• ,
  • - +

Artikel

Memerdekakan Pelayanan Publik Kita
• Jum'at, 09/08/2019 • Muhammad Firhansyah
 
Asisten Ombudsman R.I Perwakilan kalsel (doc Pribadi)

Selama 74 tahun, setiap tanggal 17 di bulan Agustus bangsa Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaannya, bahkan segala cara dan upaya untuk merengkuh nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dulu, mencoba dibangkitkan dan dikembalikan dengan berbagai event dan upacara, tak lain, dan tak bukan orientasi yang diharapkan semata-mata mencoba mensyukuri dan  menikmati kemerdekaan yang susah payah direbut dari tangan-tangan penjajah di masa lampau.

Pidato demi pidato disampaikan dalam setiap moment kemerdekaan, refleksi demi refleksi di jalankan demi mengenang jasa para pahlawan, dan harapan demi harapan selalu dikumandangkan oleh segenap anak bangsa tentang negeri garuda dimasa depan.

Tapi pertanyaan yang paling mendasar. benarkah saya, anda atau kita atau bahkan seluruh rakyat Indonesia sekarang ini sudah merdeka?, merdeka yang saya maksud disini adalah "sebenar-benarnya merdeka"

"Merdeka" dari ketergantungan terhadap kebijakan asing. "Merdeka" dari tekanan-tekanan negara yang tak menginginkan Indonesia Maju pesat. "Merdeka" dari persoalan kekurangan gizi dan kesehatan. 'Merdeka" dari para koruptor yang menghancurkan bangsa. "Merdeka" dari kemiskinan, kelaparan, kerusakan moral dan kesengsaraan.

"Merdeka" dari mahalnya pendidikan, Merdeka dari hancurnya infrastruktur, "Merdeka" dari pelanggaran HAM yang masih terjadi, merdeka dari penjarahan dumber daya alam oleh negara asing serta "Merdeka" dari pelayanan publik yang masih Feodal.

Untuk menjawab semua pertanyaan diatas, pastinya kita merenung sejenak apakah sudah "hakikat kemerdekaan" tersebut  kita rasakan dan dipahami di era kekinian? ataukah kita masih saja berjalan di tempat yang sama, tanpa arah dan tujuan hanya bisa menafsirkan kemerdekaan fiksi tanpa arti dan  semu tanpa makna.

Merdekakah Pelayanan Publik kita ? 

Memang untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus melihat data dan fakta yang obyektif di lapangan  serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu,  sehingga saat menyimpulkan bahwa pelayanan publik kita sudah merdeka atau belum, tidak disandarkan dengan keputusan halusinasi atau hanya bersumber pada emosi.

Bila melihat rincian data Ombudsman Republik Indonesia di tahun 2015 hingga 2018 cenderung mengalami peningkatan dalam hal jumlah pengaduan secara nasional yakni di tahun 2015 jumlah pengaduan mencapai 6859 dan naik signifikan ditahun 2018 mencapai 8314 laporan pengaduan .

Berdasarkan data klasifikasi terlapor posisi tertinggi ada pada pemerintah daerah (2489) laporan, kepolisian (801) laporan, instansi pemerintah/kementerian (700 laporan) badan pertanahan nasional (562) laporan disusul Bumn/Bumd, lembaga pendidikan negeri, Perbankan, komisi negara, kejaksaan dan yang lainnya.

Sedangkan dalam konteks dugaan maladministrasi yang menempati tiga terbanyak yaitu   penundaan berlarut  2.215 laporan (35,33%), penyimpangan prosedur  1.490 (23,76%), dan tidak memberikan pelayanan 1.080 laporan (17,22%). Namun perilaku maladministrasi lainnya seperti permintaan imbalan uang barang dan jasa, tidak patut diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang juga menghiasi potret laporan pelayanan public di republik ini

Dalam aspek substansi laporan tahun 2018 yang menempati urutan 3 (tiga) terbanyak dari 6.270 laporan adalah Pertanahan (1.014), Kepolisian (792), dan  Kepegawaian (718).

Melihat data diatas menjadi cukup jelas bahwa pelayanan publik di negara kita masih belum dapat dikatakan "Merdeka" terlebih dari sifat feodalisme, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik setengah hati, yang diberikan oleh negara dan aparatur pemerintah, terlebih lagi di daerah. masih banyak pelayanan yang taat apabila di lihat dan kambuh saat pengawasan jauh.

Persoalan seperti penundaan berlarut pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, perbuatan tak patut dan permintaan uang (pungli) masih menjadi "primmadona" yang kerap dilakukan oleh para oknum aparatur sipil negara atau petugas pelayanan publik kita dan ini sangat menciderai hakikat dari kemedekaan yang setiap tahun kita rayakan.

Bila kembali ke hakikat kemerdekaan sejati, sudah sepantasnyalah para aparatur negara kita harus terlepas dari "model penjajahan" akibat ulah tangan dan nafsunya sendiri, "Merdeka" dari KKN, "Merdeka" dari kemalasan bekerja membangun negara, "Merdeka" dari perilaku amoral dan tak beradab serta "Merdeka" dari nilai-nilai yang menjauhkan kita  dari ideologi dan  falsafah negara yaitu pancasila.

Semoga di hari  kemerdekaan tahun ini, tak hanya menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme saja, tapi juga semangat pengabdian untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi republik Indonesia yang kita cinta.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...