• ,
  • - +

Artikel

Mengevaluasi PPDB di Masa Pandemi
• Rabu, 22/07/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Kepala Keasistenan Bid PVL Ombudsman RI Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, khususnya pada Provinsi Kalimantan Selatan memang sudah berakhir. Meski dalam suasana pandemi, secara garis besar proses pelaksanaan PPDB telah berjalan "terus" meski tidak terlalu mulus.

Banyak catatan dan temuan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas proses ini. Memang awalnya kita maklumi apabila masih ada sedikit penyesuaian terhadap kondisi Covid-19 yang menjadikan proses ini mengalami kendala. Tapi Sekali lagi, Ombudsman juga tak mau apabila PPDB menjadi ajang pemakluman atas potensi maladministrasi dalam pemberian layanan pendidikan.

Selama proses PPDB, Ombudsman pun banyak menerima konsultasi dan keluhan sejumlah pihak. Tak hanya dari orangtua siswa, tapi juga dari pengamat pendidikan, tokoh masyarakat, bahkan para guru dan kepala sekolah.

Keluhan mereka seputar kekurangsiapan proses PPDB di masa Covid-19 dan tidak berfungsinya Unit Pengelola Pengaduan oleh sebagian besar dinas pendidikan kabupaten/kota, khususnya Dinas pendidikan Provinsi Kalsel. Sehingga masyarakat merasa tidak terlayani dengan baik dan kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan dan penjelasan yang patut.

Belum lagi dari sisi sekolah swasta. Kondisi Covid-19 ini memaksa mereka untuk berpikir keras. Pasalnya kekhawatiran akan ditinggalkan atau jumlah siswa yang akan menurun (semakin sedikit) membayangi sekolah-sekolah swasta. Ditambah lagi dalam sistem SIAP PPDB di Kalsel, sekolah swasta tidak termasuk dalam PPDB online (tidak ada pilihan bagi peserta didik). Hal ini tentu dianggap merugikan.

Temuan Ombudsman lainnya adalah pada sisi jadwal. Ada perbedaan waktu penerimaan peserta didik, baik yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, sehingga ada siswa yang mendaftar di dua sekolah berbeda dan akhirnya harus melepas salah satunya.

Khusus dalam suasana Covid-19, sekolah yang dikunjungi oleh Tim Ombudsman, baik dari tingkat sekolah dasar sampai menengah, masih merasa khawatir dengan suasana penyebaran virus. Banyak yang mengaku tidak bisa menyiapkan maksimal protokol kesehatan, apalagi untuk para calon siswa dan siswa. Untuk guru saja terbatas, apalagi untuk siswa, sehingga apabila ada rencana untuk tetap turun hadir ke sekolah dalam kondisi Zona Merah maka akan memiliki resiko tinggi.

Selain temuan umum, sejumlah temuan khusus juga menjadi catatan penting Ombudsman Kalsel. Dalam hal Sekolah Dasar (SD), PPDB online tidak berlaku sama. Maksudnya ada sekolah dasar yang mampu membuka jalur online tapi ada sekolah yang tidak mampu. Mereka masih melakukan zonasi secara manual atau hanya berdasar rapat internal dan pengetahuan guru dan kepala sekolah. Belum lagi dalam hal administratif masih ditemui sekolah yang tidak dimasukan dalam SK pelaksana.

Dalam hal Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada sebagian sekolah yang belum menerapkan protokol kesehatan. Kurangnya sosialisasi menjadikan orangtua dan siswa berulang kali harus datang ke sekolah sebab kurang mengerti proses pendaftaran online, Akhirnya harus dibantu oleh petugas  dengan memberikan pendampingan melalui media sosial (WA). Meskipun demikian, masih didapati juga ada beberapa sekolah yang masih kekurangan siswa. 

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), di awal pelaksanaan terjadi gangguan pada server sehingga harus dilakukan registrasi ulang. Ada sejumlah titik buta (blank spot) yang titik koordinatnya tidak terdeteksi dan ini dianggap merugikan bagi sistem zonasi siswa. Selain itu masih terdapat data siswa ganda akibat sistem yang erorr. Bahkan yang paling miris adalah tidak aktifnya sejumlah nomor pengaduan yang membuat para orangtua mengeluh dan menganggap penyelenggara tidak siap dan terindikasi maladministrasi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melakukan sejumlah upaya baik dengan membuka Posko Pengaduan, menggagas dialog dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara intens dalam pertemuan daring, serta menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk perihal persoalan PPDB yang disampaikan publik ke Ombudsman Kalsel.

Tak cukup sampai di situ. Sejumlah temuan yang didapatkan Ombudsman langsung disampaikan juga secara tersurat kepada penyelenggara pendidikan dengan ditembuskan kepada kepala daerah untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan sembari menunggu tindakan konkrit penyelesaian oleh dinas atau institusi terkait.

Saran perbaikan pelayanan publik juga sudah diberikan oleh Ombudsman Kalsel. Diantaranya merumuskan kebijakan yang adil termasuk pertimbangan keberlangsungan sekolah swasta, membangun sekolah menengah agar menyesuaikan rasio kebutuhan, melakukan pendampingan yang masif terhadap sistem PPDB online, menyediakan fasilitas yang cukup, mensosialisasikan mitigasi protokol kesehatan dalam penyelenggaran pendidikan, bahkan kalau perlu membuat kurikulum berbasis Covid-19, dan utamanya aktif membentuk unit pengelola pengaduan dan aktif menindaklanjuti bukan malah mendiamkan dan membiarkan.

Jangan lagi karena PPDB, hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi putra-putri bangsa ini selalu terkalahkan atau terdiskriminasi dengan maladministrasi. Bukankah cara bangsa ini bertahan, berkembang, dan maju apabila pondasinya adalah pendidikan? Tapi apabila pendidikan selalu dikalahkan atau sengaja terkalahkan oleh syahwat politik, kekuasaan, dan sikap KKN, maka tak ada lagi harapan bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa maju, adil, dan beradab.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...