Marwah Ombudsman Dalam Situasi Yurisdiksi-Politik di Indonesia
Pada masa era milenia saat ini, terjadi pertarungan dan perubahan situasi politik di Indonesia dengan dukungan teknologi digital yang canggih dengan berbagai karakteristik pembentukan hukum ataupun aplikasi tataran berkaitan dengan formulasi yuridiksi dan non yuridiksi. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD' 1945 menjelaskan bahwa setiap perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, baik rakyat ataupun pemerintah harus didasarkan atas ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yuridiksi-politik di Indonesia bergerak dinamis dan terbuka dalam mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Untuk terwujudnya good governance, dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus terpenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, atau sedikitnya harus memenuhi unsur keterbukaan, pengawasan, dan keadilan.
Perubahan dalam mental bangsa Indonesia yang sebelumnya banyak diwarnai dengan praktik maladministrasi baik berupa penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme, mendorong penyegeraan reformasi birokrasi penyelengara negara dan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, jujur dan bersih. Dengan demikian penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dapat tercapai dengan meningkatnya mutu aparatur sipil negara dan pemerintah, meliputi peningkatan pelayanan publiknya maupun penegakkan hukumnya.
 Harapan bangsa Indonesia paska reformasi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan persaudaraan, sehingga penyelenggaraan negara lebih demokratis, terbuka, akuntabilitas, tercipta pemerintahan yang baik dan kebebasan berpendapat. Hukum merupakan perwujudan dari nilai yang berkembang dalam era ini yang dimaksudkan adalah nilai demokrasi dan keadilan. Hukum yang terwujud dapat berupa larangan, menuntut kepatuhan, serta mengandung sanksi pagi pelanggarnya, nilai hukum yang demikian dirasa dapat menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Harapan besar untuk perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih baik, diimplementasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terlahir sebagai amanat reformasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.
Â
Idealisme dalam marwah Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman hadir sebagai salah satu pengawas eksternal  yang kedudukannya berada di luar Pemerintah, hal ini dijelaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Ombudsman yang pada intinya Ombudsman merupakan Lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Power of Law-isme merupakan suatu kemampuan dari kekuatan hukum mencari penyelesaian permasalahan dalam pengambilan kebijakan secara cepat untuk kemaslahatan masyarakat bersama (Kun Retno Handayani, 2019).  Manusia sebagai makhluk sosial yang satu sama lain saling memiliki ketergantungan, baik untuk mempertahankan diri, pemenuhan kebutuhan, untuk mencapai tujuan bersama. Untuk itulah diperlukannya hukum agar tidak timbul konflik kepentingan. Dengan demikian politik hukum merupakan suatu arah pengambilan kebijakan terkait apa yang perlu diatur dan yang perlu dipertahankan agar tujuan penyelengaraan negara dapat tercapai.
Pelayanan publik prima yang baik dan bebas dari maladministrasi merupakan salah satu hak mendasar warga negara. Dengan RCO diharapkan masyarakat sebagai pelapor dapat tertangani terlebih dahulu sehingga tidak terabaikan pemenuhan haknya dan pada saat yang sama dilakukan pemenuhan kelengkapan formil dan materiil laporan agar tetap sesuai dengan prosedur.
RCO berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, dapat dicontohkan berupa hak mendapatkan Pendidikan diwaktu yang sama (PPDB), hak mendapatkan kesempatan kerja di waktu yang sama (Seleksi CPNS), dan hak kelangsungan kehidupan (terkait yang mengancam keselamatan jiwa).
 Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelengaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara, swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Ombudsman dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi, pencegahan dan penyelesaian laporan. Dalam pengawasan Ombudsman memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi yang dilaporkan, serta menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan Ombudsman.
Dengan dibentuknya Ombudsman RI merupakan suatu jawaban bagi masyarakat yang mencita-citakan terpenuhinya pelayanan publik yang baik yang merupakan bagian dari hak asasi manusia terkait memperoleh keadilan dalam pelayanan publik. (krh-jateng)