Mediasi Ombudsman Gagalkan Eksekusi Rumah Milik Warga
Mamuju - Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh PNM Ulam Cabang Mamuju pada proses pengajuan lelang hak tanggungan debitur ke Kantor KPKNL Palopo, eksekusi obyek lelang sebuah rumah milik Hj. Najmah tidak dilakukan. Hal ini berdasarkan hasil Mediasi Ombudsman RI Sulawesi Barat yakni pemenang lelang bersedia mengembalikan rumah tersebut kepada Hj. Najmah dengan syarat mengganti biaya pembelian.
Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait dalam hal ini pemenang lelang yang bersedia mengambalikan rumah tersebut. Ombudsman juga meminta pihak PNM Ulam cabang Mamuju memperbaiki pengelolaan pelayanan publik, utamanya yang terkait pelelangan obyek hak tanggungan.
Asisten Ombudsman, Sukriadi Azis menjelaskan penanganan laporan ini cukup rumit sebab objek hak tanggungan ini sudah dilelang bahkan sudah dimenangkan oleh pihak lain. "Namun sebelum proses eksekusi pengosongan lahan, kami manfaatkan untuk melakukan mediasi mempertemukan semua pihak untuk mencari solusi yang berkeadilan," terangnya, Kamis (1/3).
Karena dalam proses pengajuan lelang memang ditemukan adanya dugaan Maladministrasi, yakni pihak PNM Ulam tidak menyampaikan pemberitahuan kepada semua ahli waris yang bertanda tangan pada addendum perjanjian kredit.
"Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya ditemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak, sehingga laporan ini kita bisa selesaikan dengan baik," terang Sukriadi
Adapun pelapor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulbar bahkan meluapkan kegembiraan karena tidak menyangka rumah mereka bisa kembali. selain itu ia juga menyatakan siap bergabung dalam komunitas sahabat Ombudsman untuk memfasilitasi dan mengadvokasi masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman jika mengalami kendala dalam pelayanan publik.