Mendeteksi Potensi Maladministrasi
Beberapa waktu lalu Kota Bandar Lampung dihebohkan dengan bangunan rumah mewah yang roboh akibat terdampak tanah longsor disebuah kawasan perumahan elit. Akibatnya kerugian materil yang timbul ditaksir mencapai milyaran rupiah. Meskipun tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut, hal itu sontak menjadi sorotan masyarakat bahkan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dikarenakan rumah mewah tersebut berdiri disekitar perbukitan yang memang rawan akan terjadi tanah longsor. Â
Peristiwa tanah longsor yang menimpa rumah mewah tesebut diatas menimbulkan pertanyaan apakah ada potensi maladministrasi baik dari sisi perizinannya atau pengawasannya. Jika dilihat dari pemberitaan di media massa, berdirinya perumahan tersebut diklaim sudah sesuai dengan peruntukan perumahan dan permukiman yang mana berada di tiga kecamatan yaitu Teluk Betung Selatan, Tanjung Karang Pusat, dan Tanjung Karang Barat, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan atas peristiwa tersebut pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengevaluasi kembali perizinan. Namun bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan selama ini, apakah berjalan?
Dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintah atau badan usaha milik negara tentu memang sangat dekat dengan kesalahan, kekeliruan atau mungkin kelalaian. Maka dari itu mendeteksi potensi maladministrasi merupakan bentuk atau upaya agar kesalahan, kekeliruan dan kelalaian tersebut tidak terjadi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendeteksi adalah menemukan atau menentukan keberadaan atau kenyataan sesuatu, melacak, sementara potensi adalah mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan. Lalu apa itu maladministrasi? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Suatu perbuatan atau tindakan berpotensi maladministrasi dikarenakan beberapa faktor penyebab misalnya kompetensi sumber daya manusia nya itu sendiri, katakanlah integritasnya yang bergitu rapuh sehingga sangat mudah terpengaruh akan hal-hal yang mungkin menguntungkan bagi dirinya. Faktor penyebab lainnya biasanya datang dari sisi regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.
Peristiwa robohnya rumah mewah akibat tanah longsor tersebut menjadi pembelajaran bagi kita, begitu pentingnya pengawasan dari pihak yang berwenang. Tidak hanya pada perumahan saja akan tetapi bangunan gedung lain termasuk bangunan bukan gedung yang pemanfaatan ruangnya berada di wilayah zonasi tertentu. Jika kita melihat Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung di Kota Bandar Lampung, disebutkan dalam Pasal 13 Ayat (1) Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman. Pada Pasal (2) kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pemeriksaan fungsi bangunan, persyaratan teknis bangunan dan keandalan bangunan. Artinya perlu adanya pemeriksaan baik dari sisi fungsi, persyaratan dan keandalan suatu bangunan tersebut.
Pengawasan terhadap bangunan baik gedung maupun bukan gedung memang perlu lebih ditingkatkan lagi, bila perlu sistem pengawasannya diperkuat. Jangan hanya menunggu pengaduan dari masyarakat atau menunggu peristiwa serupa terjadi. Pengawasan dilakukan bukan hanya terhadap bangunan perumahan saja akan tetapi bangunan rumah toko (ruko) juga mempunyai potensi maladministrasi. Misal dilihat apakah garis sempadan bangunannya (GSB) sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Mengingat ruko di Kota Bandar Lampung yang semakin menjamur tersebar diwilayah Kota Tapis Berseri ini mempunyai potensi menjadi penyebab banjir jika sistem drainasenya tidak sesuai, apalagi saat datang musim hujan seperti saat ini. Selain itu bangungan bukan gedung seperti jembatan penyebrangan orang atau jembatan jalan perumahan juga harus menjadi perhatian pihak yang berwenang.
Untuk melihat apakah penyelenggara pelayanan publik berpotensi maladministrasi, memang perlu ada kajian yang lebih mendalam. Namun dalam konteks pemanfaatan dan penataan ruang, setidaknya kita sebagai masyarakat memiliki peranan penting dalam mengawasi segala bentuk pemanfaatan ruang dengan cara melaporkannya kepada pihak yang berwenang baik pemerintah daerah maupun pusat segala bentuk pelanggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Jangan sampai peristiwa yang tersebut diatas berpotensi terjadi di tempat lain atau konteks yang lain. Maka dari itu pentingnya mendeteksi potensi maladministrasi bisa dengan cara mengevaluasi kembali regulasi bahkan kompetensi sumber daya manusianya pada tiap instansi dan yang tak kalah penting adalah sama-sama kita awasi biar hal serupa tidak terjadi.