Mengawasi Potensi Maladministrasi Pada Pemilukada

Pesta demokrasi akan berlangsung sebentar lagi. Antusiasme dari masyarakat pun semakin hari semakin meningkat. Namun, masih ada dilema terlebih pada masa saat ini. Polemik penyelenggaraan pesta demokrasi terjadi pada masa pandemi. Di sisi lain, pemilukada harus dilaksanakan demi kepastian penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, di sisi lainnya lagi pandemi Covid-19 semakin menghantui negara tercinta, Indonesia.
Potensi Maladministrasi Pemilukada
Penyelenggaraan pemilukada sangat kental kaitannya dengan mengejar kekuasaan untuk menjadi penyelenggara pelayanan publik yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pada pelaksanaannya perlu untuk diawasi karena rentan terjadi maladministrasi. Adapun jenis maladministrasi yang kerap dilakukan pada masa Pemilukada adalah tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 11 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Terkait dengan maladministrasi yang rentan dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik maupun yang maju kembali pada Pilkada dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Kecondongan penyelenggara pelayanan publik terhadap salah satu calon yang mengakibatkan tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tidak sejalan dengan pilihannya sering terjadi meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Kecondongan penyelenggara pelayanan publik terhadap salah satu calon yang berakibat pada maladministrasi pada pelayanan publik tentu sangat bertentangan dengan peraturan. Peraturan tersebut menyangkut kode etik dari ASN antara lain Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peratutan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta SE KSN No-B2900/KSN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas.
Adapun sanksinya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peratutan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hal tersebut, kiranya penyelenggara pelayanan publik terutama yang berstatus sebagai ASN untuk mematuhi peraturan dalam menjaga kode etik dan netralitasnya.
Penyelenggaraan Pemilukada VS Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pemilukada sangat berkaitan dengan pelayanan publik. Bagaimana tidak, sarana pelaksanaan pemilu kerap menggunakan fasilitas publik melalui kampanye. Namun, apakah hal tersebut dapat digunakan secara kebablasan? Jawabannya adalah tidak. Meskipun yang menggunakan adalah calon atau bahkan penyelenggara pelayanan publik yang maju kembali pada Pemilukada. Hal tersebut karena fasilitas pelayanan publik harus digunakan sebagaimana mestinya bagi kepentingan publik. Bukan sebaliknya dapat digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk melancarkan kampanyenya.
Beberapa tahun lalu misalnya, terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan erat dengan terhambatnya pelayanan publik akibat kampanye pemilukada. Adapun contohnya yang ditemukan oleh penulis adalah pada salah satu daerah di Pulau Sumatera yang notabene sebagai daerah rawan konflik Pemilukada tahun ini. Penyimpangan tersebut bermula dari digunakannya tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Padahal hal tersebut sangat dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, kegiatan tersebut mengganggu kegiatan ibadah masyarakat. Padahal, kampanye merupakan wujud pendidikan politik kepada masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebaiknya penyelenggara pelayanan publik maupun calon yang maju pada pemilukada mentaati peraturan agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kampanye yang dapat menghambat pelayanan publik.
Selain penyimpangan pada penggunaan fasilitas umum, pemilukada memberikan dampak pada tidak diperbolehkannya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dalam melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Secara eksplisit aturan tersebut sangat baik dalam menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang pada ASN maupun calon yang maju pada Pemilukada. Namun, di sisi lain hal tersebut menjadi polemik karena tertundanya hak ASN untuk melakukan mutasi. Oleh karena itu, revisi dari pasal 71 tersebut perlu dilakukan supaya tidak bertentangan dengan hak ASN. Selain itu, revisi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian pelayanan publik.
Ombudsman dalam Mengawal Pelayanan Publik pada Pemilukada
Pelayanan publik sangat strategis dalam kehidupan sehari-hari terlebih pada masa pemilukada saat ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jelas mengatur terkait dengan asas-asas pelayanan publik, hak dan kewajiban, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, Ombudsman RI bersama Bawaslu RI dan KPU RI selalu bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik pada masa pemilukada. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pemilukada tidak bertentangan dengan asas-asas serta hak dan kewajiban dalam pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik. Pasalnya, pengawasan pelayanan publik pada pemilukada akan berkorelasi pula pada optimalnya penyelenggaraan demokrasi. Adapun pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan administrasi pemilukada, baik awal sampai akhir pemilukada.
Selain melakukan pengawasan, penerimaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan pemilukada sangat dibutuhkan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 huruf j, Pasal 36, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat jelas mengatur terkait dengan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Terlebih, dalam pemilukada rentan terhadap maladministrasi. Sehingga dengan adanya pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan KPU RI bekerja sama dengan Ombudsman RI dapat berjalan dengan baik demi pelayanan publik yang prima pada masa pemilukada tahun 2020 ini.








