Mencermati Kesiapan Pemerintah dalam Penerapan PSBB
Banjarmasin (09/04/20) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berkesempatan menjadi narasumber dalam Dialog RRI Banjarmasin dengan tema Antisipasi Kemungkinan Karantina Wilayah. Hadir dalam dialog ini Ita Wijayanti, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Kalsel. Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto. PSBB ini akan mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan dan akan diperpanjang jika belum terjadi perubahan yang signifikan. Namun apabila PSBB belum mampu menekan laju penyebaran Covid-19, tidak menutup kemungkinan karantina wilayah akan diberlakukan.
Ita menjelaskan bahwa PSBB sampai saat ini belum ditetapkan di Kalimantan, khususnya di Kota Banjarmasin. Namun dampak multi sektor dari adanya Virus Corona ini sudah mulai dirasakan oleh warga di Kota Banjarmasin. Sekolah-sekolah diliburkan, kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang mengumpulkan banyak masa ditutup, tempat hiburan termasuk mall hanya memperbolehkan penjualan barang pokok, itupun diberlakukan pembatasan jam penjualan. Akibatnya banyak pengusaha yang gulung tikar karena tidak bisa bertahan dengan keadaan. Banyak karyawan yang dirumahkan tanpa digaji dan banyak pekerja informal yang kehilangan mata pencaharian.
Saat ini Pemerintah Daerah menetapkan Kota Banjarmasin dalam status Zona Merah dan mewajibkan setiap masyarakat yang keluar rumah untuk menggunakan masker. Selain itu Pemda menghimbau penerapan Work From Home bagi pegawai negeri, menganjurkan untuk tidak bepergian serta melarang kegiatan yang mengumpulkan massa. Jika kebijakan ini tidak benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, tidak menutup kemungkinan Kota Banjarmasin juga mengajukan PSBB.
Lebih lanjut lagi Ita menjelaskan bahwa sebelum PSBB dilakukan, harus dicermati terlebih dahulu kesiapan dari Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap kebijakan tersebut. Perlu ada keseimbangan prioritas lintas sektor baik dari sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Jangan sampai timpang sebelah. Ombudsman RI sendiri telah memberikan saran perbaikan ke Pemerintah Pusat sebelum PSBB diberlakukan di DKI Jakarta 10 April ini. Ombudsman berpandangan perlu adanya respon cepat, konsisten, dan sistematis dalam mengeksekusi keputusan yang telah diambil.
Dalam dialog ini, beberapa tanggapan juga disampaikan oleh pendengar. Antara lain pertanyaan terkait siapkah pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat saat PSBB diberlakukan, peryataan perlu adanya ketegasan dan payung hukum yang jelas apabila ada masyarakat yang melanggar aturan, dan perlunya kerjasama pemerintah lintas kabupaten kota dalam pemberlakuan PSBB.
Terakhir, Ita berharap agar pemerintah bisa melaksanakan saran Ombudsman RI mengenai kebijakan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus. Ia juga berharap agar masyarakat tetap patuh pada aturan yang dibuat oleh pemerintah. Garda terdepan adalah masyarakat. Jika masyarakat patuh, maka rantai penyebaran virus akan terputus.