Masa Pandemi, VAL Sulit Mencari Kerja Karena Belum Punya Ijazah

Kapan pandemi covid-19 ini berakhir? Setidaknya itulah yang ada di pikiran masyarakat saat ini. Pasalnya, banyak masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19 yang saat ini melanda hampir di seluruh negara. Mulai dari kehilangan pekerjaan bagi pegawai kantoran, penurunan jumlah penjualan barang-barang bagi pedagang, serta sulitnya memenuhi kebutuhan rumah tangga bagi masyarakat. Tak terkecuali membayar biaya pendidikan bagi orang tua/wali murid. Hal itulah yang mungkin mendorong salah satu siswi SMA Negeri di Provinsi Lampung berinisial VAL memberanikan diri untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
VAL
menyampaikan laporan terkait belum diterimanya ijazah dari pihak sekolah karena
belum lunas membayar biaya sekolah. Menurutnya, pada bulan September 2020, ia
dan peserta didik lain diminta datang ke sekolah untuk melakukan sidik jari dan
diberikan ijazah. Namun sayang, ijazah yang diharapkan tidak kunjung diberikan.
Padahal, VAL sangat membutuhkan ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan demi
membantu nenek dan adiknya yang masih kecil yang saat ini tinggal bersama
karena orang tuanya merantau.
Jika merujuk Pasal
8 ayat (1) huruf c UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam
menjalankan fungsi dan tugas, Ombudsman berwenang meminta klarifikasi dan/atau
salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk
pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor. Kemudian, Pasal 52 huruf h PP 48/2008
tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan pungutan oleh
satuan pendidikan dalam
rangka memenuhi tanggung jawab
peserta didik, orang
tua, dan/atau walinya wajib
memenuhi ketentuan antara lain tidak dikaitkan
dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik,
dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Selain
itu, Pasal 4 ayat (1) Permendikbud 14/2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil
Ujian Nasional, juga menyatakan ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada
peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan.
Berbekal dasar hukum
tersebut, Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan VAL dengan melakukan
permintaan penjelasan/klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri tempat VAL
bersekolah. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan sudah berkomunikasi
dengan VAL dan neneknya pada saat datang ke sekolah. Pihak sekolah hanya ingin
berkomunikasi dengan orang tua VAL karena tidak pernah hadir ketika diundang
rapat wali murid oleh sekolah untuk membahas pendanaan pendidikan. Pihak sekolah
lalu meminta salah satu warga di sekitar rumah VAL yang juga menjadi anggota
komite di sekolah untuk mengunjungi rumah VAL. Tujuannya untuk memastikan
apakah benar VAL hanya tinggal dengan neneknya dan tidak bersama orang tuanya.
Berdasarkan kunjungan
tersebut, dalam pertemuan bersama Ombudsman disampaikan bahwa benar VAL hanya
tinggal dengan nenek dan adiknya, karena orang tuanya merantau untuk mencari pekerjaan.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Sekolah dalam penyelesaian laporan VAL kepada
Ombudsman berkomitmen untuk mengundang orang tua/wali dalam hal ini nenek dari VAL
ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa membayar biaya pendidikan. Berselang satu hari pihak sekolah telah melaksanakan komitmen tersebut
dengan menyerahkan ijazah kepada VAL dan neneknya tanpa meminta biaya
pendidikan.
VAL kemudian
menghubungi Tim Ombudsman dan menyampaikan kalau ijazahnya sudah diberikan
pihak sekolah, kepada Ombudsman VAL menyampaikan terima kasih karena telah
menindaklanjuti dan menyelesaikan laporannya tanpa dipungut biaya apapun.
Laporan VAL kemudian ditutup dengan pertimbangan bahwa Pelapor telah memperoleh
penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.








