• ,
  • - +

Artikel

Mega Merger Bank Syariah di Masa Pandemi
ARTIKEL • Selasa, 22/12/2020 • Muhammad Faishal Rianto
 
Muhammad Faishal Rianto

Menjelang akhir tahun 2020, Kementerian BUMN melakukan gebrakan spektakuler dengan memutuskan untuk menggabungkan 3 bank syariah anak usaha bank BUMN menjadi 1 entitas perusahaan yang besar dan kokoh. Adapun 3 bank tersebut adalah BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Kinerja perbankan syariah yang meningkat pesat saat pandemi Covid-19 ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merealisasikan proyek merger ini dengan harapan agar bank hasil merger berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi market leader ekonomi syariah.

Penandatanganan perjanjian penggabungan bersyarat telah dilakukan oleh 3 bank tersebut beserta bank induk, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI pada Senin (12/10/2020). Disepakati bahwa BRIs Syariah adalah bank yang menerima penggabungan (survivor entity) dan kepemilikan saham bank hasil merger ini tetap akan dibagi kepada 3 bank induk: Bank Mandiri, BRI, dan BNI sehingga Kementerian BUMN tidak memiliki secara langsung bank tersebut. Nama yang dipilih untuk bank syariah hasil merger ini adalah PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. dan kode emiten tetap BRIS.

Bank syariah hasil merger ini berpotensi menjadiTop 10 bank syariah secara global berdasarkan kapitalisasi pasar. Total aset yang dimiliki oleh bank syariah ini diperkirakan mencapai Rp 214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun. Aset ini tentunya akan semakin meningkat seiring ekspansi yang dilakukan di masa yang akan datang.

Saat ini, izin merger 3 bank syariah tersebut telah diajukan ke regulator; dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha perbankan. Apabila disetujui oleh regulator, maka proses merger dapat dipercepat diimbangi dengan integrasi layanan masing-masing bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Regulator Lembaga Keuangan

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah 1 fungsi OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Poin penting yang patut dipahami adalah OJK hadir untuk memastikan operasional perbankan di Indonesia; termasuk jasa perbankan yang pada operasionalnya berbasis prinsip-prinsip syariah, patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku sehingga adalah masyarakat yang menggunakan jasa lembaga keuangan dapat terlindungi dari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi ketika menggunakan lembaga jasa keuangan.

Secara garis besar, pengawasan operasional bank syariah yang dilakukan oleh OJK hampir sama dengan yang dilakukan pada bank konvensional, namun perbedaan yang paling mendasar dalam pengawasan tersebut terletak pada penerapan prinsip syariah dalam operasional bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan pada bank syariah tersebut dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, OJK bekerjasama dengan DPS dan DSN-MUI untuk mengawasi jalannya operasional bank syariah. Hal ini dilakukan demi terwujudnya operasional perbankan yang sehat dan ditegakkannya pelaksanaan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat pengguna jasa perbankan syariah semakin percaya bahwa jawaban dari kebutuhan akan transaksi halal dan sesuai prinsip syariah adalah dengan menjadi nasabah bank syariah. Tidak hanya itu, masyarakat yang bukan beragama Islam pun dapat menggunakan jasa perbankan syariah sebab bank syariah diperuntukkan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa ada batasan.

Tidak terbatas pada fungsi pengawasan dan penindakan penyimpangan regulasi, sesuai Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat, OJK memegang peran utama dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat luas akan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh perbankan syariah, baik itu secara langsung bertatap muka seperti melalui workshop atau secara tidak langsung seperti mengadakan seminar virtual dengan tema-tema yang berkaitan dengan perbankan syariah. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya keberadaan dan fungsi perbankan syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan syariah untuk memilih lalu memanfaatkan produk yang ditawarkan bank syariah serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Kepentingan umum, kesamaan hak, dan keprofesionalan adalah beberapa asas utama dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik selalu berupaya memastikan bahwa masarakat sebagai konsumen mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari instansi penyelenggara pelayanan publik sesuai aturan dan SOP yang ditetapkan dengan cara menerima laporan dari masyarakat atau melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Ombudsman RI hadir bersinergi dengan OJK yang mempunyai kewenangan langsung mengawasi operasional dan menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan di Indonesia, terutama disaat proses merger 3 bank anak usaha bank BUMN ini masih berlangsung, sehingga tingkat kepuasan konsumen sebagai pengguna pelayanan publik dapat terjaga bahkan ditingkatkan. Jika mega merger 3 bank syariah ini benar-benar dapat diwujudkan di tahun 2021, maka hal ini wajib diimbangi dengan aturan-aturan yang mendukung operasional perbankan syariah dan juga pengawasan maksimal agar tidak ada konsumen yang terabaikan hak-haknya sebagai nasabah.

Hal yang tidak kalah penting adalah, animo masyarakat untuk melaporkan ke instansi yang berwenang apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga menentukan kelancaran pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Masyarakat adalah salah 1 elemen utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga partisipasinya sangat dibutuhkan dalam pengawasan.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...