• ,
  • - +

Artikel

Mengakhiri Bencana Berulang dalam Penanggulangan Karhutla di Indonesia
ARTIKEL • Senin, 26/10/2026 • Muhammad Firhansyah
 

Potret Bencana Ekologis dan Kemanusiaan 2026

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menyentuh fase krisis ekologis dan kemanusiaan yang sangat mengkhawatirkan. Data empiris menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar fenomena alamik berulang pada musim kemarau, melainkan muara dari akumulasi kegagalan tata kelola pencegahan birokrasi.

Berdasarkan rekapitulasi data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) tahun 2026 serta laporan dinas terkait, dampak kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap keselamatan publik terpotret secara nyata melalui indikator kuantitatif berikut:

Akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional menyentuh angka 202.004,30 hektare (ha), yang mencerminkan tingkat kerentanan bentang alam Indonesia akibat lemahnya pengawasan dan intervensi dini.

Pulau Kalimantan menjadi episentrum krisis terbakar paling parah. Kalimantan Barat mencatatkan luasan karhutla mencapai 38.310,86 ha, disusul lonjakan titik api yang masif di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur mencatat akumulasi luasan karhutla sebesar 3.410 ha, di mana 1.393,16 ha di antaranya terjadi di dalam kawasan hutan negara (mencakup 40,85% dari total kebakaran di provinsi tersebut).

Akibatnya terjadi krisis kesehatan dan kualitas udara: Kabut asap pekat hasil pembakaran memicu darurat kesehatan masyarakat. Di Pontianak, Kalimantan Barat, indeks kualitas udara melonjak drastis hingga menyentuh angka US AQI 1.000-1.200 (kategori sangat berbahaya).

Di hampir di seluruh area Kalimantan, dampak racun asap secara langsung memicu lonjakan lebih dari 13.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang menuntut penanganan medis darurat serta sinergi lintas dinas.

Bahkan kebakaran juga memusnahkan habitat biodiversitas endemik dan mengancam kawasan konservasi bernilai tinggi, seperti ekosistem bentang alam Taman Nasional Tanjung Puting serta kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara yang mencatatkan kerusakan kawasan hutan konservasi seluas 150,3 ha. Pertanyaannya siapa yang bisa menagih tanggung jawab negara di balik asap karhutla?

Bedah Kritis Potensi Maladministrasi

Melalui perspektif hukum tata kelola publik dan pelayanan masyarakat, karhutla berulang merupakan manifestasi nyata dari dugaan praktik maladministrasi sistemik yang mengguyur birokrasi Indonesia. Merujuk pada kerangka analitis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karhutla bukan sekadar musibah akibat faktor cuaca, melainkan muara dari kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum (ommission of duty) oleh penyelenggara negara.

Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat.

Kegagalan teknis mitigasi di lapangan seperti keterlambatan merespons laporan titik panas (hotspot), tidak tersedianya sekat bakar pada konsesi, hingga ketiadaan regu pemadam mandiri merupakan akibat langsung dari bureaupathology (penyakit birokrasi) pejabat publik.

Bentuk penyakit birokrasi ini terwujud dalam sifat indecision (mengampangkan penindakan sanksi korporasi), paperasserie (penumpukan prosedur administratif tanpa pengawasan substantif di lapangan), serta disregard of law (mengabaikan aturan perizinan lingkungan).

Ketika pejabat instansi pemerintah membiarkan pemegang izin konsesi melanggar kewajiban pencegahan, maka pemerintah telah melakukan defective policy implementation di mana komitmen regulasi hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata. Dampaknya, terjadi ketimpangan hukum yang mencolok.

Data laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bias penegakan hukum yang tajam: sebesar 65% penindakan hukum menyasar petani kecil dan masyarakat lokal, sementara korporasi pemegang konsesi besar yang lahannya terbakar kerap kali terbebas dari sanksi administrasi maupun pidana.

Padahal, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan menegaskan adanya kewajiban mutlak (strict liability) bagi pemerintah dan korporasi untuk memodelkan sistem pencegahan. Atas pelanggaran kewajiban pelayanan publik ini,

Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 menetapkan sanksi administratif tegas berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, pejabat birokrasi yang secara sengaja membiarkan terjadinya bencana atau menghalangi pengawasan pencegahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008.

Bila kita cek antara mandat regulasi dan realitas maladministrasi (PP No. 4/2001 & UU Pelayanan Publik) sekurang-kurangnya ada empat temuan awal audit regulasi karhutla dikaitkan dengan audit maladministrasi yakni pertama dari sisi pengawasan dan bimbingan perizinan. Penyelenggara negara wajib mengawasi ketat ketaatan pemegang izin konsesi dan memfasilitasi sarana pencegahan kebakaran secara berkala (Pasal 15 UU No. 25/2009). Namun dalam realitas potensi Pengabaian Kewajiban Hukum (Omission of Duty) dan Disregard of Law: Pembiaran atas pelanggaran kewajiban korporasi yang tidak menyediakan sarana pemadam mandiri serta pengabaian audit kelayakan perizinan secara berkelanjutan.

Kedua dari sisi standar pelayanan respons dini. Pelaksana pelayanan publik wajib bertindak cermat, profesional, cepat, serta tidak melakukan penundaan berlarut dalam merespons laporan titik api (hotspot). Maka realitas berpotensi maladministrasi dalam kategori penundaan berlarut (Undue Delay) dan bureaupathology yaitu birokrasi penanganan darurat yang lambat dan terhambat, paperasserie (prosedur rumit), menyebabkan api kecil meluas menjadi bencana tak terkendali.

Ketiga, penegakan hukum adil dan non-diskriminatif dengan mengaplikasikan sanksi secara tegas, adil, dan objektif kepada setiap pelaku pembakaran tanpa diskriminasi (Pasal 10 UU No. 25/2009). Penegakan hukum berpotensi bias dan indecision. Penindakan berfokus secara tidak proporsional pada masyarakat lokal/petani kecil (65%), sementara pejabat enggan (indecisive) menjatuhkan sanksi tegas kepada korporasi besar.

Keempat, transparansi dan akuntabilitas publik. Menyediakan informasi publik yang akurat mengenai status kerusakan lingkungan dan penanggung jawab konsesi yang terbakar. Ketidakjelasan informasi dan deceitful practice. Informasi status konsesi terbakar ditutup-tutupi, penyimpangan prosedur pengawasan, serta ketiadaan akuntabilitas publik atas evaluasi perizinan.

Tinjauan Agama dan Etika Ekologis Syariat

Dalam perspektif syariat Islam dan etika ekologis, perlindungan terhadap lingkungan hidup (hifz al-biah) merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pilar-pilar utama tujuan hukum Islam (maqasid asy-syariah).

Pembakaran hutan secara sengaja demi pemangkasan biaya produksi (cost-cutting) korporasi maupun pembiaran kerusakan alam oleh otoritas publik merupakan bentuk kemungkaran ekologis (fasad fil ardh) yang diancam dosa besar dan merusak keberkahan ekonomi.

Penegasan hukum syariat atas keharaman perusakan lingkungan ini secara eksplisit dituangkan dalam fatwa ulama "Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian pihak lain, gangguan kesehatan, dan ancaman kehidupan adalah hukumnya HARAM. Membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja padahal memiliki kewajiban dan kemampuan untuk mencegahnya juga hukumnya HARAM." Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Landasan etika ekologis ini bertumpu pada amanah Al-Qur'an yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil, berbuat kebaikan, dan menghentikan segala bentuk perusakan di muka bumi. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." - QS. An-Nahl [16]: 90

Lebih lanjut, kaidah fiqh lingkungan (qawa'id fiqhiyyah) memberikan batasan hukum yang tegas atas dampak negatif pembakaran hutan bagi masyarakat luas. "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." - Kaidah Fiqh / HR. Ibnu Majah ( La darara wa la dirar )

Analisis syariat menegaskan bahwa ancaman kabut asap beracun yang memicu kerugian publik bukan lagi sekadar krisis ekologis (hifz al-biah), melainkan telah menjadi krisis kemanusiaan yang mengancam keselamatan jiwa (hifz an-nafs).

Dalam kerangka maqasid asy-syariah, perlindungan jiwa (hifz an-nafs) menduduki posisi derajat darurat tertinggi. Korporasi yang membakar lahan demi mengejar keuntungan finansial dan pejabat birokrasi yang melakukan pembiaran (ommission of duty) telah melanggar prinsip La darara wa la dirar. Tindakan tersebut secara sah mengorbankan hak hidup sehat masyarakat demi kepentingan ekonomi segelintir pihak, sebuah perbuatan yang secara mutlak diharamkan oleh syariat.

Rekomendasi atau Saran Korektif Atas Eradikasi Maladministrasi

Bencana karhutla yang terus berulang tidak boleh lagi disikapi dengan penanganan darurat musiman yang reaktif. Penanggulangan karhutla harus digeser dari pendekatan pemadaman insidental menjadi agenda komprehensif setahun penuh melalui rekomendasi aksi multi-pihak yang terukur dan substantif pemerintah wajib melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih dan eradikasi maladministrasi.

Pertama,  sanksi administratif dan pidana birokrat dengan menindak tegas pejabat birokrasi yang melakukan ommission of duty, disregard of law, dan bureaupathology dengan menjatuhkan sanksi Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 (pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat) serta ancaman pidana Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 bagi yang mengabaikan pemantauan bencana. Kedua, penegakan hukum korporasi transparan dengan menindak korporasi pemegang konsesi yang arealnya terbakar tanpa tebang pilih melalui pembekuan/pencabutan izin usaha, gugatan ganti rugi perdata, serta penuntutan pidana lingkungan.

Ketiga, reformasi sistem pelayanan publik pencegahan. Dapat dilakukan dengan mengalihkan alokasi anggaran utama dari pemadaman darurat ke infrastruktur pencegahan permanen, penguatan sistem deteksi dini SIPONGI, penyediaan jalur sekat bakar, dan pemenuhan alokasi operasional patroli terpadu sepanjang tahun.

Keempat, rekomendasi untuk korporasi yaitu transisi Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan kepatuhan mandat operasional penerapan PLTB Mutlak. Menghentikan seluruh metode pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengadopsi secara konsisten teknik PLTB melalui pencacahan vegetasi dan komposting. Kemudian pemenuhan sarana konsesi mandiri dengan menyediakan regu pemadam kebakaran mandiri yang terlatih, membangun jaringan sekat bakar hijau dan ilaran api kuning seluas 1-4 meter di batas konsesi, serta menyediakan peralatan pemadam standar SOP secara lengkap.

Kelima, rekomendasi untuk masyarakat yaitu partisipasi aktif dan pengawasan sosial peningkatan kesadaran ekologis lokal. Menghentikan kebiasaan penyiapan lahan tradisional dengan cara membakar terkendali tanpa izin resmi, serta mengalihkan sisa hasil panen/tebangan untuk dimanfaatkan kembali (umpan api ditimbun/dikubur). Kemudian penguatan kelembagaan desa & pengawasan publik melalui penguatan peran Regu Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa serta berani melaporkan indikasi titik api maupun praktik maladministrasi pengawasan pejabat publik kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bukanlah kerja insidental saat musim kemarau tiba, melainkan agenda komprehensif setahun penuh.

Hanya dengan komitmen tata kelola birokrasi yang bersih dari maladministrasi, disiplin mitigasi teknis di lapangan, serta ketaatan pada etika ekologis keagamaan, Indonesia dapat mengakhiri siklus bencana berulang ini demi mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Saya tutup dengan satu kalimat "Hutan adalah anugerah agung Sang Pencipta yang wajib kita jaga kelestariannya, bukan dibakar demi keuntungan sesaat yang membawa kehancuran ekologis dan dosa kepada semesta dan anak cucu kita."





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...