• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Artikel

Menakar Ulang Sumpah Pemuda: Dari Ikrar Persatuan Menuju Keadilan Pelayanan Publik
ARTIKEL • Rabu, 28/10/2026 • Abdika Jaya
 

Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Sumpah Pemuda sebagai tonggak sejarah yang menegaskan kehendak para pemuda untuk bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia. Ikrar yang lahir pada tahun 1928 tersebut tidak hanya menjadi simbol persatuan nasional, tetapi juga menjadi fondasi bagi terbentuknya negara yang menjunjung kesetaraan, kebersamaan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun hampir satu abad setelah Sumpah Pemuda dikumandangkan pada 28 Oktober 1928, relevansinya perlu terus dimaknai ulang sesuai tantangan zaman. Di era modern, persatuan tidak cukup dipahami sebagai kesamaan identitas kebangsaan semata. Persatuan juga harus diwujudkan melalui kemampuan negara menghadirkan pelayanan publik yang adil, merata, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, semangat Sumpah Pemuda menemukan aktualisasinya dalam upaya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak yang sama atas pelayanan publik yang berkualitas.

Sumpah Pemuda lahir dari kesadaran bahwa perbedaan latar belakang suku, daerah, maupun budaya tidak boleh menjadi penghalang bagi cita-cita bersama. Para pemuda saat itu menyadari bahwa persatuan merupakan syarat utama untuk mencapai kemerdekaan. Semangat tersebut sejatinya tetap relevan hingga hari ini. Hanya saja, tantangan yang dihadapi bangsa telah berubah. Jika dahulu bangsa Indonesia berjuang melawan penjajahan fisik, kini tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan negara hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan.

Dalam negara demokratis, pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif. Pelayanan publik merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga negara. Pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, perlindungan sosial, hingga pelayanan penegakan hukum merupakan instrumen yang menentukan sejauh mana negara mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan publik sesungguhnya mencerminkan kualitas hubungan antara negara dan warga negaranya.

Makna persatuan dalam Sumpah Pemuda juga mengandung pesan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan negara. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang memperoleh pelayanan lebih baik hanya karena faktor kedekatan, status sosial, kemampuan ekonomi, ataupun lokasi geografis. Persatuan yang sesungguhnya hanya dapat tumbuh apabila masyarakat merasakan keadilan dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Ketika masih terdapat diskriminasi pelayanan, ketimpangan akses, atau praktik maladministrasi, maka semangat persatuan yang dicita-citakan para pemuda pendiri bangsa belum sepenuhnya terwujud.

Nilai tersebut sejalan dengan amanat Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Persatuan bukan hanya berarti menjaga keutuhan wilayah dan identitas bangsa, melainkan juga memastikan bahwa setiap warga negara merasakan manfaat pembangunan secara adil. Dalam konteks pelayanan publik, keadilan diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, transparan, responsif, dan menghormati martabat manusia.

Karena itu, upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas tidak dapat dilepaskan dari agenda memperkuat persatuan nasional. Masyarakat yang memperoleh pelayanan secara adil akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi negara. Sebaliknya, pelayanan yang buruk, diskriminatif, dan tidak akuntabel berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, kesenjangan sosial, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus modal sosial yang menjadi fondasi penting bagi persatuan bangsa.

Di sinilah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik memiliki arti yang strategis. Pengawasan bukan sekadar mekanisme administratif untuk menemukan kesalahan penyelenggara pelayanan, melainkan instrumen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Melalui pengawasan, negara dapat mengidentifikasi berbagai hambatan yang menyebabkan pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam kerangka tersebut, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran yang penting sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi, serta menyampaikan tindakan korektif dan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik. Peran tersebut pada hakikatnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil dalam mengakses pelayanan publik.

Lebih dari itu, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman tidak hanya mencerminkan persoalan individual, tetapi juga dapat menjadi cerminan kondisi sistem pelayanan secara lebih luas. Ketika berbagai laporan menunjukkan pola yang sama, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya persoalan sistemik yang memerlukan pembenahan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Semangat Sumpah Pemuda juga mengajarkan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dahulu para pemuda mengambil peran melalui perjuangan politik dan gerakan kebangsaan, maka saat ini partisipasi dapat diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, memberikan masukan terhadap kebijakan, serta menyampaikan pengaduan apabila mengalami pelayanan yang tidak sesuai standar. Partisipasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada saat yang sama, aparatur pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan semangat persatuan ke dalam praktik pelayanan sehari-hari. Setiap layanan yang diberikan secara profesional, cepat, transparan, dan berintegritas merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat. Di balik setiap prosedur pelayanan terdapat amanah konstitusi untuk melayani seluruh warga negara secara setara tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Menakar ulang Sumpah Pemuda pada akhirnya mengajak kita untuk melihat bahwa persatuan bangsa tidak hanya dibangun melalui simbol dan narasi kebangsaan, tetapi juga melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berinteraksi dengan negara. Persatuan akan semakin kokoh apabila masyarakat merasakan keadilan. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila negara mampu menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

Sebagai penutup, Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah yang diperingati setiap tahun. Sumpah Pemuda merupakan panggilan moral untuk terus membangun Indonesia yang inklusif, adil, dan melayani. Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini, semangat satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa perlu diterjemahkan menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, ikrar persatuan yang dikumandangkan para pemuda tahun 1928 dapat terus hidup dan relevan dalam upaya menghadirkan negara yang benar-benar melayani seluruh rakyat Indonesia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...