• ,
  • - +

Artikel

Masa Pandemi, VAL Sulit Mencari Kerja Karena Belum Punya Ijazah
• Rabu, 02/12/2020 • Dodik Hermanto
 

Kapan pandemi covid-19 ini berakhir? Setidaknya itulah yang ada di pikiran masyarakat saat ini. Pasalnya, banyak masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19 yang saat ini melanda hampir di seluruh negara. Mulai dari kehilangan pekerjaan bagi pegawai kantoran, penurunan jumlah penjualan barang-barang bagi pedagang, serta sulitnya memenuhi kebutuhan rumah tangga bagi masyarakat. Tak terkecuali membayar biaya pendidikan bagi orang tua/wali murid. Hal itulah yang mungkin mendorong salah satu siswi SMA Negeri di Provinsi Lampung berinisial VAL memberanikan diri untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

VAL menyampaikan laporan terkait belum diterimanya ijazah dari pihak sekolah karena belum lunas membayar biaya sekolah. Menurutnya, pada bulan September 2020, ia dan peserta didik lain diminta datang ke sekolah untuk melakukan sidik jari dan diberikan ijazah. Namun sayang, ijazah yang diharapkan tidak kunjung diberikan. Padahal, VAL sangat membutuhkan ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan demi membantu nenek dan adiknya yang masih kecil yang saat ini tinggal bersama karena orang tuanya merantau.

Jika merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf c UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam menjalankan fungsi dan tugas, Ombudsman berwenang meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor. Kemudian, Pasal 52 huruf h PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan pungutan  oleh  satuan  pendidikan  dalam  rangka memenuhi  tanggung  jawab  peserta  didik,  orang  tua, dan/atau walinya wajib  memenuhi  ketentuan antara lain tidak  dikaitkan  dengan  persyaratan  akademik untuk  penerimaan  peserta  didik,  penilaian  hasil belajar  peserta  didik,  dan/atau  kelulusan  peserta didik dari satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Permendikbud 14/2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, juga menyatakan ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan.

Berbekal dasar hukum tersebut, Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan VAL dengan melakukan permintaan penjelasan/klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri tempat VAL bersekolah. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan sudah berkomunikasi dengan VAL dan neneknya pada saat datang ke sekolah. Pihak sekolah hanya ingin berkomunikasi dengan orang tua VAL karena tidak pernah hadir ketika diundang rapat wali murid oleh sekolah untuk membahas pendanaan pendidikan. Pihak sekolah lalu meminta salah satu warga di sekitar rumah VAL yang juga menjadi anggota komite di sekolah untuk mengunjungi rumah VAL. Tujuannya untuk memastikan apakah benar VAL hanya tinggal dengan neneknya dan tidak bersama orang tuanya.

Berdasarkan kunjungan tersebut, dalam pertemuan bersama Ombudsman disampaikan bahwa benar VAL hanya tinggal dengan nenek dan adiknya, karena orang tuanya merantau untuk mencari pekerjaan. Mengetahui hal tersebut, Kepala Sekolah dalam penyelesaian laporan VAL kepada Ombudsman berkomitmen untuk mengundang orang tua/wali dalam hal ini nenek dari VAL ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa membayar biaya pendidikan. Berselang satu hari pihak sekolah telah melaksanakan komitmen tersebut dengan menyerahkan ijazah kepada VAL dan neneknya tanpa meminta biaya pendidikan.

VAL kemudian menghubungi Tim Ombudsman dan menyampaikan kalau ijazahnya sudah diberikan pihak sekolah, kepada Ombudsman VAL menyampaikan terima kasih karena telah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporannya tanpa dipungut biaya apapun. Laporan VAL kemudian ditutup dengan pertimbangan bahwa Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...