) member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberii syarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
Melihat fenomena Pengawas Ujian yang masih melakukan pelanggaran, menjadi pertanyaan sejauh mana sebetulnya Integritas Pengawas Ujian dalam melakukan tugasnya?. Tentu dengan adanya temuan tersebut dengan melihat ketentuan di POS UN, akan adaDistrust terhadap Pengawas Ujian. Apalagi, kewenangan Pengawas UN dalam melakukan pengawasan di dalam ruang ujian sulit untuk dipantau oleh dari Pengawas eksternal dari luar ruang ujian apabila pengawas eksternal tidak jeli dalam melihat pelanggaran, dikarenakan hanya Pengawas, Proktor dan teknisi serta peserta ujian yang dapat masuk kedalam ruang ujian. Maka, sebetulnya pada pelaksanaan UN tidak hanya peserta didik yang sedang diuji akan tetapi Pengawas juga sejatinya sedang diuji, yaitu Integritasnya.
Sanksi Bagi Pengawas UN
Melalui POS UN, pemerintah sebetulnya sudah membuat peraturan mengenai konsekuensi bagi Pengawas yang melakukan pelanggaran. Di dalam ketentuan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa, bagi Pengawas UN yang melakukan pelanggaran baik ringan, sedang dan berat akan mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan sebagai pengawas oleh satuan pendidikan. Didalam BAB XIV pada POS UN Tahun 2018/2019 disebutkan bahwa, bagi pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan dan bagi Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang akan diberikan dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang anundangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Salah satu contoh pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pengawas UN adalah Pengawas yang membawa dan menggunakan alat komunikasi ke dalam ruang ujian.
Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana apabila ketua panitia/satuan pendidikan tidak memberikan sanksi tersebut kepada pengawas yang melakukan pelanggaran?. Pada angka 4 BAB XIV POS UN Tahun 2018/2019 disebutkan Sekolah/Madrasah/Pendidikan keseteraan Pelaksanaan UN yang tidak memberikan peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat. Masyarakat sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik juga diharapkan dapat berpartisipasi dengan ikut serta mengawasi pelaksanaan UN apabila menemukan pelanggaran pelaksanaan UN yang tidak sesuai dengan POS UN, maka dapat melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung di Jl. Way Semangka No. 16 A, Pahoman Bandar Lampung, atau dapat melalui email:lampung@ombudsman.go.id dan nomor pengaduan: 081373899900.