• ,
  • - +

Artikel

Meneropong Pelayanan Pertanahan di Masa Pandemi Covid-19
• Kamis, 18/06/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Kepala Keasistenan Bid PVL Ombudsman RI Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Selama masa Pandemi Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan banyak menerima Laporan Masyarakat khususnya bidang layanan pertanahan. Diantaranya keluhan program PTSL, penundaan berlarut layanan SHM, dugaan permintaan uang barang dan jasa, penyimpangan prosedur, sengketa kepemilikan dan persoalan pengukuran tanah. Meskipun ada juga laporan mengenai Bantuan Sosial, listrik, kesehatan, restrukturisasi kredit, dan layanan Pemda, namun salah satu fokus Ombudsman RI adalah menyoroti pelayanan pertanahan.

Bagi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, kasus pertanahan di Kalsel selalu menjadi laporan teratas. Setidaknya selama hampir 10 tahun ini (sejak 2010), laporan substansi pertanahan selalu masuk 5 besar bahkan sempat masuk 3 besar dalam beberapa tahun ini. Ada dua aspek yang setidaknya bisa ditarik untuk diteropong oleh Ombudsman RI. Pertama, mengenai problem pelayanan pertanahan atau bisa disebut aspek persoalan sistemik/kajian sistem (by system). Yang kedua kami sebut problem "orang" (by oknum).

Mengapa dua hal ini menjadi sorotan? Sebab persoalan maladministrasi pelayanan publik biasanya akan menemukan dua hal pokok ini: apakah yang terjadi pada sistem yang dibangun, adalah yang bermasalah sejak awal (aturan, cara bekerja, keputusan pimpinan) atau karena dipengaruhi oleh "manusianya" dalam hal ini kualitas, etika, dan perilaku SDM danleadership?

Dalam dimensi sistem, Ombudsman banyak menemukan sejumlah kelemahan. Mulai dari ketiadaan alur mekanisme prosedur layanan yang tidak transparan, adanya biaya tambahan di luar yang persyaratkan, budaya kerja yang belum reformis, persoalan pengelolaan arsip publik (warkah, dan SHM), belum terdigitalisasinya sejumlah dokumen pertanahan, ketiadaan unit pengelola pengaduan, terbatasnya sarana dan prasarana layanan yang tersedia, belum sepenuhnya menerapkan layanan berbasis online serta program pengelolaan tata ruang lebih produktif. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi sebagian kantor pertanahan yang ada di kab/kota.

Sedangkan dalam hal manusia/SDM (by oknum) pelayanan pertanahan masih ditemukan sangat "personal" dimana penyelesaian satu produk layanan pertanahan masih berdasarkan orang yang menangani berkas tersebut. Padahal pelayanan pertanahan adalah layanan lembaga negara, Minimnya petugas ukur dan surveyor, minimnya petugas pengelola pengaduan yang terlatih dan kompeten, dan kurangnya manajemen leadership yang reformis dan berintegritas (anti KKN) menjadi catatan khusus guna memperbaiki institusi ini.

Semua unsur di atas harusnya mendapatkan perhatian serius dari seluruh komponen di BPN/ATR. Apalagi Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai sikap dan kebutuhan mendesak atas langkah percepatan penyelesaian sejumlah layanan pertanahan terlebih lagi penyelesaian sengketa tanah yang kian hari kian rumit dan penuh tensi atau emosi.

Belum lagi kita meneropong pelayanan pertanahan di masa Covid-19. Pastinya dalam segi pelayanan BPN harus bekerja ekstra keras menemukan ritme yang cocok dan penyesuaian sistem kerja yang baik agar pelayanan  yang masih dalam sorotan publik ini tidak menjadi semakin terpuruk. 

Merespon atas kondisi ini, pada Kamis (18/06/20), Ombudsman menggagas dialog virtual bersama jajaran Ombudsman RI secara nasional dan Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Sekjen ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto sebagai narasumber utama. Kegiatan ini membahas seputar pelayanan pertanahan berkaitan pengelolaan warkah dan membangun roadmap sistem pertanahan yang lebih baik di Indonesia.

Dari diskusi tersebut, diketahui bahwa setidaknya Kementerian ATR/BPN sudah mulai membuat program baru dalam rangka merespon kebutuhan publik, baik dengan melakukan harmonisasi aturan internal, membangun sistem berbasis online dan digital, mendukung percepatan pembangunan tanah secara nasional, tata kelola kearsipan yang lebih baik, penyediaan ruang simpan dan daftar arsip yang terukur, menuju e-office, dan sloka etnik.

Idealnya strategi tersebut jangan hanya indah dibaca pada dokumen rencana strategi saja, tetapi harus sudah dijalankan dengan pengawasan dan evaluasi ketat, ditambah menerapkan reward and punisment yang kuat dan mengikat. Hal ini dimaksudkan agar problem layanan pertanahan tidak berputar disitu-situ saja tanpa ada inovasi dan solusi kongkrit bagi publik.

Publik sudah jenuh dengan sejumlah persoalan pertanahan yang seolah berbelit, mahal, tak transparan dan berkepanjangan. Untuk itu kita tunggu BPN dan Kantor Pertanahan di Indonesia dapat bekerja sesuai dengan motto layanan mereka, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...