Menanti Wujud Nyata Desa Melayani

Desa merupakan elemen terkecil dari negara sekaligus garis terdepan yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat. Di Kalimantan Selatan sendiri, menurut Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 750 Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025, terdapat 2.015 desa dan kelurahan se-Kalsel. Namun, jumlah ribuan ini memunculkan sebuah ironi besar ketika dihadapkan pada realita pelayanan publiknya di lapangan.
Alih-alih menjadi pelayan warga yang prima, desa kini justru dihadapkan pada ancaman serius berupa "migrasi korupsi" dari pusat perkotaan ke pelosok desa semenjak besarnya kucuran dana desa digulirkan pada 2015.
Potret Suram di Ruang Gelap Birokrasi Desa
Gelar "Desa Maju" atau "Desa Mandiri" nyatanya tidak berbanding lurus dengan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan. Temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan hingga akhir tahun 2025 lalu mengungkap realita yang mengkhawatirkan. Dari hasil pengamatan langsung, hanya 1 dari 10 desa (10%) yang mampu memenuhi komponen Standar Pelayanan Publik secara utuh, sedangkan 90% lainnya masih abai.
Ketiadaan Standar Pelayanan Publik (SPP) seperti informasi syarat, waktu, dan biaya layanan menciptakan "ruang gelap birokrasi". Akibatnya, masyarakat sering kali kehilangan kepastian hukum dan menjadi korban dari berbagai tindakan maladministrasi.
Sepanjang 2021-2025 saja, Ombudsman RI menerima puluhan laporan terkait buruknya pelayanan desa, mulai dari maraknya praktik pungutan liar (pungli), penyimpangan prosedur, diskriminasi layanan, hingga tidak memberikan pelayanan secara patut.
Mengapa penyakit maladministrasi ini begitu mengakar di tingkat desa? Masalah ini bukanlah semata-mata kesalahan individu aparatur desa, melainkan imbas dari tiga kerentanan sistemik yang terjadi di daerah.
Pertama, vakumnya regulasi lokal (kekosongan hukum). Meskipun Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan adanya standar layanan, aturan ini seolah tidak mengikat secara moral maupun politis di tingkat desa. Hal ini terjadi karena pemerintah provinsi maupun kepala daerah kabupaten belum menerbitkan payung hukum turunan spesifik-seperti Peraturan atau Instruksi Gubernur yang memaksa desa untuk patuh.
Kedua, defisit kapasitas SDM dan pembinaan yang parsial. Banyak perangkat desa yang belum memiliki kapasitas manajerial yang memadai. Sayangnya, instansi pembina seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) cenderung hanya berfokus pada pengawasan administrasi sistem tata kelola keuangan desa (Siskeudes) dan abai dalam melakukan pendampingan mutu delivery pelayanan publik.
Ketiga, pengawasan yang lemah dan tidak partisipatif. Perencanaan pembangunan desa (seperti Musyawarah Desa) kerap kali hanya menjadi formalitas belaka tanpa sungguh-sungguh melibatkan kelompok rentan seperti perempuan dan warga miskin. Lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat membuat penyelewengan, seperti rekayasa laporan keuangan hingga proyek fiktif, semakin mudah terjadi.
Maka, membangun sistem imunisasi tata kelola desa untuk memutus mata rantai maladministrasi tidak bisa lagi hanya mengandalkan perbaikan tambal sulam. Diperlukan intervensi strategis dari level pimpinan tertinggi di daerah untuk membentuk sistem imunisasi birokrasi desa.
Sebagai solusi sistematis, kepala daerah se-Kalsel harus segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan No. 605 Tahun 2025 yang mengimbau kepada seluruh bupati/wali kota agar setiap kantor desa menyusun dan memasang standar pelayanannya secara transparan. Selain itu, pemerintah desa wajib mendirikan sarana pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara elektronik, sehingga keluhan warga dapat ditangani secara profesional dan sistematis, bukan melalui konflik personal.
Pada akhirnya, predikat "Desa Maju" maupun "Desa Mandiri" tidaklah cukup jika hanya dinilai dari seberapa besar perputaran ekonomi atau kelengkapan infrastrukturnya. Sebuah desa baru benar-benar bisa dikatakan mandiri apabila warganya merasa dimanusiakan, dilayani dengan transparan, dan bebas dari bayang-bayang pungli. Sudah saatnya reformasi pelayanan publik menyentuh akar rumput demi mewujudkan desa yang benar-benar berdaya, melayani, dan bebas dari maladministrasi.








