• ,
  • - +

Artikel

Media Sosial Bantu Ombudsman Mendekat ke Masyarakat
ARTIKEL • Jum'at, 29/01/2021 • Risqa Tri Oktaviani
 
Ilustrasi Social Media

Ombudsman Republik Indonesia telah berdiri selama hampir 21 tahun. Keberadaan Ombudsman selama 21 tahun ternyata masih belum banyak diketahui oleh masyarakat terutama yang berada di daerah, padahal Ombudsman telah mendirikan perwakilan di tiap Provinsi di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah yang menyebabkan nama Ombudsman masih kurang diketahui masyarakat di Indonesia?

Menjawab hal tersebut, dapat kita lihat terlebih dahulu kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 juga menyebutkan pemberian sanksi administratif dan pidana juga dapat dilayangkan Ombudsman kepada para pihak terkait. Untuk pemberian sanksi administratif dapat diberikan kepada terlapor dan atasan terlapor apabila tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman maupun Ombudsman Perwakilan.(Hukumonline.com, diakses tanggal 25 Januari 2021).

Dari kewenangan yang telah disampaikan dalam Undang-Undang, dapat disimpulkan hal ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan Ombudsman tidak terlalu populer di masyarakat karna sanksi yang diberikan bersifat administratif sehingga kurang mendapat banyak pemberitaan di media, berbeda dengan instansi pengawas yang memberikan sanksi pidana, menyebabkan pemberitaan media lebih banyak di masyarakat dan menjadikan instansi tersebut populer. Untuk mengatasi hal itu sebaiknya Ombudsman membuat langkah-langkah inovatif dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat. Salah satu inovasi sederhana yang dapat dilakukan oleh Ombudsman melalui media sosial. Saat ini Ombudsman Pusat maupun Perwakilan sudah memiliki akun media sosial di beberapa platform seperti Instagram, Facebook, Twitter bahkan Youtube. Pemanfaatan media sosial sangat memberikan pengaruh yang baik dalam rangka mengenalkan instansi ke masyarakat di era digital saat ini. Elsayed B. Darwin dalam Journal of Arab & Muslim Media Research mengutip tulisan (Stork:2011) bahwa media sosial bila digunakan dengan baik akan mempengaruhi kinerja pemerintah secara positif dalam melacak opini dan suasana hati publik, dan bukannya menggunakan cara tradisional untuk mengumpulkan tanggapan dari publik, pemerintah dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif.

Selain itu pada jurnal yang sama Elsayed mengatakan bahwa media sosial sebagai bagian dari paket pemasaran menawarkan beragam fitur yang dapat digunakan organisasi untuk memperkaya struktur dan tampilan komunikasi eksternal mereka. Ini memungkinkan seseorang untuk mengintegrasikan beberapa bentuk konten, termasuk teks, gambar,  dan video. Organisasi publik dapat menggunakan fitur multimedia ini untuk mendapatkan, memperhatikan dan meningkatkan efisiensi operasional dan aksesibilitas layanan mereka serta mempromosikan citra organisasi. Media sosial sebagai alat untuk menyebarkan budaya transparansi, dengan merilis informasi yang selalu dicari oleh pemangku kepentingan, memungkinkan warga untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam organisasi.

Menurut Elsayed B. Darwin, sebuah organisasi pemerintah dapat melakukan publisitas, komunikasi, dan akses pada media sosial seperti memposting informasi, berita, acara, dll, yang bertujuan untuk  menginformasikan dan mendidik masyarakat, dan untuk memudahkan pemangku kepentingan untuk menemukan apa yang mereka cari. Selain itu salah satu tugas utama media sosial adalah memasarkan dan mempromosikan citra pemerintah karena penggunaan media sosial oleh pemerintah memungkinkan mereka untuk menjangkau lebih banyak warga negara daripada jika mereka menggunakan media lain. Sambil menjangkau banyak orang pemangku kepentingan dapat mempromosikan misi organisasi. Transparansi kinerja pemerintah juga dapat dilihat oleh warga dengan mudah melalui media sosial.

Berdasarkan uraian Elsayed dalam jurnalnya, penulis berpendapat bahwa Ombudsman RI bisa mulai memberikan ruang yang lebih komunikatif pada media sosial yang dimiliki seperti membuat fitur tanya jawab secara live, podcast, menjawab pertanyaan masyarakat dengan tuntas ataupun contoh lain. Selain itu bahasa yang lebih santai dalam media sosial bisa membantu masyarakat untuk lebih bisa menerima informasi yang diberikan, sebab di Indonesia secara umum media sosial instansi pemerintah masih sangat normatif dalam berkomunikasi dengan masyakarat di dunia maya, sehingga pada akhirnya masyarakat hanya menerima informasi tanpa memahami konteksnya secara utuh. Sebagai instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik, Ombudsman sudah semestinya menjangkau seluruh masyarakat, baik masyarakat kelas menengah atas maupun bawah, karna pada era ini hampir sebagian besar warga Indonesia menggunakan media sosial sebagai sebuah kebutuhan primer. Sehingga metode pendekatan ke masyarakat dengan memahami kelasan masyarakat bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengenalkan keberadaan Ombudsman di tengah-tengah masyarakat. Apabila hal ini bisa diterapkan dengan baik, nantinya akan berdampak dengan meningkatnya citra Ombudsman di masyarakat. Apabila citra Ombudsman sudah popular di tengah masyarakat, maka maladministrasi pelayanan publik akan lebih mudah diminimalisir karena masyarakat akan proaktif melaporkan maladministrasi yang terjadi di tengah-tengah mereka.


Sumber literatur:

Elsayed B. Darwin. The effectiveness of the use of social media in government communication in the UA. Journal of Arab & Muslim Media Research Volume 10 Number 1: 2017. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...