Menagih Integritas Sekolah Pasca-SPMB

Entah sudah berapa kali hitungan sosialisasi dilakukan terkait potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pendidikan. Bahkan sosialisasi terkait apa yang diperkenankan dan apa yang tidak diperkenankan dalam menghimpun pendanaan pendidikan, khususnya dalam konteks partisipasi pendidikan dalam bentuk sumbangan, baik dari orang tua/wali murid atau pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan, baik perorangan atau yang terhimpun dalam wadah komite sekolah.
Kenyataannya, praktik-praktik pungutan liar di sekolah berkedok sumbangan yang tidak diperkenankan dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan-bahkan menjadi salah satu temuan KPK dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan-masih terjadi dan mendatangkan keberatan dari beberapa orang tua/wali murid. Hingga wali murid memilih melaporkannya ke Ombudsman Kalsel dengan harapan ada perbaikan terhadap proses pendanaan pendidikan melalui sumbangan.
Perlu menjadi perhatian bersama bahwa tidak semua orang tua/wali murid yang kemudian melapor atas adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di sekolah dikarenakan keberatan dengan besaran nominal yang dimintakan. Bukan juga orang tua/wali murid yang tidak ikut rapat komite di sekolah seperti yang sering dituduhkan oleh pihak komite ataupun sekolah, lalu kemudian melapor atas sumbangan yang sudah ditetapkan/disepakati dalam rapat.
Laporan kali ini justru datang dari orang tua/wali murid yang prihatin atas dasar permintaan sumbangan dan tujuan penggunaan sumbangan tersebut. Dipaparkan beserta bukti yang sempat didokumentasikan saat rapat bahwa beberapa rincian penggunaan sumbangan akan diperuntukkan untuk membeli kue ulang tahun tenaga pendidik kelas tertentu, acara purna tugas salah satu tenaga pendidik, dan kegiatan lain yang tidak berkaitan secara langsung dengan proses layanan pendidikan. Padahal, nominal partisipasi yang dimintakan cukup besar, yakni Rp100.000 per murid. Nominal ini dimintakan pada tingkatan SD di salah satu sekolah di Kalsel, yang harusnya pada tingkatan tersebut layanan pendidikannya dijamin oleh pemerintah.
Melihat fenomena ini, muncul kekhawatiran dari orang tua/wali murid bahwa sumbangan yang mungkin bagi sebagian orang tua/wali dibayarkan dengan susah payah, justru tidak digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tempat anaknya bersekolah. Di sisi lain, beberapa orang tua/wali murid juga khawatir perencanaan permintaan sumbangan/pungutan tersebut tidak diketahui oleh tenaga pendidik yang dijadikan alasan dalam permintaan sumbangan/pungutan, sehingga berpotensi mencederai perasaan tenaga pendidik tersebut. Bisa jadi ide tersebut adalah murni inisiatif dari pengurus komite sekolah, bukan kehendak tenaga pendidik yang bersangkutan. Dengan kata lain, sumbangan yang dihimpun berpotensi tidak sejalan dengan tujuan partisipasi pendidikan.
Perlu diingatkan kembali bahwa benar sumbangan adalah salah satu sumber pendanaan yang dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 menegaskan bahwa, "Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela." Pada konsep sumbangan secara sukarela tersebut, terlihat jelas bahwa pihak sekolah ataupun komite tidak boleh memaksakan sumbangan dalam artian memberikan batasan/jenis sumbangan secara spesifik yang dapat diberikan oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah/komite.
Apalagi hingga berkonsekuensi kurang baik pada peserta didik (misalnya diumumkan pada daftar belum bayar di grup kelas atau ditagihkan di depan siswa lain). Jika tidak memberikan sumbangan sesuai dengan apa yang dimintakan oleh pihak sekolah/komite sekolah, bahkan hingga dianggap "utang" yang harus dilunasi ketika lulus saat hendak mengambil ijazah, hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan di atas.
Tak hanya sumbangan, pungutan juga menjadi hal yang dibolehkan dalam konteks pendanaan pendidikan, namun dengan syarat yang cukup ketat. Pungutan harus memenuhi 13 syarat dalam pelaksanaannya, mulai dari harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dan dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan; hingga proses pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya harus dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri. Dan yang lebih penting, pungutan ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah (sekolah).
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan praktik di lapangan. Pungutan yang disebut-sebut sebagai sumbangan bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh pihak komite sekolah. Padahal jelas dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan batasan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Hal ini terus berulang dan sedikit banyak akan berdampak pada proses penyelenggaraan layanan pendidikan. Mulai dari rasa tidak nyaman terhadap pihak sekolah/komite, hingga rasa tidak nyaman yang dialami oleh orang tua/wali bahkan murid. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah, misalnya dengan membuat sarana aduan khusus laporan tentang pungutan berkedok sumbangan di sekolah yang langsung masuk kepada pejabat daerah (wali kota/bupati) atau bahkan tim khusus, mengingat hingga saat ini kanal tersebut belum tersedia. Hal ini senada dengan pengakuan orang tua/wali murid yang merasa sungkan jika menyampaikan laporannya kepada pihak sekolah/komite secara langsung dikarenakan khawatir ada dampak kepada anaknya, mengingat layanan pendidikan adalah salah satu layanan terlama dalam seluruh jenis pelayanan publik.
Selain kanal pengaduan khusus, penting kiranya memberikan penanganan yang dapat berdampak pada membaiknya sistem pendanaan pendidikan, khususnya partisipasi dalam bentuk sumbangan pendidikan. Penting pula untuk memberikan efek jera bagi oknum yang terus melakukan hal tersebut secara berulang (baik dalam konteks sanksi kepegawaian atau sanksi lain sebagaimana diakomodasi dalam peraturan). Tentu harapannya agar terwujud lingkungan layanan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas maladministrasi.








