• ,
  • - +

Artikel

Mengawal Penggunaaan Dana Desa, Ombudsman Maluku : Jangan Buat Masyarakat Menjadi Apatis
• Kamis, 11/02/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat

Ambon- Dana desa semestinya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengawasi dan mengawal aparat dalam penggunaan dana desa menjadi salah satu tugas Ombudsman RI guna meminimalisir tindak maladministrasi yang bisa saja terjadi.

Dalam siaran RRI Ambon yang mengangkat topik tentang "Mengawal Penggunaan Dana Desa" pada hari Rabu (10/02/2021) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat berkesempatan menjadi pembicara bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku, Syahrir Rumluan melalui media komunikasi telepon.

Hasan mengungkapkan beberapa laporan masyarakat mengenai dana desa berupa kurangnya sosialisasi penggunaan dana dan anggaran desa sehingga membuat masyarakat kurang paham dan mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan. Kurangnya pengawasan dan partisipasi dari masyarakat untuk mengawal penggunaan dana tersebut bisa mengundang tindakan maladministrasi dari pihak-pihak pemangku kepentingan.

"Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku harus memiliki integritas, kejujuran, moral dan rasa cinta untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai, Tenaga Pendamping juga melakukan pengabaian masyarakat dalam arti bermain di belakang dengan perangkat desa dan sama-sama melakukan maladministrasi untuk kepentingan pribadi. Jangan membuat masyarakat menjadi apatis karena tidak dilibatkan," ucap Hasan.

Selain itu, Hasan menyampaikan bahwa tugas perangkat desa adalah membuat masyarakat desa ikut serta merencanakan dan mengambil tindakan terkait penggunaan dana dan anggaran desa tersebut. Dibutuhkan sosialisasi transparansi melalui pengadaan forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang kemudian bekerja sama dengan warga (Musrenbang). Jika hal tersebut dilakukan dengan benar, kecenderungan masyarakat untuk apatis terhadap pemerintahan dan pembangunan tidak akan terjadi. (ORP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...